Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Anggota Polri Bambang Kayun Ajukan Praperadilan Setelah Ditetapkan Tersangka KPK

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Ilustrasi Gedung KPK
Ilustrasi Gedung KPK
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -  Seorang anggota Polri bernama Ajun Komisaris Besar Bambang Kayun mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus suap. Gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta selatan dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Gugatan Bambang itu tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran perkara di http://sipp.pn-jakartaselatan.go.id. Dia mendaftarkan permohonan praperadilan itu pada Senin, 21 November 2022 dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

Permohonan praperadilan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Dalam petitum permohonannya, Bambang meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Baca juga: 5 Kasus Pegawai dan Hakim MA yang Dijerat KPK, Terbaru Gazalba Saleh

Bambang juga memohon agar penetapannya sebagai tersangka kasus suap tidak sah dan tidak berdasar hukum. Karena itu, penetapannya sebagai tersanakg tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum.

Dalam gugatan itu disebutkan KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan dengan nomor print.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 202. Dalam surat itu, pemohon ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa peneriumaan hadiah atau janji.

KPK menduga Bambang menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai 2019. Gratifikasi itu diduga diterima dari sepasang suami istri Herwansyah dan Emilya Said yang kini menjadi buron atau masuk dalam daftar pencarian orang.

Menyatakan penyidikan yang dilaksanakan termohon terkait dugaan peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan tersangka terhadap diri pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan batal demi hukum.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian, menyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat segala tindakan dan/atau keputusan dan/atau penetapan yang telah dikeluarkan oleh termohon berkaitan dengan pemblokiran terhadap seluruh rekening pemohon atau setidak-tidaknya terhadap rekening atas pemohon pada Bank Rakyat Indonesia dengan nomor rekening: 201801009809503 atas nama Bambang Kayun Bagus PS.

"Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon selaku tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis/bertentangan dengan hukum, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp25 juta per bulan yang terhitung dimulai sejak bulan Oktober 2021 sampai dengan diajukan nya permohonan ini," sebagaimana dalam petitum.

Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, KPK menyatakan siap menghadapi permohonan dari Bambang Kayun.

"Kalau yang bersangkutan sudah melayangkan gugatan praperadilan, ya bagi kami tidak masalah, kami siap menghadapi," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 22 November 2022.

KPK meyakini proses hukum dalam kasus yang menjerat Bambang itu sudah sesuai prosedur dan aturan hukum.

"Kami yakin apa yang sudah kami lakukan adalah betul-betul sesuai dengan prosedur, aturan hukum yang berlaku dalam penetapan tersangka," ujar Karyoto.

Baca juga: Pemberi Suap Rektor Unila Bakal Segera Disidang

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penggeledahan di Kementan, KPK Temukan Indikasi Penghilangan Barang Bukti

2 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri didampingi asisten Jubir, Takdir (kiri), memberikan keterangan kepada awak media terkait kegiatan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Ali Fikri menyatakan tim penyidik KPK telah melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo, selama 20 jam, berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mata uang rupiah dan asing dengan jumlah mencapai puluhan miliar, dokumen penting, catatan keuangan dan aset yang bernilai ekonomis dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Penggeledahan di Kementan, KPK Temukan Indikasi Penghilangan Barang Bukti

KPK mengingatkan para internal Kementan agar tak menghalangi penyidikan yang telah dilakukan perihal dugaan kasus korupsi


Ini Jenis Senjata Api di Rumah Menteri Syahrul Yasin Limpo, Ada S&W hingga Tanfoglio

2 jam lalu

Program food estate di Kalimantan Tengah sempat dinilai gagal oleh Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR Sudin. Dia mengaku sudah mengantongi sejumlah data yang menunjukan bahwa program food estate gagal di beberapa tempat. Namun, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo membantah proyek food estate di Kalimantan Tengah gagal. Berdasarkan data terakhir Kementerian Pertanian, pembukaan lahan untuk megaproyek tersebut pada 2020 mencapai 29,4 ribu hektare. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ini Jenis Senjata Api di Rumah Menteri Syahrul Yasin Limpo, Ada S&W hingga Tanfoglio

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Badan Intelijen Keamanan soal temuan belasan senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo


Satgas Damai Cartenz Sebut Berhasil Tembak 4 KKB Pembuat Onar di Oksibil Papua

5 jam lalu

Satgas Damai Cartenz gabungan TNI Polri Klaim Lumpuhkan 4 KKB. Dok. Polri
Satgas Damai Cartenz Sebut Berhasil Tembak 4 KKB Pembuat Onar di Oksibil Papua

4 anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Pegunungan Bintang Papua dilumpuhkan oleh Satgas Damai Cartenz.


Polri Gandeng Ulama untuk Mendorong Damainya Pemilu 2024, Ustad Das'ad Latif Siap Safari Dakwah

6 jam lalu

Wakil kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Inspektur Jenderal Polisi Asep Edi Suheri saat bertemu dengan Ustad Das'ad Latif (Dok. Polri)
Polri Gandeng Ulama untuk Mendorong Damainya Pemilu 2024, Ustad Das'ad Latif Siap Safari Dakwah

Menuju Pemilu 2024, sejumlah ulama akan membantu Polri dalam operasi Nusantara Cooling System untukmeredam isu negatif di masyarakat.


Novel Baswedan Minta Komitmen Pemberantasan Korupsi dari Para Peserta Pemilu

7 jam lalu

Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan bersama Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo menjawab pertanyaan  wartawan usai menjalani asesmen atau uji kompetensi di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC), Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa, 7 Desember 2021. Sebanyak 44 mantan pegawai KPK menjalani asesmen atau uji kompetensi dalam rangka perekrutan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kepolisian Republik Indonesia (Polri). TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Novel Baswedan Minta Komitmen Pemberantasan Korupsi dari Para Peserta Pemilu

Novel Baswedan meminta para peserta pemilu untuk meletakkan pemberantasan korupsi sebagai isu strategis.


5 Kontroversi Syahrul Yasin Limpo, dari Bantah Food Estate Gagal, Kalung Anti Corona hingga Angkat Lesti Kejora Duta Petani

8 jam lalu

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
5 Kontroversi Syahrul Yasin Limpo, dari Bantah Food Estate Gagal, Kalung Anti Corona hingga Angkat Lesti Kejora Duta Petani

Sebelum dijadikan tersangka, ternyata sudah panjang deretan kontroversi Mentan Syahrul Yasin Limpo. Berikut daftarnya.


Kaki Tangan Menteri Syahrul Yasin Limpo Diburu KPK

9 jam lalu

Kaki Tangan Menteri Syahrul Yasin Limpo Diburu KPK

Saweran pejabat bukanlah satu-satunya perkara dugaan korupsi yang menyeret Syahrul Yasin Limpo. Penyidik KPK juga mengusut tindak pidana lain ...


Terpopuler: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi, Dampak Rempang Eco City Tidak Punya Amdal

10 jam lalu

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, seusai memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di KPK, Jakarta, Senin, 19 Juni 2023. Syahrul diperiksa untuk diminta keterangan dalam pengembangan penyelidikan kasus tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian RI. TEMPO/Imam Sukamto
Terpopuler: Kekayaan Syahrul Yasin Limpo yang Terseret Kasus Korupsi, Dampak Rempang Eco City Tidak Punya Amdal

Terpopuler: Kekayaan Menteri Syahrul Yasin Limpo yang terseret kasus dugaan korupsi, dampak Rempang Eco City yang tidak punya Amdal.


Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Novel Baswedan: Tangani dengan Objektif dan Profesional

10 jam lalu

Mantan penyidik KPK Novel Baswedan hadir untuk menyaksikan sidang perdana dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Senin, 3 April 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Novel Baswedan: Tangani dengan Objektif dan Profesional

Novel Baswedan menolak isu penegakan hukum dijadikan alat politik. Kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo harus ditangani dengan objektif dan profesional.


Rumah dan Kantor Digeledah KPK, Syahrul Yasin Limpo Lihat Kebun Mentimun di Spanyol

11 jam lalu

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Rumah dan Kantor Digeledah KPK, Syahrul Yasin Limpo Lihat Kebun Mentimun di Spanyol

KPK menggeledah rumah dan kantor Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Syahrul justru di Spanyol lihat kebun mentimun.