TEMPO.CO, Jakarta - Kejar tayang pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Pemilihan Umum atau Perpu Pemilu terus bergulir. Sebab, pada Rabu, 14 Desember 2022, Komisi Pemilihan Umum atau KPU bakal mengumumkan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyebut komisinya masih menunggu draf mengingat Perpu merupakan inisiasi pemerintah. Kendati demikian, ia telah mendapatkan informasi bahwa draf Perpu sudah di tangan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
“Ya kami nunggu. Saya dapat informasi informal, Perpunya sudah di meja Presiden. Kemarin katanya dibawa ke Solo untuk ditandatangani. Mungkin hari ini sudah masuk ke DPR,” kata Doli saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin, 12 Desember 2022.
Baca juga: Ketertutupan Proses Verifikasi Faktual Parpol Dinilai Buka Celah Kecurangan Pemilu 2024
Usai mengesahkan sejumlah daerah otonomi baru (DOB) di Papua, pemerintah mesti menerbitkan Perpu Pemilu. Beleid ini bakal mengakomodasi empat DOB di Papua, yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.
Doli menjelaskan, Perpu Pemilu bakal mengubah jumlah kursi DPR, DPRD, hingga jumlah anggota DPD. Selain alokasi kursi, Doli menyebut komisinya dan pemerintah sempat berdiskusi untuk menambah dua substansi bahasan.
Pertama, kata dia, ihwal nomor urut partai politik. Rencananya, partai yang lolos Pemilu 2019 nomor urutnya bakal tetap. Sementara partai baru, nomor urutnya bakal diundi.
Kendati demikian, Doli menyebut ada perubahan mengenai usulan ini. “Jadi dibuat dua opsi. Misalnya ada parpol yang sekarang lolos parlemen dan ingin menggunakan nomor yang sama dari 2019, di Perppu itu boleh. Tapi jika mau dibikin nomor baru, maka boleh diundi,” kata dia.
Adapun substansi kedua, kata Doli, ihwal akhir masa jabatan penyelenggara Pemilu, yakni KPU. Menurut dia, selama ini masa akhir jabatan anggota KPU masih berantakan. Oleh sebab itu, muncul usulan untuk menyeragamkan masa akhir jabatan anggota KPU.
Namun, dia melanjutkan, usulan ihwal masa jabatan KPU ini tidak disetujui oleh pemerintah. Sementara usulan soal nomor urut parpol, kata dia, berpeluang diakomodasi.
Di sisi lain, DPR bakal mulai menunaikan reses pada 16 Desember 2022. Doli optimistis Perpu bakal bisa disahkan oleh DPR sebelum memasuki masa reses dan sebelum KPU menetapkan parpol peserta Pemilu 2024.
“Mudah-mudahan, ya. Makanya tadi saya katakan, informasi yang saya dapat kemarin, hari ini bisa disampaikan ke DPR. Kemudian pimpinan DPR merespons dengan cepat, kita di Komisi II siap saja,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyebut Perpu mesti disepakati bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), dan Komisi II DPR. Usai Perppu diundangkan, maka giliran DPR memberikan persetujuan.
“Ini harus cepat dilakukan karena KPU sedang menyusun tahapan. Jangan sampai ada tahapan yang terganggu karena keterlambatan kita dalam menjalankan proses ini. Kita harus bekerja dengan sangat keras,” kata Tito.
Baca juga: Daftar Partai Politik yang Lengkap Dokumen Menuju Pemilu 2024