Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Nyatakan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap Perkara Perebutan Hak Waris

Reporter

Editor

Febriyan

image-gnews
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Anggota Divisi Hukum Polri AKBP Bambang Kayun Bagus PS sebagai tersangka dalam pada kasus suap pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia. Bambang disebut menerima suap dalam kasus ini.

“KPK telah memulai penyidikan baru mengenai dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia).” Ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, pada 23 November 2022.

Satu pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka

Menurut Ali, selain AKBP Bambang Kayun sebagai salah satu pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI yang menjadi tersangka, terdapat juga salah satu tersangka dari pihak swasta yang tak diinformasikan identitasnya. 

“Adapun pihak yang menjadi tersangka salah satunya benar pejabat di Divisi Hukum Kepolisian RI saat itu dan juga dari pihak swasta .” Kata Ali Fikri

Selain itu, KPK menurut Ali akan terbuka terhadap kasus ini, dan menyampaikan setiap perkembangan perkara ini kepada publik serta berharap adanya dukungan yang maksimal dari semua pihak untuk membawa perkara ini sampai ke tahap persidangan.

“KPK secara resmi akan menyampaikan identitas dari pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidananya dan pasal yang disangkakan tentunya setelah proses penyidikan ini kami nyatakan cukup. “ Jelas Ali Fikri.

Bermula dari sengketa waris

Kasus yang mendera Bambang Kayun bermula dari sengketa waris PT Ari Citra Mulia antara Herwansyah dan Emilya Said melawan Dewi Ariati. Emilya merupakan putri dari pemilik PT Ari Citra Mulia, H.M. Said Kapi, dari pernikahan keduanya. Pernikahan Said dengan ibu Emilya kandas pada 1988. Herwansyah adalah suami dari Emilya. Sementara Dewi merupakan istri keempat Said.

Dewi sempat melaporkan putri tirinya ke polisi pada September 2016. Saat itu Dewi menuding Emilya dan Herwansyah telah membuat surat Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Sirkuler para pemegang saham PT Ari Citra Mulia palsu. Dalam surat itu, saham yang sebelumnya  dipegang oleh ketiga anak Dewi dialihkan. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengalihan saham itu yang kemudian membuat Emilya Said dan Herwansyah mampu mencairkan uang mendiang Said Kapi sebesar Rp 2 triliun yang tersimpan di sebuah bank di luar negeri. 

Laporan Dewi itu mandek di Bareskrim Polri meskipun sudah berjalan lebih dari enam tahun. Emilya Said dan Herwansyah telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang namun hingga kini belum juga tertangkap. 

Bambang Kayun yang pernah masih menjabat sebagai Kassubag Pidana dan Hak Asasi Manusia atau HAM bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada tahun 2013 sampai dengan 2019, diduga telah menerima suap dari Emilya dan Herwansyah

Bambang Kayun menggugat KPK

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Bambang Kayun menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Berdasarkan penelusuran Tempo gugatan Bambang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dengan nomor 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 21 November 2022. 

Bambang menggugat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) KPK Nomor Sprint.Dik/115/DIK.00/01/ 11/2022 tanggal 2 November 2022. Dia meminta majelis hakim untuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Bambang Kayun juga meminta agar pembolkiran rekeningnya dinyatakan tidak berkekuatan hukum tetap dan tidak sah. Dia juga meminta majelis hakim menetapkan ganti rugi terhadap KPK senilai Rp 25 juta, sejak ia ditetapkan sebagai tersangka terhitung pada Oktober 2021 hingga November 2022.

DINDA NATAYA BEGJANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad Lolos ke Senayan, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Korupsi Dana Hibah

7 jam lalu

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu,  TEMPO/Imam Sukamto
Eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad Lolos ke Senayan, KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan Korupsi Dana Hibah

Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Anwar Sadad baru dilantik sebagai anggota DPR periode 2024-2029.


Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK

9 jam lalu

Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika dan Budi Prasetyo. (Tempo/Leni)
Diminta Awasi Tambang Pasir Laut, Ini Jawaban KPK

Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika, mengatakan belum mendapat info permintaan pengawasan tambang pasir laut.


Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

9 jam lalu

Ketua KPK, Firli Bahuri, menghadirkan Walikota Bima periode 2018-2023, Muhammad Lutfi, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 5 Oktober 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Muhammad Lutfi, dalam dugaan tindak pidana korupsi ikut serta dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi mencapai Rp.8,6 miliar di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. TEMPO/Imam Sukamto
Apa Kabar Kasus Firli Bahuri? Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Eks Ketua KPK Itu

Kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo mencuat lagi. Polda Metro Jaya akan kembali periksa Eks Ketua KPK itu.


Korupsi di Bank BJB, KPK Enggan Ungkap Identitas 5 Tersangka

10 jam lalu

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Korupsi di Bank BJB, KPK Enggan Ungkap Identitas 5 Tersangka

KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, di antaranya dua petinggi Bank BJB dan tiga pihak swasta.


Anak SBY, Adik AHY Jadi Wakil Ketua MPR, Rekam Jejak Politik Edhie Baskoro Yudhoyono

10 jam lalu

Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas, yang merupakan putra kedua mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, lolos ke DPR dengan meraih sekitar 265 ribuan suara di Dapil VII Jatim pada Pemilu 2019. TEMPO/Amston Probel
Anak SBY, Adik AHY Jadi Wakil Ketua MPR, Rekam Jejak Politik Edhie Baskoro Yudhoyono

Putra bungsu SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas terpilih sebagai Wakil Ketua MPR periode 2024-2029. Segini harta kekayaan adik AHY.


ICW Sesalkan Pansel Loloskan Figur Bermasalah untuk Jadi Capim KPK

10 jam lalu

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Sesalkan Pansel Loloskan Figur Bermasalah untuk Jadi Capim KPK

Selama masa kepemimpinan Johanis Tanak di periode ini, ICW menyebut KPK kerap dipersepsikan negatif oleh masyarakat.


KPK Taksir Tambang Emas Ilegal di NTB Beromzet Triliunan Rupiah

11 jam lalu

Timbunan batu mengandung mineral emas ditambang ilegal, yang siap diproses di Kolam air diduga menggunakan bahan merkuri dikelola oleh Tenaga Kerja Asing ilegal berasal dari China, di Dusun Lendek Bare, Desa Lenong Batu Montor, Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 16 Agustus 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Taksir Tambang Emas Ilegal di NTB Beromzet Triliunan Rupiah

KPK menaksir omzet tambang emas ilegal di NTB mencapai triliunan per bulan.


KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp 720 Miliar per Tahun di Lombok Barat

12 jam lalu

KPK mendampingi Dinas LHK NTB dan Balai Gakkum LHK Jabalnusra menertibkan tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Jumat, 4 Oktober 2024. Foto: FEBRIYAN/Tempo
KPK Tertibkan Tambang Emas Ilegal Beromzet Rp 720 Miliar per Tahun di Lombok Barat

KPK bersama Dinas LHK NTB dan Balai Gakkum LHK Jabalnusra menertibkan tambang emas ilegal beromset Rp 720 miliar per tahun di Lombok Barat.


GMNI Soroti 10 Calon Dewas KPK yang Lolos Wawancara dan Tes Kesehatan

12 jam lalu

Ilustrasi Gedung KPK
GMNI Soroti 10 Calon Dewas KPK yang Lolos Wawancara dan Tes Kesehatan

DPC GMNI Jakarta Selatan mempersoalkan 10 nama calon Dewas KPK yang lolos seleksi, salah satunya ada mertua Kiky Saputri.


Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

14 jam lalu

Perusahaan pengelola air bersih di Gili Meno, PT Tiara Cipta Nirwana (TCN), disebut tetap menjalankan operasinya meski belum mengantongi izin, hingga Jumat, 30 Agustus 2024. Cr: Istimewa
Izin Perusahaan Air Bersih di Gili Trawangan Dicabut KKP, Ini Kata KPK

KPK mengapresiasi soal pencabutan izin lokasi perairan PT TCN di Gili Meno dan Gili Trawangan.