TEMPO.CO, Jakarta - Berkas perkara lima tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembelian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau korupsi CPO dan turunannya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 15 Juni 2022.
“Rabu 15 Juni 2022, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus telah menyerahkan lima berkas perkara atas nama lima orang tersangka kepada Direktorat Penuntutan untuk dilakukan penelitian sesuai pasal 110 ayat (1) KUHAP,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu ini.
Lima orang tersangka itu adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Kemudian empat orang lainnya adalah dari pihak swasta, yaitu Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA.
Berikutnya Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia Lin Che Wei.
Para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selanjutnya berkas perkara akan dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (Jaksa P.16) yang ditunjuk dalam jangka waktu tujuh hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18) dan tujuh hari untuk memberikan petunjuk (P.19) apabila berkas perkara belum lengkap,” kata dia.
Baca juga: Kejagung Sebut Masuknya Lin Che Wei di Kemendag Dibawa Dirjen Pendaglu