TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pemilihan Umum atau Perppu Pemilu menambah jumlah kursi DPR RI dari 575 menjadi 580. Perubahan itu disebabkan adanya empat provinsi baru yang dibentuk.
"Bahwa sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, juga perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi serta kelembagaan penyelenggara pemilihan umum sehingga perlu diberikan kepastian hukum yang sangat segera tanpa mengganggu penyelenggaraan tahapan pemilihan umum tahun 2024," begitu bunyi poin b pertimbangan Perppu tersebut.
Penambahan jumlah kursi itu tertuang dalam perubahan Pasal 186. Dalam Undang-Undang Pemilu, pasal tersebut berbunyi:
Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebarryak 575 (lima ratus tujuh puluh lima)
Sementara dalam Perppu Pemilu, pasal tersebut berbunyi:
Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratus delapan puluh).
Pada Pemilu 2019, hanya terdapat dua provinsi dan dua Daerah Pemilihan (Dapil), yaitu Papua dan Papua Barat. Papua mendapatkan alokasi 10 kursi sementara Papua Barat 3 kursi.
Pada Perppu Pemilu yang baru disahkan Presiden Jokowi pada Senin kemarin, Dapil di wilayah paling timur Indonesia itu pun dipecah menjadi 6. Pembentukan provinsi baru itu pun memperkecil Dapil Papua. Jika pada Pemilu 2019 Dapil tersebut meliputi 29 kabupaten/kota, kini hanya meliputi 9 kabupaten/kota.
Selanjutnya, pembagian dapil dan alokasi kursi DPR di wilayah Papua