TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah anggota Komisi II DPR sepakat dengan usulan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk Pemilu 2024. Perpu dibutuhkan untuk mengakomodir daerah pemilihan (dapil) imbas pemekaran wilayah yang belum diatur dalam UU Pemilu.
"Kecenderungan teman-teman Perpu saja," kata anggota komisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus saat dihubungi, Sabtu, 9 Juli 2022.
Akan tetapi, usulan Perpu ke pemerintah baru akan dibahas bukan depan setelah pembukaan masa sidang 16 Agustus 2022. "Waktu tentang hal tersebut masih lama, jadi kemungkinan setelah reses," kata dia.
Usulan akan disampaikan langsung dalam rapat bersama Kementerian Dalam Negeri. "Apa-apa saja yang bakal dimuat di Perpu itu, menyangkut 3 DOB Papua, dan 1 Ibu Kota Nusantara (IKN)," kata dia.
Saat ini, UU Pemilu baru mengatur soal penyelenggaraan pemilu di 34 provinsi saja. Sementara, DPR telah menyepakati lahirnya 3 provinsi baru yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Usulan Perpu mencuat karena revisi UU Pemilu dinilai akan membutuhkan waktu yang lama untuk pembahasannya. Guspardi pun merujuk mundurnya pelaksanaan Pilkada 2020 dari semula 23 September menjadi 9 Desember yang dilakukan lewat Perpu.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi NasDem Saan Mustopa juga menyampaikan usulan Perpu akan dibahas setelah masa sidang nanti. "Kami bicarakan pada saat rapat kerja dengan Kemendagri dan penyelenggara pemilu," kata dia.
Selanjutnya, usulan Perpu untuk Pemilu 2024 juga didukung oleh anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Karena sampai saat ini saja, kata dia, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu belum sama sekali membahas revisi UU Pemilu.
Selain untuk akomodasi dapil, Rifqi menyebut Perpu ini juga urgen dikeluarkan karena untuk memitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
“Beberapa norma lainnya, misalnya jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, mekanisme sengketa penanganan pemilu dan pilkada yang terkodifikasi,” kata dia.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyebut pihaknya sudah punya timeline untuk Pemilu 2024, di mana penataan dapil berlangsung dari Oktober 2022 sampai Februari 2023. Sehingga seharusnya, kata dia, pengaturan soal dapil ini sudah mesti selesai akhir 2022.
Sebab, tahapan pencalonan juga sudah dimulai Mei 2023. "Kalau sudah mulai pencalonan, tentu harus diketahui dapilnya mana, alokasi kursinya berapa," kata dia pada 7 Juli lalu di Kementerian Komunikasi dan Informatika.