Berikut pembagian dapil dan alokasi kursi DPR RI di wilayah Papua pada Pemilu 2024:
1. Papua - 3 kursi - meliputi: Jayapura, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Sarmi, Keerom, Waripen, Supiori, Membramo Raya, Kota Jayapura
2. Papua Selatan - 3 kursi - meliputi: Merauke, Boven Digoel, Mappi, Asmat
3. Papua Tengah - 3 kursi - Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai
4. Papua Pegunungan - 3 kursi - Jayawiyaha, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Membramo Tengah, Yalimo, Lanny jaya, Nduga
5. Papua Barat - 3 kursi - Manokwari, Fakfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak
6. Papua Barat Daya - 3 kursi - Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Tambrauw, Maybrat, Kota Sorong
Total terdapat 18 kursi yang akan diperebutkan di wilayah Papua pada Pemilu 2024. Jumlah itu bertambah dari 13 kursi pada Pemilu 2019.
Jumlah anggota DPRD ikut bertambah
Selain itu, Perppu Pemilu juga mengubah alokasi kursi di DPRD. Tak hanya di Papua, alokasi kursi DPRD di Provinsi seperti Banten dan Sulawesi Tengah juga mengalami perubahan. Berikut daftarnya:
1. Banten - dari 85 menjadi 100 kursi
2. Sulawesi Tengah - dari 45 menjadi 55 kursi
3. Papua - dari 55 menjadi 45
4. Papua Barat - dari 45 menjadi 35 kursi
5. Papua Selatan - 35 kursi (DOB)
6. Papua Tengah - 45 kursi (DOB)
7. Papua Pegunungan - 45 kursi (DOB)
8. Papua Barat Daya - 35 kursi (DOB)
Selain soal penambahan jumlah dan perubahan alokasi kursi DPR RI dan DPRD, Perppu Pemilu juga mengubah beberapa hal dalam Undang-Undang Pemilu. Misalnya soal penentuan nomor urut parpol, batas usia Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengawas Pemilu (Panwaslu).