INFO NASIONAL - Anggota Komisi III DPR, Supriansa menyatakan pengesahan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) patut disyukuri oleh seluruh masyarakat. Mengingat, UU KUHP merupakan produk murni buatan anak bangsa, dan menggantikan UU KUHP sebelumnya yang merupakan warisan kolonial Belanda.
UU KUHP warisan kolonial Belanda yang dipakai sampai kurang lebih 70 tahun, kata Supriansa, sudah banyak yang tidak relevan dengan situasi masyarakat. Atas dasar itulah, DPR dan pemerintah melakukan rekodifikasi atau perubahan UU KUHP ini.
“Alhamdulilah, UU KUHP ini telah diselesaikan dan dirampungkan mulai dari periode sebelumnya sampai periode ini baru bisa terselesaikan dengan baik. Hal ini menandakan bahwa perjalanan KUHP ini yang dibuat dari periode ke periode adalah sesuatu yang sangat bagus karena murni buatan anak bangsa,” tuturnya, Selasa, 6 Desember 2022.
Walau demikian, ia melanjutkan, Komisi III DPR dan Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila masih ada sebagian masyarakat yang tidak terpuaskan pasal demi pasal yang ada dalam UU KUHP. Ruang judicial review tersebut, ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini, sekaligus sebagai cermin implementasi bahwa negara Indonesia merupakan negara demokrasi yang sangat bagus.
“Silahkan mengajukan ke MK dan nanti disana kita akan bertemu kembali yaitu bertemu dari pihak pemerintah, bertemu dengan wakil dari DPR untuk mempertahankan masing-masing pendapat kita terhadap pasal demi pasal yang ada,” ujarnya.
Sebelumnya di hari yang sama, telah digelar Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 dalam rangka Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU KUHP yang dibacakan oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dalam sidang tersebut, pihak Pemerintah diwakilkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. Adapun hasil rapat paripurna memastikan bahwa DPR dan Pemerintah sepakat mengesahkan RUU KUHP menjadi UU KUHP. (*)