TEMPO.CO, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, identitas pelaku bom Polsek Astanaanyar telah diketahui. Menurut dia, identitas pelaku bernama Agus Sujatna alias Agus Salim.
"Yang bersangkutan pernah ditangkap karena peristiwa bom Cicendo dan sempat dihukum 4 tahun," kata dia dalam keterangannya kepada wartawan di Polsek Astanaanyar, Rabu, 7 Desember 2022.
Peristiwa bom Cicendo terjadi pada 27 Februari 2017 di Bandung. Saat itu pelaku menggunakan bom panci di Taman Pandawa, Cicendo, Kota Bandung. Menurut Kapolri, pelaku bom Polsek Astanaanyar itu bebas pada September atau Oktober 2021. "Tentunya kegiatan yang bersangkutan kami ikuti,' ujar Listyo Sigit.
Baca juga: Ungkap Pelaku Bom Polsek Astana Anyar, Kapolri Pastikan Sedang Telusuri Jaringan di Belakangnya
Listyo mengatakan, pelaku sempat menjalani penahanan di LP Nusakambangan. “Artinya dalam tanda kutip, masuk kelompok merah, sehingga tentunya untuk proses deradikalisasinya tentunya membutuhkan teknik dan taktik yang berbeda karena yang bersangkutan masih susah untuk diajak bicara, masih cenderung menghindari. Walaupun tentunya sudah mulai melaksanakan aktivitas,” kata dia.
Menurut Kapolri, pelaku terafiliasi dengan kelompok Jamaah Anshorut Daulah atau JAD Bandung dan JAD Jawa Barat.
"Saat ini tim terus bekerja untuk bisa menuntaskan peristiwa ini," kata dia.
Peristiwa bom Polsek Astanaanyar terjadi pada Rabu pagi, 7 Desember 2022. Menurut Kapolri, pelaku tewas dalam peristiwa ini.
Selain itu ada seorang anggota Polri yang tewas yaitu Ajun Inspektur Dua Sofyan, anggota Polsek Astanaanyar.
“Baru saja kita mendapat informasi 1 anggota yang dalam keadaan kritis tadi meninggal dunia,” kata dia.
Sementara 10 korban lainnya mengalami luka dan kini dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Ungkap Identitas Pelaku Bom Polsek Astanaanyar, Kapolri Sebut Mantan Napiter, Pernah Dihukum 4 Tahun