Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perppu Pemilu Tambah Jumlah Kursi DPR RI Jadi 580, Ini Penyebabnya

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Petugas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbusana adat Papua membantu warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat pemungutan suara Pemilu di TPS 18 Desa Penarungan, Bali, Rabu, 17 April 2019. Sejumlah TPS di berbagai daerah mengambil tema nusantara. ANTARA
Petugas Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berbusana adat Papua membantu warga memasukkan surat suara ke dalam kotak saat pemungutan suara Pemilu di TPS 18 Desa Penarungan, Bali, Rabu, 17 April 2019. Sejumlah TPS di berbagai daerah mengambil tema nusantara. ANTARA
Iklan

Berikut pembagian dapil dan alokasi kursi DPR RI di wilayah Papua pada Pemilu 2024:

1. Papua  - 3 kursi - meliputi: Jayapura, Kepulauan Yapen, Biak Numfor, Sarmi, Keerom, Waripen, Supiori, Membramo Raya, Kota Jayapura

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

2. Papua Selatan - 3 kursi - meliputi: Merauke, Boven Digoel, Mappi, Asmat

3. Papua Tengah - 3 kursi - Nabire, Puncak Jaya, Paniai, Mimika, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai

4. Papua Pegunungan - 3 kursi - Jayawiyaha, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Membramo Tengah, Yalimo, Lanny jaya, Nduga

5. Papua Barat - 3 kursi - Manokwari, Fakfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak

6. Papua Barat Daya - 3 kursi - Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Tambrauw, Maybrat, Kota Sorong

Total terdapat 18 kursi yang akan diperebutkan di wilayah Papua pada Pemilu 2024. Jumlah itu bertambah dari 13 kursi pada Pemilu 2019. 

Jumlah anggota DPRD ikut bertambah

Selain itu, Perppu Pemilu juga mengubah alokasi kursi di DPRD. Tak hanya di Papua, alokasi kursi DPRD di Provinsi seperti Banten dan Sulawesi Tengah juga mengalami perubahan. Berikut daftarnya:

1. Banten - dari 85 menjadi 100 kursi
2. Sulawesi Tengah - dari 45 menjadi 55 kursi
3. Papua - dari 55 menjadi 45
4. Papua Barat - dari 45 menjadi 35 kursi
5. Papua Selatan - 35 kursi (DOB)
6. Papua Tengah - 45 kursi (DOB)
7. Papua Pegunungan - 45 kursi (DOB)
8. Papua Barat Daya - 35 kursi (DOB)

Selain soal penambahan jumlah dan perubahan alokasi kursi DPR RI dan DPRD, Perppu Pemilu juga mengubah beberapa hal dalam Undang-Undang Pemilu. Misalnya soal penentuan nomor urut parpol, batas usia Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengawas Pemilu (Panwaslu). 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Siap Gelar Pemilihan Suara Ulang di Sumatra Barat 13 Juli 2024

7 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik membuka acara focus group discussion (FGD) tindaklanjut putusan MA nomor 23P/Hum/2024 soal batas minimal usia calon kepala daerah di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
KPU Siap Gelar Pemilihan Suara Ulang di Sumatra Barat 13 Juli 2024

KPU Sumbar menyatakan siap melaksanakan pemungutan suara sesuai dengan jadwal yang kami tetapkan KPU RI.


DEEP Desak Presiden Jokowi Segera Lantik Iffah Rosita Jadi Komisioner KPU

9 jam lalu

Ilustrasi KPU. ANTARA
DEEP Desak Presiden Jokowi Segera Lantik Iffah Rosita Jadi Komisioner KPU

DEEP mendesak Presiden Jokowi segera melantik Iffah Rosita sebagai komisioner KPU menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat karena tindak asusila.


Kritik Fasilitas Mewah Komisioner, Mahfud Md Nilai KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada 2024

12 jam lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Kritik Fasilitas Mewah Komisioner, Mahfud Md Nilai KPU Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada 2024

Mahfud Md mengungkap soal komisioner KPU punya 3 mobil dinas mewah. Juga penyewaan jet untuk alasan yang berlebihan. Apa kata KPU?


Soal Batas Umur Calon Kepala Daerah, KPU Tunggu Perpres Jadwal Pelantikan

13 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, Idham Holik membuka acara focus group discussion (FGD) tindaklanjut putusan MA nomor 23P/Hum/2024 soal batas minimal usia calon kepala daerah di Hotel Gran Melia, Jakarta pada Senin, 8 Juli 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Soal Batas Umur Calon Kepala Daerah, KPU Tunggu Perpres Jadwal Pelantikan

Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) penetapan waktu pelantikan kepala daerah untuk aturan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun serta calon wali kota/ bupati dan calon wakil wali kota/wakil bupati 25 tahun.


Bawaslu Minta Panwascam Lakukan Ini Saat Awasi Kampanye Pilkada 2024

15 jam lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Minta Panwascam Lakukan Ini Saat Awasi Kampanye Pilkada 2024

Bawaslu menilai pengawasan proses Pilkada 2024 bukan tugas mudah karena adanya politik lokal yang berbeda di setiap wilayah.


Riwayat Pendidikan Hasyim Asyari, Pernah Jadi Ketua OSIS dan Belajar di Pesantren

20 jam lalu

Riwayat Pendidikan Hasyim Asyari, Pernah Jadi Ketua OSIS dan Belajar di Pesantren

Ketua KPU Hasyim Asyari dipecat DKPP karena terbukti lakukan tindak asusila. Ini riwayat pendidikannya.


Perludem Sebut Kasus Asusila Hasyim Asy'ari Mencoreng Citra KPU

23 jam lalu

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
Perludem Sebut Kasus Asusila Hasyim Asy'ari Mencoreng Citra KPU

Perludem menyebut pemberhentian Hasyim Asy'ari mencoreng nama baik KPU. Enam komisioner diminta untuk berbenah.


Perludem Sebut Penggantian Hasyim Asy'ari Seharusnya Selesai Maksimal Sebulan

1 hari lalu

Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada DKPP yang telah memberhentikannya dari jabatan sebagai Ketua KPU.
Perludem Sebut Penggantian Hasyim Asy'ari Seharusnya Selesai Maksimal Sebulan

Istana Kepresidenan menyatakan Jokowi tengah memproses surat keputusan presiden (Keppres) untuk pemberhentian Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU.


DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

1 hari lalu

Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI Ahmad Doli Kurnia usai Rapat Paripurna Masa Persidangan 1 tahun sidang 2023-2024 di Nusantara II, DPR RI, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Oktober 2023.
DPR: Penggantian Komisioner KPU akan Dilakukan usai Jokowi Terbitkan Keppres

Komisi II DPR menjelaskan mekanisme penggantian komisioner KPU setelah Hasyim Asy'ari dipecat.


DKPP Sebut Ada Relasi Kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT, Ini Artinya

1 hari lalu

Pemecatan Hasyim bermula ketika ia dilaporkan ke DKPP RI oleh LKBH-PPS FH UI dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa Hukum korban menjelaskan bahwa perbuatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Menurut kuasa hukum korban, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai teradu mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya kepada korban. TEMPO/Subekti
DKPP Sebut Ada Relasi Kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT, Ini Artinya

Anggota DKPP Wiarsa Raka Sandi mengatakan ada unsur relasi kuasa antara Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan CAT. Apa maksudnya?