TEMPO.CO, Jakarta -Mantan Kepala Biro Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan, mengatakan Ferdy Sambo terlihat tidak fokus saat memimpin rapat di hari pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli 2022.
Menurut Hendra saat itu mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut terlihat banyak pikiran saat rapat analisis dan evaluasi (anev) semester di Divisi Propam Polri.
"Anev kinerja yang dilakukan Propam seluruh info dengan Zoom meeting. Saat itu saya melihat Ferdy Sambo tidak fokus seolah banyak pikiran,” kata Hendra Kurniawan saat bersaksi dalam sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Desember 2022.
Ferdy Sambo Ingin Cepat Sudahi Rapat
Hendra Kurniawan menjelaskan gerak-gerik aneh Ferdy Sambo saat itu. Misalnya bolak-balik ke kamar mandi hingga ketinggalan telepon genggam saat hendak memimpin rapat anev. "Ketika di ruang tunggu, sebentar lagi balik karena HP-nya ketinggalan, masuk lagi kamar mandi tiga kali. Tetapi saya ngobrol dengan Pak Ferdy enggak nyambung saat itu. Saya pikir karena viralnya putusan kode etik yang dianulir saat itu,” kata Hendra.
"Tidak fokus maksudnya?” tanya kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis.
"Biasanya kan menggebu-gebu, ada masukan apa untuk wilayah barat, timur, proaktif untuk menanyakan. Beliau kalau sudah ngasih arahan pas sudah anev harus tampil,” tutur Hendra.
"Yang pimpin anev?” tanya Arman.
"Ferdy Sambo," jawabnya.
Hendra juga mengatakan Ferdy Sambo seakan ingin segera menyudahi rapat anev. Padahal saat itu tengah membahas soal keputusam Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota polisi yang melanggar.
"Yang saya lihat pengertiannya kan biasanya di-open, dibuka, ini ingin cepat selesai sudah karena memang waktunya di Indonesia timur itu beda dua jam. Ada sidang terhadap putusan menganulir dari PDH ke PTDH," kata Hendra.
"Yang Brotoseno?" cecar Arman.
"Saya tidak melihat," kata Hendra.
Hendra Kurniawan didakwa karena membantu Ferdy Sambo dalam merampas dan menghilangkan barang bukti, termasuk mengintervensi pemeriksaan saksi. Mereka bersama empat terdakwa lain, yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin, didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Ungkap Dalih Ferdy Sambo Bantah Tembak Brigadir J di Depan Kapolri