TEMPO.CO, Jakarta -Jaksa penuntut umum berniat menghadirkan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam persidangan kasus korupsi crude palm oil atau CPO. Lutfi dihadirkan untuk didengar kesaksiannya mengenai kasus tersebut.
Hal itu disampaikan jaksa penuntut, Muhammad, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 6 Desember 2022. Ia berkata pihak kejaksaan telah berulang kali memanggil Lutfi untuk dilakukan pemeriksaan perkara korupsi CPO itu.
"Kami sudah telah melakukan pemanggilan sebanyak lima kali baik langsung ke rumahnya atau melalui kuasa hukumnya. Namun hingga kini yang bersangkutan juga belum hadir," kata Muhammad.
Menurut Muhammad Kejaksaan Agung juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk keperluan informasi keberadaan Muhammad Lutfi. Hasilnya, kata dia, Lutfi ternyata diketahui sedang di Singapura.
"Terakhir kita sudah menanyakan kepada kuasa hukumnya yang bersangkutan sedang berada di Jerman karena menemani istrinya yang sakit," ujar Muhammad pada Tempo.
Baca Juga: Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ekonom: Bukti Kejahatan Terstruktur
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan status tersangka kepada Lutfi. Namun, Muhammad menyebut Luthfi pernah hadir dalam persidangan untuk perkara kasus korupsi CPO tersebut. "Pemeriksaan sudah dilakukan tapi waktu itu pemeriksaan sebagai saksi di perkara kelima untuk terdakwa. Tapi untuk status belum ditetapkan," kata dia.
Muhammad berujar rencana menghadirkan M. Lutfi sehubungan dengan kasus kelangkaan minyak goreng pada Januari 2022 lalu. Menurut dia hal tersebut berkaitan dengan kebijakan-kebijakan yang dilakukan Kemendag dalam menangani kelangkaan minyak goreng tersebut.
"Sewaktu dia menjabat Mendag telah melakukan rakortas antara Mendag, Menko Perekonomian, dan lain-lain sehingga timbul berbagai Peraturan Menteri Perdagangan," ucap Muhammad.
Baca Juga: Komut Ditetapkan Tersangka Kasus Minyak Goreng, Wilmar: Kami Akan Kooperatif