TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, Gazalba Saleh akan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka hari ini, 8 Desember 2022. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan adanya informasi pemanggilan itu.
"Informasi yang kami peroleh benar," kata Ali dalam keterangan tertulisnya Kamis 8 Desember 2022.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gazalba bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Meski demikian, KPK belum menahan Gazalba dikarenakan yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan yang dilangsungkan pada 28 November 2022.
Oleh karena itu, KPK menerima konfirmasi dari Gazalba soal penjadwalan ulang pemanggilannya. Adapun dua tersangka lain yang ikut diperiksa KPK yakni Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana, dan asisten Gazalba, serta Redhy Novarisza selaku staf Gazalba. Diketahui sebelumnya, Gazalba bersama asisten dan stafnya itu merupakan pihak penerima dalam kasus tersebut.
MUH RAIHAN MUZAKKI | ANTARA
Baca: Gazalba Saleh Jadi Tersangka, KY Serahkan Proses Penegakan Hukum ke KPK