TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga penyuap tersangka Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Kayun Bagus PS berdomisili di luar negeri.
"Penyuapnya itu kalau tidak salah, namanya lupa. Cuma sekarang yang bersangkutan kalau tidak salah itu di luar negeri atau berdomisili di luar negeri, tetapi yang jelas yang bersangkutan pengusaha," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di sela acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2022 di Jakarta, Sabtu, 10 Desember 2022.
Alex belum mengetahui lokasi persis penyuap Bambang tersebut saat ini tinggal. Namun, ia menyatakan bahwa KPK mempunyai kerja sama dalam penanganan kasus korupsi dengan sejumlah negara jika nantinya tersangka itu bakal diperiksa.
Misalnya, kata dia, dengan Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) Malaysia dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.
Baca juga: KPK Nyatakan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap Perkara Perebutan Hak Waris
"Kami koordinasikan ke mana, misalnya informasinya. Kalau ke Malaysia, kami punya kerja sama dengan MACC, itu KPK-nya Malaysia. Kalau Singapura, kami juga sudah kerja sama dengan CPIB. Ke mana? Ke Thailand, kalau masih kawasan ASEAN, kami punya kerja sama yang sangat baik dengan negara-negara tetangga kita," ucap Alex.
Ia mengatakan KPK tetap mendalami dugaan perbuatan tersangka tersebut. Pendalaman bisa dilakukan melalui bukti yang dimiliki maupun konfirmasi kepada para saksi yang terkait kasus.
"Misalnya, kalau pemberian suapnya itu lewat transfer kan gampang, transfer dari mana, dari PT ini, atas perintah siapa? kan itu kami panggil semua. Jadi, tidak harus ke orang, tetapi dokumen dari pihak ketiga itu kan justru akan memperkuat. Misalnya, bukti transaksi dari bank, kan itu bukti independen, bukti yang kuat," katanya.
"Tinggal nanti kalau orangnya sudah kami ketahui keberadaannya, kami panggil. Kami konfirmasi apakah benar saudara melakukan transfer uang ke rekening ini dalam kaitannya apa dan lain sebagainya seperti itu. Jadi kan tidak sulit," tambah Alex.
KPK telah menetapkan Bambang bersama pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Dalam kasus itu, Bambang diduga menerima uang miliaran rupiah dan kendaraan mewah. KPK secara resmi akan menyampaikan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan dinyatakan cukup.
Atas penetapannya sebagai tersangka, Bambang Kayun telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini, proses praperadilan tersebut masih berjalan.
Baca juga: Anggota Polri Bambang Kayun Ajukan Praperadilan Setelah Ditetapkan Tersangka KPK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.