Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Top Nasional: DNA Ferdy Sambo Tak Ditemukan di Pistol, Mahfud Tegaskan Berantas Aparat Bekingi Tambang Ilegal

Reporter

image-gnews
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana atas kematian Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Dalam persidangan Bharada Richard E mengaku diminta Brigadir Yosua membantu mengangkat tubuh Putri Candrawathi yang saat itu terbaring rumah di Magelang, Bharada E mengatakan Putri saat itu menepis tangannya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Terdakwa Ferdy Sambo menjalani sidang lanjutan terkait pembunuhan berencana atas kematian Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Desember 2022. Dalam persidangan Bharada Richard E mengaku diminta Brigadir Yosua membantu mengangkat tubuh Putri Candrawathi yang saat itu terbaring rumah di Magelang, Bharada E mengatakan Putri saat itu menepis tangannya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Berita yang menarik perhatian pembaca hingga pagi ini di antaranya saksi ahli menyebut tiga DNA orang yang terbaca pada Glock-17 yang dipakai oleh Bharada E untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022 tanpa ditemukan DNA Ferdy Sambo di pistol HS-9 milik Yosua. Kemudian, Menkopolhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah bersama TNI dan Polri berkomitmen memberantas aparat yang menjadi pelindung tambang ilegal. berikut ringkasannya:


1. Saksi Ahli Tidak Temukan DNA Ferdy Sambo pada Pistol Brigadir J

Pengacara Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan, mengatakan hanya tiga DNA orang yang terbaca pada Glock-17 yang dipakai oleh Bharada Richard Eliezer untuk menembak Brigadir J pada 8 Juli 2022 tanpa ditemukan DNA Ferdy Sambo di pistol HS-9 milik Yosua.

Hal ini diungkapkan Irwan setelah pemeriksaan saksi ahli DNA yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 14 Desember 2022. Pemeriksaan empat saksi ahli ini digelar tertutup karena dikhawatirkan informasi saksi digunakan untuk kejahatan.

“Kesaksian hari ini yang DNA khususnya ya. Itu sudah menegaskan bahwa yang ada di senpi yang diperiksa oleh biologi forensik. Itu hanya tiga DNA yang terbaca di sana. DNA Eliezer, Pak Agus, sama Pak Susanto,” kata Irwan.

Pistol Glock-17 yang digunakan Richard Eliezer atau Bharada E memang diserahkan kepada Agus Nurpatria dan Komisaris Besar Susanto Haris setelah pembunuhan. Irwan mengatakan tidak ada jejak DNA Ferdy Sambo yang terbaca pada Glock maupun pistol HS-9 milik Yosua.

“Di HS juga tidak terbaca. Hanya Yosua punya, DNA Yosua yang ada di HS. Jadi Pak FS tidak ada DNA-nya di situ,” kata Irwan.

Adapun tidak ditemukan DNA Ricky Rizal pada pistol HS meski pistol tersebut pernah dipegang oleh Ricky saat mengamankannya setelah peristiwa di Magelang. Hal ini karena ada beberapa faktor yang menghilangkan DNA, termasuk hilang jika terpegang oleh pihak lain.

“Bisa tiga kali disentuh orang berbeda, itu DNA bisa hilang,” ujar Irwan.

Mengutip penjelasan saksi ahli, Irwan mengatakan DNA itu diambil dari sel mati tangan yang menempel di pistol. Ia menuturkan, misalnya Ferdy Sambo memegang pistol pakai sarung hanya di kanan, tetapi tidak memakai sarung tangan kiri, maka DNA akan tetap menempel.

“Karena di dua tempat ini ada DNA jadi satu aja. Nah hal itu yang diteliti,” kata Irwan.

Ferdy Sambo pakai sarung tangan saat tembak Yosua

Dalam surat dakwaan dan pengakuan Richard Eliezer, Ferdy Sambo disebut memakai sarung tangan hitam untuk menembak Yosua. Ia juga ‘meminjam’ tangan Yosua setelah tewas untuk menembak dinding agar seolah-olah terjadi baku tembak antara ajudannya. Ferdy Sambo membantah ikut menembak Yosua meski hasil tes poligraf menyimpulkan ia berbohong.

Kemarin lima saksi ahli dan satu saksi olah TKP akan diperiksa untuk lima terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal dan Richard Eliezer. Khusus untuk Richard Eliezer akan dihadirkan daring atas permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Richard Eliezer merupakan terdakwa berstatus justice collaborator LPSK.

Jaksa penuntut umum menghadirkan lima saksi ahli dan satu saksi olah TKP yang terdiri dari pemeriksa DNA, biologi forensik, balistik forensik, dan forensik komputer. Adapun enam saksi yang dihadirkan antata lain: Aji Febriyanto Arrosyid (Anggota Polisi Kaur Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf), Sirajul Umam (Anggota Polisi Paur Sub Bidang Kimia Biologi Forensik, saksi olah TKP 12 Agustus 2022), Fira Sania (PNS Polri Pemeriksa Forensik Muda Pemeriksaan Ahli DNA), Arif Sumirat (Anggota Polisi Pemeriksa Madya Puslabfor Ahli Balistik), Heri Priyanto (Anggota Polisi Kepala Sub Bidang Digital Forensik Puslabfor Bareskrim Polri), dan Irfan Roqib (Anggota Polisi Kaur Sub Bidang Biosel Puslabfor Polri Keahlian Pemeriksaan DNA).

Ketua Majelis Majelis Hakim Iman Wahyu Santosa mengatakan pemeriksaan saksi ahli DNA digelar tertutup atas permintaan saksi karena khawatir kesaksian mereka dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini disalahgunakan untuk kepentingan kejahatan.


2. Mahfud Md Sebut Pemerintah Bersama TNI-POLRI Berkomitmen Brantas Aparat yang Bekingi Tambang Ilegal

Menkopolhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah bersama TNI dan Polri berkomitmen memberantas aparat yang menjadi pelindung tambang ilegal. Dia berjanji akan membuka kasus-kasus seperti itu. 

"Mari yang lama-lama itu dibuka saja. Kalau didiamkan takutnya kapan ini selesainya," ujar Mahfud saat pemaparan catatan akhir tahun Kemenkopolhukam, Kamis, 15 Desember 2022.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu menceritakan pernah didatangi seseorang dari Bekasi sebelum dia menjadi menteri. Orang tersebut, menurut Mahfud, mengadukan soal tanahnya yang diserobot oleh penambang ilegal.

"Terus saya undang pengacara untuk membantu kasusnya. Tapi dia bilang tidak bisa karena tambang tersebut dibekingi oleh pensiun aparat," ujarnya. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebetulnya, menurut Mahfud, sudah banyak laporan masyarakat soal tambang ilegal yang dilindungi oleh aparat. Ia menyebut dalam laporan tersebut ada nama-nama purnawirawan dari TNI atau Polri yang disebut jadi beking kegiatan kotor tersebut.

"Kemarin saya tanya kepada Pak Sesmenko. 'Pak, itu tentara kalau sudah pensiun punya kekuatan apa? Kok di laporan saya tuh banyak mem-backing orang, membekingi mafia, jenderal inilah, jenderal itu,'" ucapnya.

Terakhir, Mahfud berkata, mafia tanah merupakan urusan pelik di Indonesia. Ia menyebut hal tersebut diperparah dengan adanya aparat yang membekingi.

"Saya, Pak Kapolri, Pak Panglima, berkomitmen menyelesaikan ini," kata dia. 

Selanjutnya: Kasus Ismail Bolong bongkar praktek beking tambang ilegal oleh aparat...

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

19 jam lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


Tambang Ilegal Lewati Jalan di Desa Lumbung Padi Kalimantan Timur Sejak 2019, Sebabkan Warga Kesulitan Air Bersih

1 hari lalu

Kondisi pelabuhan ilegal, yang menjadi akses lokasi tambang ilegal di Desa Sumbesari, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartenegara, Kalimantan Timur. Akvitas tambang ilegal ini sudah terjadi sejak 2019 dan menyebabkan warga kesulitan mendapat air bersih karena air menjadi kuning serta bercampur  lumpur. TEMPO/JATAM Kalimantan Timur.
Tambang Ilegal Lewati Jalan di Desa Lumbung Padi Kalimantan Timur Sejak 2019, Sebabkan Warga Kesulitan Air Bersih

Aktivitas tambang ilegal batu bara di Desa Sumbersari, Kutai Kartaanegara, Kalimantan Timur berdampak buruk bagi warga.


RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

1 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?


Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

3 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Satgas Gakkum KLHK Tangkap Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur, Sudah 2 Tahun DPO

KLHK telah menahan tersangka kejahatan lingkungan itu dan menitipkannya di Rutan Kelas I Salemba Jakarta Pusat.


Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

4 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.


Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

4 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.


Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

4 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.


Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

4 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Penjelasan Mahfud Md Soal RUU MK yang Dia Sebut Kini Tak Lagi Jadi Ancaman

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menanggapi RUU MK yang baru saja diterima Menko Hadi Tjahjanto di tingkat Panja. Padahal, RUU tersebut sempat ditolak Mahfud.


Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

6 hari lalu

Ditjen Minerba ESDM dan Bareskrim Polri menyampaikan perkembangan proses penegakan hukum penambangan ilegal bijih emas di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, di  Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 11 Mei 2024. Tempo/Bagus Pribadi
Bareskrim dan Kementerian ESDM Bongkar Tambang Ilegal Bijih Emas, Satu WNA Cina Ditangkap

Bareksrim Polri dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM membongkar tambang ilegal bijih emas di Ketapang, Kalimantan Barat


Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

7 hari lalu

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Pada sidang putusan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan kemarin, Bharada Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal, Sempat Dirawat Dua Bulan di RSCM

Almarhum Fadil Zumhana akan dimakamkan pada hari ini di TPU Poncol-Bekasi.