TEMPO.CO, Jakarta-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan bahwa Pasal Perzinahan dan Kohabitasi atau Hidup Bersama (Kumpul Kebo), yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak akan asal memidanakan seseorang.
Pasal perzinahan dalam RKUHP merupakan delik aduan, atau sama dengan pasal yang ada di KUHP saat ini. Delik aduan hanya bisa dilakukan oleh suami/istri, orang tua, dan anak. "Itu hanya di pengaduan dibatasi oleh orang-orang yang terkena dampaknya, tidak dikaitkan dengan perceraian," kata Yasonna dalam konferensi pers di Kantor Kemenkumham, Jakarta Pusat, Jumat, 20 September 2019.
Ia menegaskan pasal ini sama dengan pasal perzinahan yang ada di KUHP sekarang. Yasonna mengatakan adanya pasal ini di RKHUP karena memang dirasa perlu untuk diatur. "Tidak ada yang baru di sini. Kecuali kita mau mengatakan di sini, nanti kalau kita tidak atur dikatakan lagi, pemerintah atau Menkumham menyetujui perzinahan. Kalau itu lebih berat buat saya," kata Yasonna.
Sama halnya dengan pasal Kohabitasi atau Kumpul Kebo, yang juga merupakan delik aduan. Meski dipaparkan bahwa pelapor bisa juga dilakukan oleh setingkat kepala desa, namun Yasonna mengatakan pelaporannya tetap harus dengan seizin orang-orang dekat yang terdampak.
"Jadi kalaupun dilakukan oleh pejabat desa, itu harus dengan izin tertulis orang tua. Pengaduan dapat ditarik dengan yang bersangkutan," kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Yasonna menyayangkan banyaknya misinterpretasi terhadap RKUHP ini. Bahkan Australia mengeluarkan peringatan perjalanan (travel warning) bagi warganya karena RKUHP. Kepada Yasonna, Duta Besar Australia mengatakan khawatir adanya kesalahpahaman ketika warganya ada di Indonesia.
"Jadi seolah-olah negara kita ini akan menangkapi semua orang. Seenak udelnya sampai jutaan orang akan masuk penjara hanya karena kohabitasi. Itu hanya mungkin terjadi kan delik aduan," kata Yasonna.
Ia mencontohkan ketika ada warga asing melakukan kohabitasi di Bali. Jika dilaporkan oleh pihak setempat, maka mereka membutuhkan persetujuan dari orang tua atau orang dekat terkait.
Pasal perzinahan dan kohabitasi menjadi salah satu pasal yang banyak dipermasalahkan dalam RKUHP. Banyaknya protes terhadap perubahan ini membuat Presiden Joko Widodo meminta agar DPR menunda pengesahannya.