TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyatakan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 masih menyisakan permasalahan. Padahal, tahapan ini bakal berakhir besok, Selasa, 13 Desember 2022.
Pemantau Seknas JPPR, Aji Pangestu, menyebut catatan mereka menunjukkan masih ada sedikitnya 18 orang dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama yang tercatat tanpa izin atau diduga dicatut sebagai anggota parpol. 18 nama yang dicatut dan belum dihapus, kata Aji, tercatat sebagai anggota atau pengurus parpol parlemen maupun non-parlemen.
“Yaitu Partai Golkar, PKB, PAN, PKS, PBB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKPI, dan Partai Ummat,” kata Aji dalam keterangannya, Senin, 12 Desember 2022.
Aji menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum atau KPU yang tak kunjung mengambil tindakan tegas untuk memulihkan identitas masyarakat yang dicatut. KPU, kata dia, hanya menyampaikan kepada parpol yang bersangkutan untuk menghapus nama tersebut.
Baca juga: Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol, Perludem: KPU Harusnya Non-partisan
Padahal, dia melanjutkan, KPU dapat menetapkan partai yang terbukti mencatut nama warga sebagai partai yang tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pemilu. Aji mengatakan KPU juga bisa merekomendasikan partai yang bersangkutan untuk menghapus nama warga yang dicatut dari Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Aji menyebut JPPR turut memantau proses verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol yang digelar KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Hasilnya, kata dia, JPPR menemukan masih ada parpol yang alamat kantornya tidak sesuai dengan yang tercatat di SIPOL. Dokumen domisili alamat kantor juga masih ada yang belum lengkap.
“Dalam hal kepengurusan dan keanggotaan, JPPR menemukan parpol yang pengurusnya tidak hadir atau sudah mengundurkan diri saat verifikasi dilaksanakan,” kata Aji.
Dia menyebut dalam tahapan verifikasi faktual, ada juga pengurus parpol yang rangkap jabatan. JPPR turut menemukan masih banyak anggota parpol yang tidak bisa ditemui dan tidak bisa dihubungi saat verifikasi faktual digelar.
Oleh sebab itu, Aji menyebut parpol belum mampu memenuhi persyaratan sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022. "Dari sisi keadilan jelas terdapat perlakuan yang tidak setara dan adil terhadap parpol parlemen dan parpol non-parlemen,” ujarnya.
Di sisi lain, Aji menyebut JPPR turut menyoroti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Menurut dia, Bawaslu mestinya menindaklanjuti temuan yang didapatkan dari posko pengaduan JPPR.
“Tindak lanjut yang tegas dapat dilakukan dengan penegakan hukum pidana pemilu jika KPU tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk memulihkan nama-nama yang dicatut,” kata dia.
Baca juga: Dugaan Manipulasi dalam Verifikasi Faktual Partai Politik