TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap lelang jabatan di pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Latif telah ditahan di Gedung Merah Putih KPK sejak tadi malam.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menduga Abdul Latif mematok tarif Rp 50 juta sampai dengan Rp 150 juta dalam lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.
"Untuk dugaan besaran nilai komitmen 'fee' tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta-Rp150 juta yang teknis penyerahannya secara tunai melalui orang kepercayaan dari tersangka RALAI," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat membacakan konstruksi perkara kasus tersebut saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis dini hari, 8 Desember 2022.
Baca juga: 4 Fakta Kasus Suap Lelang Jabatan yang Menyeret Bupati Bangkalan
KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Sebagai penerima suap adalah Bupati Abdul Latif Amin, sedangkan pemberi suap adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Menurut Firli, uang suap yang diterima oleh Bupati Bangkalan itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Salah satunya uang suap tersebut dipakai untuk membayar lembaga survei elektabilitas," kata Firli.
R Abdul Latif Amin Imron merupakan politikus PPP. Dia menjabat sebagai bupati sejak 2018 dan akan berakhir masa jabatannya pada 2023.
Firli Bahuri mengatakan, dalam jabatannya selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023, tersangka RALAI memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.
Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangka RALAI membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.
"Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen 'fee' berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut," ungkap Firli.
Menurut Firli, jumlah uang yang diduga telah diterima Latif melalui orang kepercayaannya sebesar Rp 5,3 miliar.
Firli melanjutkan Latif diketahui juga menerima sejumlah uang lain. Ia menjelaskan hasil sidik KPK menemukan Latif turut serta dalam pengaturan beberapa proyek. Besaran fee yang ia terima adalah sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek.
"Di samping itu, tersangka Latif juga diduga menerima pemberian lainnya diantaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh Tim Penyidik," ujar Firli.
Latif sebagai penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara itu, para tersangka lain sebagai pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Bangkalan dalam Kasus Korupsi Lelang Jabatan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.