TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial menanggapi penetapan tersangka hakim agung Gazalba Saleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Gazalba Saleh jadi tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.
“Komisi Yudisial tentu sangat menyayangkan dugaan perbuatan tindak pidana korupsi yang melibatkan aparatur pengadilan, termasuk hakim,” ujar juru bicara Komisi Yudisial Miko Ginting dalam keterangannya Selasa 29 November 2022.
Namun menurut Miko, Komisi Yudisial asangat mengapresiasi proses penegakkan hukum yang sedang dilakukan KPK agar kasus ini dapat segera terselesaikan dan terang benderang.
Komisi Yudisial mendukung KPK untuk mengusut tuntas persoalan korupsi di sektor peradilan atau judicial corruption sekaligus juga agar mengembalikan kepercayaan publik kepada integritas hakim.
“Untuk tersangka Hakim GS, sampai tahap ini KY memperhatikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses penegakan hukum di KPK,” kata Miko
Komisi Yudisial menurut Miko, akan menjalankan kewenangan di dalam domain etik terhadap para hakim yang diduga terlibat dalam kasus korupsi itu. Komisi Yudisial juga akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi baik bersamaan atau setelah proses penegakkan hukum ini, dikarenakan agar tetap menjaga proses penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak terganggu oleh proses etik yang dilakukan KY melainkan saling melengkapi satu dengan yang lain.
Sebelumnya, Kasus suap perkara Mahkamah Agung bermula saat muncul gugatan pailit terhadap koperasi simpan pinjam (KSP) Intidana. Diketahui KSP Intidana memiliki tabungan 950 miliar rupiah lebih dari 3.800 anggota. Gugatan tersebut diajukan oleh 10 orang pengurus KSP Intidana yang mengajukan gugatan pailit ke Mahkamah Agung. Mereka meminta gugatan tersebut dimenangkan dengan menyuap beberapa pejabat di Mahkamah Agung.
DINDA NATAYA BEGJANI
Baca: Hakim Agung Gazalba Saleh Rela Vonis Orang Lima Tahun Demi Uang Sekitar Rp 400 Juta