Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemerintah Bantah Ada Pasal Pidana Check In Hotel dengan Bukan Pasangan di RKUHP

Editor

Amirullah

image-gnews
Acara kick off sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta pada Selasa, 23 Agustus 2022, diwarnai aksi penolakan oleh Aliansi Nasional RKUHP. Dewi Nurita/TEMPO
Acara kick off sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta pada Selasa, 23 Agustus 2022, diwarnai aksi penolakan oleh Aliansi Nasional RKUHP. Dewi Nurita/TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disebut memuat pasal tentang adanya sanksi pidana bagi pasangan yang belum menikah melakukan check-in di hotel. Juru Bicara Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, membantah adanya pasal tersebut.

Albert menyebut pasal soal pidana bagi pasangan belum menikah yang check-in itu tidak benar adanya. Ia menjelaskan yang terdapat di dalam RKUHP adalah pasal yang mengatur tindak pidana perzinahan dan tinggal bersama bagi pasangan di luar nikah.

“Yang ada dalam RKHUP adalah Pasal 415 RKUHP Tentang Perzinahan dan Pasal 416 Tentang Kohabitasi ditujukan untuk menghormati dan menjaga lembaga perkawinan,” kata Albert saaat dihubungi Tempo pada Ahad, 23 Oktober 2022.

Baca: Wakil Kepala BPIP Tegaskan Pentingnya Merawat Ideologi Pancasila dalam RKUHP

Selain itu, Albert juga menambahkan Pasal 415 dan 416 RKUHP tersebut juga bersifat delik aduan (klach delicten). Artinya, pengaduannya hanya bisa dilakukan oleh pasangan bagi pelaku kohabitasi yang terikat status perkawinan atau orang tua bagi mereka yang belum terikat status perkawinan.

“Jadi tidak ada proses hukum terkait perzinahan atau kohabitasi tanpa adanya pengaduan langsung dari pihak yang memiliki hak yang merasa dirugikan,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan adanya kedua pasal tersebut, Albert berkata, sejatinya ruang privat seseorang justru lebih terlindungi oleh hukum. Sebab, kata dia. kewenangan kepala desa dalam melaporkan pelaku perzinahan atau kohabitasi dihapuskan dari draft RKUHP sebelumnya.

“Ini dimaksudkan agar orang lain yang tidak berhak jadi tidak bisa melaporkan ke pihak berwajib serta tidak bisa melakukan tindakan persekusi. Jadi yang melaporkannya hanya orang yang berkepentingan dan berhak saja,” kata dia.

Baca: Wamenkumham Eddy Hiariej Bantah Soal Karpet Merah bagi Koruptor Melalui Remisi dan Pembebasan Bersyarat

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

The Sahira Hotel Menyambut Zasly Perdana Kusuma sebagai General Manager Baru

1 hari lalu

Zasly Perdana Kusuma, General Manager The Sahira Hotel yang baru,
The Sahira Hotel Menyambut Zasly Perdana Kusuma sebagai General Manager Baru

The Sahira Hotel adalah sebuah akomodasi bintang 4 yang berkonsep madani eksklusif dengan sentuhan nuansa Timur Tengah.


PHRI Bali: Libur Lebaran Berpotensi Dongkrak Hunian hingga 80 Persen

2 hari lalu

Wisata Bali (TEMPO/Mila Novita)
PHRI Bali: Libur Lebaran Berpotensi Dongkrak Hunian hingga 80 Persen

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menyebutkan libur panjang Lebaran 2024 berpotensi mendongkrak tingkat hunian hotel.


Mengintip Hotel Kapsul Khusus Gamer di Jepang, Ada Lantai Khusus Perempuan

2 hari lalu

E-Sports Hotel E-Zone. Instagram.com/@esportshotelezone
Mengintip Hotel Kapsul Khusus Gamer di Jepang, Ada Lantai Khusus Perempuan

Bagi penggemar e-sport hotel ini memungkinkan untuk bermain game sepanjang hari, tersedia juga lantai khusus perempuan


7 Hotel Dekat dari Stasiun Solo Balapan yang Harganya Terjangkau

3 hari lalu

Jika Anda pergi ke Solo, ada beberapa pilihan hotel dekat dari Stasiun Solo Balapan yang harganya terjangkau dan fasilitas lengkap. Foto: Canva
7 Hotel Dekat dari Stasiun Solo Balapan yang Harganya Terjangkau

Jika Anda pergi ke Solo, ada beberapa pilihan hotel dekat dari Stasiun Solo Balapan yang harganya terjangkau dan fasilitas lengkap.


5 Tips Hemat Biaya saat Menonton Konser di Luar Negeri

3 hari lalu

Jewel di Bandara Changi, Singapura. (foto: Jiachen Lin)
5 Tips Hemat Biaya saat Menonton Konser di Luar Negeri

Ada beberapa tips untuk menghemat biaya saat menonton konser di luar negeri


Menginap Lebih Untung dan Hemat di Kokoon Hotel Banyuwangi

6 hari lalu

Kokoon Hotel Banyuwangi
Menginap Lebih Untung dan Hemat di Kokoon Hotel Banyuwangi

Kokoon Hotel Banyuwangi menyediakan promo spesial bertajuk "Savecation".


5 Rekomendasi Hotel Dekat Stasiun Semarang, Murah dan Nyaman

9 hari lalu

5 Rekomendasi Hotel Dekat Stasiun Semarang, Murah dan Nyaman

Bagi Anda yang berencana pergi ke Semarang untuk liburan, berikut ini beberapa rekomendasi hotel dekat Stasiun Semarang yang bisa dicoba.


5 Hotel di Jakarta yang Menghadirkan Paket Berbuka Puasa Mewah

12 hari lalu

Ilustrasi Buka Puasa. shutterstock.com
5 Hotel di Jakarta yang Menghadirkan Paket Berbuka Puasa Mewah

Sejumlah hotel mewah di Jakarta ini menawarkan paket-paket istimewa untuk berbuka puasa


Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

13 hari lalu

Terdakwa kasus dugaaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia Masduki Khamdan Muchamad (kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Tujuh tersangka didakwa telah menambahkan dan mengurangi data pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Cerita Masduki ketika Menjadi Tahanan Kota atas Perkara PPLN Kuala Lumpur, Dipasangi Gelang GPS

Masduki Khamdan, PPLN Kuala Lumpur terdakwa tindak pidana pemilu 2024 kini menjadi tahanan kota di bawah pengawasan Kejaksaan Agung.


Sandiaga Uno Minta Pemilik Hotel Bayar THR Karyawan di Awal

14 hari lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno di Hotel Fairmont di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis, 14 Maret 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Sandiaga Uno Minta Pemilik Hotel Bayar THR Karyawan di Awal

Ketua Umum PHRI Haryadi Ramdani tidak keberatan atas pembayaran THR itu.