TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menanggapi perihal dugaan kecurangan verifikasi faktual partai politik (parpol) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, salah satu celah yang terdapat dalam kecurangan tersebut adalah dengan adanya sengketa proses yang terjadi antara KPU dengan peserta pemilu. "Bisa jadi misalnya, nanti ada partai yang tidak lolos maka mereka bisa menyengketakan soal ini," ujar Khoirunnisa atau Ninis saat dihubungi oleh Tempo pada Senin, 12 Desember 2022.
Hal ini merujuk pada ketertutupan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU, yang mana dapat membuka celah praktik kecurangan dalam Pemilu 2024. Ninis menilai, jika potensi dugaan kecurangan tersebut benar terjadi dan dilakukan secara sengaja, maka tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai pelanggaran kode etik. "Ini artinya penyelenggara pemilu partisan," ujar Ninis.
Baca Juga: Dugaan Manipulasi dalam Verifikasi Faktual Partai Politik
Pelanggaran kode etik ini bisa terjadi dalam bentuk transaksi uang untuk meloloskan parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. Celah tersebut juga memiliki potensi pelanggaran administrasi yang mana dapat dijerat hukum yang terdapat dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Ini dapat mengubah hasil yang tadinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS)," kata Ninis mengungkapkan.
Dalam hal ini, biasanya terjadi dengan munculnya intervensi dari struktural penyelenggara pemilu kepada KPU pusat atau daerah untuk meloloskan parpol tertentu. Hal ini juga merujuk pada kasus yang terjadi di Jawa Timur, yang mana terdapat dugaan komisioner kabupaten/kota diintervensi KPU RI agar meloloskan salah satu parpol, meskipun tak memenuhi syarat.
Terdapat ancaman yang mana jika tidak melakukannya, maka akan dimutasi ke luar daerah. Menanggapi hal tersebut, Ninis mengatakan, "Kalau memang benar ada dugaan kasus seperti ini tentu perlu diusut tuntas. Karena artinya ada potensi melakukan kecurangan."
Dia menilai, penyelenggara pemilu harusnya bersikap non-partisan dan tidak memihak kepada peserta pemilu.
NESA AQILA
Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Buka Pos Pengaduan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol