TEMPO.CO, Jakarta -DPR bersikukuh mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat RKUHP hari ini, kendati ditolak berbagai kalangan.
Sejumlah pasal dalam rancangan undang-undang itu dinilai bakal mengekang kebebasan berekspresi. Namun, DPR tak hirau dan meresmikannya jadi KUHP hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.
Untuk menolak pasal-pasal bermasalah di RKUHP, Aliansi Jurnalis Independen atau AJI telah menggelar aksi di berbagai kota pada 4 dan 5 Desember 2022.
Aksi dilakukan secara offline dan online antaranya di Jayapura, Manokwari, Lhokseumawe, Semarang, Padang, Bandar Lampung, Bandung, Medan, Jakarta, Samarinda, Yogyakarta, Kediri, Surabaya, Jambi, Manado, Makassar, dan Sukabumi.
Aksi rencananya juga akan digelar AJI di puluhan kota lain hingga esok Rabu, 7 Desember 2022.
Sedikitnya 17 Pasal Bermasalah
Setidaknya terdapat 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022, menurut penemuan AJI dalam siaran pers, diterima Tempo pada Senin, 5 Desember 2022. Organisasi profesi wartawan ini menilai pasal-pasal tersebut berpotensi mengriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers.
Baca juga : BEM UI Bakal Gelar Unjuk Rasa Tolak Pengesahan RKUHP di DPR Hari Ini
Selain itu juga, mengekang kemerdekaan berpendapat dan berekspresi. Beberapa pasal di antaranya Pasal 188, Pasal 218, Pasal 219, Pasal 220, Pasal 240, Pasal 241, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 280, Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 436, Pasal 433, Pasal 439, Pasal 594, dan Pasal 595.
Pasal 188 tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 tentang tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 240 dan Pasal 241 tentang tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah. Serta, Pasal 263 yang mengatur tentang tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
Kemudian Pasal 264 tentang tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap. Pasal 280 tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan. Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Pasal 436 tentang tindak pidana penghinaan ringan. Pasal 433 tentang tindak pidana pencemaran. Pasal 439 tentang tindak pidana pencemaran orang mati, serta Pasal 594 dan Pasal 595 tentang tindak pidana penerbitan dan pencetakan.
Selain itu, AJI menilai pembahasan RKUHP tidak transparan. DPR tidak memberikan ruang kepada publik untuk dapat berpartisipasi secara bermakna dalam perumusan UU tersebut. Pemerintah dan DPR juga belum pernah menjelaskan pertimbangan yang diambil terkait masukan dari publik, termasuk komunitas pers. Menurut AJI, DPR dan Pemerintah harus menunda pengesahan RKUHP karena akan memberangus kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
“AJI akan terus bersuara sampai pasal-pasal bermasalah dihapus,” kata Ketua Umum AJI Sasmito dalam aksi bersama yang disiarkan secara virtual.
Senada dengan AJI, Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan karena banyaknya pasal yang bermasalah, rencana pengesahan RKUHP oleh DPR merupakan ancaman bagi kemerdekaan pers. Menurutnya, pengaturan pidana Pers dalam RKUHP mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dia menilai RKUHP tidak sejalan dengan UU Pers yang mengatur tentang kemerdekaan berbicara, berpendapat, serta kemerdekaan pers.
Ninik menegaskan, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki dalam kehidupan demokratis.
Dewan Pers telah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahwa RKUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers dan berpotensi mengriminalisasi karya jurnalistik. Menurutnya, kemerdekaan pers dan berpendapat seharusnya tercermin dalam RKUHP yang baru. “Karena kemerdekaan pers menjadi unsur penting menciptakan kehidupan bermasyarakat yang demokratis,” kata Ninik.
HENDRIK KHOIRUL MUHID
Baca juga : Diketok Hari Ini, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Jelaskan 12 Alasan Tolak RKUHP
Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.