Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol, Perludem: KPU Harusnya Non-partisan

image-gnews
Petugas KPU memverifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Ahad, 7 Agustus 2022. ANTARA/Sigid Kurniawan
Petugas KPU memverifikasi administrasi dokumen persyaratan partai politik calon peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 di Hotel Borobudur, Jakarta, Ahad, 7 Agustus 2022. ANTARA/Sigid Kurniawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menanggapi perihal dugaan kecurangan verifikasi faktual partai politik (parpol) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurutnya, salah satu celah yang terdapat dalam kecurangan tersebut adalah dengan adanya sengketa proses yang terjadi antara KPU dengan peserta pemilu. "Bisa jadi misalnya, nanti ada partai yang tidak lolos maka mereka bisa menyengketakan soal ini," ujar Khoirunnisa atau Ninis saat dihubungi oleh Tempo pada Senin, 12 Desember 2022.

Hal ini merujuk pada ketertutupan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU, yang mana dapat membuka celah praktik kecurangan dalam Pemilu 2024. Ninis menilai, jika potensi dugaan kecurangan tersebut benar terjadi dan dilakukan secara sengaja, maka tindakan tersebut dapat dikatakan sebagai pelanggaran kode etik. "Ini artinya penyelenggara pemilu partisan," ujar Ninis.

Baca Juga: Dugaan Manipulasi dalam Verifikasi Faktual Partai Politik

Pelanggaran kode etik ini bisa terjadi dalam bentuk transaksi uang untuk meloloskan parpol yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat. Celah tersebut juga memiliki potensi pelanggaran administrasi yang mana dapat dijerat hukum yang terdapat dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

"Ini dapat mengubah hasil yang tadinya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS)," kata Ninis mengungkapkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam hal ini, biasanya terjadi dengan munculnya intervensi dari struktural penyelenggara pemilu kepada KPU pusat atau daerah untuk meloloskan parpol tertentu. Hal ini juga merujuk pada kasus yang terjadi di Jawa Timur, yang mana terdapat dugaan komisioner kabupaten/kota diintervensi KPU RI agar meloloskan salah satu parpol, meskipun tak memenuhi syarat.

Terdapat ancaman yang mana jika tidak melakukannya, maka akan dimutasi ke luar daerah. Menanggapi hal tersebut, Ninis mengatakan, "Kalau memang benar ada dugaan kasus seperti ini tentu perlu diusut tuntas. Karena artinya ada potensi melakukan kecurangan."

Dia menilai, penyelenggara pemilu harusnya bersikap non-partisan dan tidak memihak kepada peserta pemilu.

NESA AQILA

Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Buka Pos Pengaduan Kecurangan Verifikasi Faktual Parpol

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Benny Laos Meninggal, Penjelasan KPU mengenai Aturan Pergantian Cagub

5 jam lalu

Sejumlah kerabat memasuki ruangan untuk mendoakan mendiang Calon Gubernur Maluku Utara, Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu, 13 Oktober 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Benny Laos Meninggal, Penjelasan KPU mengenai Aturan Pergantian Cagub

Cagub Malut Benny Laos, meninggal setelah speedboat Bella 72 terbakar, saat ia kampanye di Kabupaten Pulau Taliabu pada Sabtu, 12 Oktober 2024


Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Acep Adang Ruhiat dan Gita KDI

7 jam lalu

Pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Acep Adang (kanan) dan Gitalis Dwi Natarina (kiri) berpose saat pendaftaran di Kantor KPU Jawa Barat, Bandung, Kamis 29 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Novrian Arbi
Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Acep Adang Ruhiat dan Gita KDI

Pada mulanya, Acep Adang Ruhiat diumumkan oleh DPW PKB sebagai cawagub untuk Pilkada Jabar. Mengapa saat pendaftaran di KPU berbeda?


Kronologi Gugatan PDIP dan Penundaan Putusan PTUN Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Kronologi Gugatan PDIP dan Penundaan Putusan PTUN Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran

Putusan gugatan PDIP di PTUN ditunda setelah pelantikan Prabowo-Gibran karena ketua majelis hakim sakit.


KPU Jawa Timur Mulai Cetak Surat Suara Pilkada 2024

9 jam lalu

Ilustrasi Pemilu. ANTARA
KPU Jawa Timur Mulai Cetak Surat Suara Pilkada 2024

KPU Jawa Timur turut melakukan monitoring terhadap perusahaan yang digandeng untuk memproduksi surat suara.


Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie

1 hari lalu

Bakal calon Gubernur Ahmad Syaikhu bersamal calon Wakil Gubernur Ilham Habibie tiba di KPUD Jawa Barat di Bandung,29 Agustus 2024. Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie diusung oleh PKS dan Nasdem mendaftar ke KPUD Jawa Barat di hari terakhir pendaftaran. TEMPO/Prima mulia
Pilkada Jabar 2024: Kilas Balik Pencalonan Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie

Ahmad Syaikhu dan Ilham Habibie pasangan nomor 3 Pilkada Jabar 2024, yang didukung Aher


KPU DKI Jakarta Targetkan Pencetakan Surat Suara Selesai 16 Oktober

1 hari lalu

Warga memasukkan surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 08, Kelurahan Simboro, Mamuju, Sulawesi Barat, Sabtu  24 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Sulawesi Barat  telah menetapkan 10 TPS di tiga  kabupaten untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Akbar Tado
KPU DKI Jakarta Targetkan Pencetakan Surat Suara Selesai 16 Oktober

KPU DKI Jakarta juga menyediakan 2.000 surat suara tambahan untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang Pilkada Jakarta.


Pilkada 2024: KPU Cek Silang Kondisi Daerah Rawan Konflik yang Dirilis Bawaslu

1 hari lalu

Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI, August Mellaz, saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pilkada 2024: KPU Cek Silang Kondisi Daerah Rawan Konflik yang Dirilis Bawaslu

Komisioner KPU August Mellaz mengatakan indeks kerawanan pemilu yang dirilis Bawaslu merupakan peta data tersendiri.


KPU Kabupaten Bogor Inginkan Debat Pilkada Bisa Tayang di Stasiun Televisi Nasional

1 hari lalu

Pasangan Bayu Syahjohan-Musyafaur Rahman mendatangi KPU Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/8/2024), untuk mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024. ANTARA/M. Fikri Setiawan
KPU Kabupaten Bogor Inginkan Debat Pilkada Bisa Tayang di Stasiun Televisi Nasional

KPU Kabupaten Bogor sedang menyesuaikan tanggal pelaksanaan debat pilkada dengan ketersediaan jadwal televisi nasional.


Duduk Perkara Ketua KPU Kota Solo Dilaporkan Kader PDIP ke DKPP

2 hari lalu

Plt Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara memberikan penjelasan tentang pergantian ketua divisi menyusul pengunduran diri Bambang Christanto sebagai ketua KPU Solo, Jumat, 11 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Duduk Perkara Ketua KPU Kota Solo Dilaporkan Kader PDIP ke DKPP

Ketua KPU Kota Solo Bambang Christanto mengundurkan diri setelah dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik. Begini duduk perkaranya.


Dilaporkan ke DKPP, Ketua KPU Solo Mengundurkan Diri

2 hari lalu

Plt Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara memberikan penjelasan tentang pergantian ketua divisi menyusul pengunduran diri Bambang Christanto sebagai ketua KPU Solo, Jumat, 11 Oktober 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Dilaporkan ke DKPP, Ketua KPU Solo Mengundurkan Diri

Ketua KPU Solo Bambang Christanto mengundukan diri setelah dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik.