Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketertutupan Proses Verifikasi Faktual Parpol Dinilai Buka Celah Kecurangan Pemilu 2024

Editor

Amirullah

image-gnews
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Ilustrasi pemilu. REUTERS
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch Kurnia Ramadhana mengatakan ketertutupan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Komisi Pemilihan Umum dapat membuka celah praktik kecurangan dalam Pemilu 2024.

“Ketika ada ruang tertutup dalam proses verifikasi politik, maka dapat membuka celah praktik-praktik kecurangan itu,” kata Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers virtual ICW “Jelang Pengumuman Verifikasi Faktual Partai Politik: Tolak Pemilu Curang!” pada Ahad, 11 Desember 2022.

Adapun contoh kemungkinan kecurangan yang bisa muncul akibat ketertutupan SIPOL, kata Kurnia, adalah partai politik yang tidak memenuhi syarat berupaya memenuhi syarat dengan cara menyuap penyelenggara pemilu. Kemudian potensi kecurangan kedua adalah munculnya intervensi, misalnya dari struktural penyelanggara pemilu kepada KPU pusat atau daerah untuk meloloskan parpol tertentu, yang sebelumnya tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat.

“Jadi dua hal itu potensi yang sangat besar terjadi jika proses verifikasi faktual ini tidak dilakukan secara terbuka,” ujar Kurnia.

Ia mengatakan banyak celah kecurangan jika melihat logika kedua tersebut. Umpamanya ada intervensi dari komisioner KPU pusat kepada jajaran struktural KPU di daerah. Adapun bentuk ancamannya beragam, misalnya mengancam merotasi pegawai KPU daerah, pengurangan anggaran, atau bahkan ancaman untuk tidak memilih komisioner-komisioner KPU daerah. Seperti diketahui sejumlah provinsi akan menggelar proses pemilihan komisioner KPU pada 2023 dan itu ditentukan oleh KPU pusat.

Baca Juga: Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Masa Depan Demokrasi

“Jangan sampai itu terjadi. Ancaman dan lain sebagainya, tentu kita tidak berharap itu terjadi. Maka dari itu KPU harus memastikan proses ini harus berjalan dengan baik,” ujar Kurnia.

Potensi Pelanggaran Hukum

Jika itu terjadi, maka ada potensi pelanggaran hukum dan etika kepada pihak-pihak yang bermain di balik proses verifikasi faktual parpol jika memang dugaan itu benar. Misalnya, apabila ada transaksi uang di balik lolosnya parpol yang sebelumnya tidak memenuhi syarat, pelanggar bisa dijerat Undang-undang Tindak Pidana Korupsi karena melibatkan unsur penyelenggara secara langsung. 

Ada juga pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang diatur dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017. Kurnia mengatakan ada banyak pasal yang bisa menjerat penyelenggara pemilu baik pusat dan daerah jika mencoba bermain dalam proses verifikasi faktual parpol.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Misalnya Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf d, dan Pasal 19 huruf f, tentang prinsip-prinsip mandiri, adil, profesional dan kepentingan umum,” kata Kurnia.

Ia menuturkan keterbukaan verifikasi faktual ini penting karena besarnya anggaran penyelenggaraan pemilu yang mencapai Rp 76,6 triliun. Maka angka yang sangat besar itu mesti dijawab dengan kerja profesional. 

“Tidak hanya profesional tapi juga terbuka. Jangan justru angka besar dijawab dengan ketertutupan. Jangan juga justru memanfaatkan tahapan proses penyelenggaraan pemilu, salah satunya verifikasi faktual partai politik untuk berbuat curang,” kata dia.

Kurnia mengatakan ICW tidak mengharapkan KPU untuk membuka setiap data pribadi karena memang ada Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Namun ICW memberi perhatian  pada proses perkembangannya yang tidak bisa diakses masyarakat. 

“Kalau berbicara perkembangan bagaimana proses verifikasi faktual parpol, saya rasa itu tidak bertentangan dengan informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,” kata dia.

Selain itu, KPU bisa membuka informasi proses verifikasi faktual parpol sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, khususnya pasal 3 huruf f dan i yang berkaitan dengan prinsip terbuka dan akuntabel penyelenggaraan pemilu oleh KPU. 

Seanjutnya, perangkat hukum yang lebih spesifik ada pada peraturan DKPP Nomor 2 Tahu  2017. Kurnia menjelaskan di sana ada poin-poin tengang akuntabel, terbuka dan kepentingan umum, yang mestinya dikedepankan oleh KPU dalam konteks platform SIPOL.

Baca Juga: Daftar Partai Politik yang Lengkap Dokumen Menuju Pemilu 2024

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

1 jam lalu

Petugas panitia pemungutan suara mengisi undangan pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih di Tangerang,Banten, Senin 7 Juli 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

9 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

10 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

13 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

13 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

13 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

14 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

15 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.


PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

16 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PTUN Minta PDIP Perbaiki Gugatan terhadap KPU

PDIP mengajukan gugatan ke PTUN karena menganggap KPU melakukan perbuatan melawan hukum.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

16 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.