TEMPO.CO, Jakarta -Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi menilai independensi Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini tidak seperti yang dibayangkan. Fachrizal menanggapi pernyataan Menkumham Yasonna Laoly yang menyarankan agar masyarakat yang tak puas terhadap pengesahan Rancangan KUHP menjadi undang-undang menggugat ke MK.
"Memang hakim MK itu harusnya independen ya. Secara normatif, jaminan independensinya termasuk jelas dalam konstitusi dan undang-undang Mahkamah Konstitusi. Cuman yang dipertanyakan, independensinya benar seperti yang dibayangkan atau tidak," ujar Fachrizal saat dihubungi oleh Tempo, Rabu, 7 Desember 2022.
Fachrizal mengaitkan hal tersebut dengan pergantian hakim Aswanto yang dilakukan tanpa ada prosedur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurut dia, dikarenakan hal tersebut, independensi hakim MK saat ini dipertanyakan.
"Kalau misalkan ada hakim MK yang tidak setuju atau membatalkan KUHP, apakah dia tidak mungkin untuk diganti di tengah jalan seperti kejadian kemarin? Artinya memang hari ini, independensi hakim MK itu tidak seperti yang dibayangkan," ujar Fachrizal.
Baca Juga: RKUHP Disahkan, Menkumham Janji Akan Sosialisasikan ke Berbagai Pihak
Selain itu, kata dia, pengaruh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam mengambil keputusan MK jika dilakukan uji materiil terhadap RKUHP sangat besar. Apalagi Anwar sekarang berstatus sebagai adik ipar Presiden Jokowi. "Saya kira hal tersebut dapat mempengaruhi terhadap keputusan MK," kata Fachrizal.
Sebelumnya, RKUHP disahkan menjadi KUHP oleh DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa, 6 Desember 2022. Menkumham Yasonna menyarankan jika masih ada perbedaan pendapat atau masyarakat yang belum puas mengenai RKUHP, dapat menggugat ke MK.
"Perbedaan pendapat sah-sah saja, ya kalau pada akhirnya nanti disahkan, saya mohon gugat aja di MK, lebih elegan caranya," ujar Yasonna Laoly.
NESA AQILA