Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI Gelar Aksi Tolak Pengesahan RKUHP: Berpotensi Kekang Kebebasan Berekspresi

image-gnews
Sejumlah jurnalis melakukan aksi unjuk rasa menolak RKUHP di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, 5 Desember 2022.  TEMPO/Prima Mulia
Sejumlah jurnalis melakukan aksi unjuk rasa menolak RKUHP di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, 5 Desember 2022. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -DPR bersikukuh mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat RKUHP hari ini, kendati ditolak berbagai kalangan.

Sejumlah pasal dalam rancangan undang-undang itu dinilai bakal mengekang kebebasan berekspresi. Namun, DPR tak hirau dan meresmikannya jadi KUHP hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.

Untuk menolak pasal-pasal bermasalah di RKUHP, Aliansi Jurnalis Independen atau AJI telah menggelar aksi di berbagai kota pada 4 dan 5 Desember 2022.

Aksi dilakukan secara offline dan online antaranya di Jayapura, Manokwari, Lhokseumawe, Semarang, Padang, Bandar Lampung, Bandung, Medan, Jakarta, Samarinda, Yogyakarta, Kediri, Surabaya, Jambi, Manado, Makassar, dan Sukabumi. 

Aksi rencananya juga akan digelar AJI di puluhan kota lain hingga esok Rabu, 7 Desember 2022.

Sedikitnya 17 Pasal Bermasalah

Setidaknya terdapat 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022, menurut penemuan AJI dalam siaran pers, diterima Tempo pada Senin, 5 Desember 2022. Organisasi profesi wartawan ini menilai pasal-pasal tersebut berpotensi mengriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers.

Baca juga : BEM UI Bakal Gelar Unjuk Rasa Tolak Pengesahan RKUHP di DPR Hari Ini

Selain itu juga, mengekang kemerdekaan berpendapat dan berekspresi. Beberapa pasal di antaranya Pasal 188, Pasal 218, Pasal 219, Pasal 220, Pasal 240, Pasal 241, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 280, Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 436, Pasal 433, Pasal 439, Pasal 594, dan Pasal 595.

Pasal 188 tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 tentang tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 240 dan Pasal 241 tentang tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah. Serta, Pasal 263 yang mengatur tentang tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian Pasal 264 tentang tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap. Pasal 280 tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan. Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Pasal 436 tentang tindak pidana penghinaan ringan. Pasal 433 tentang tindak pidana pencemaran. Pasal 439 tentang tindak pidana pencemaran orang mati, serta Pasal 594 dan Pasal 595 tentang tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Selain itu, AJI menilai pembahasan RKUHP tidak transparan. DPR tidak memberikan ruang kepada publik untuk dapat berpartisipasi secara bermakna dalam perumusan UU tersebut. Pemerintah dan DPR juga belum pernah menjelaskan pertimbangan yang diambil terkait masukan dari publik, termasuk komunitas pers. Menurut AJI, DPR dan Pemerintah harus menunda pengesahan RKUHP karena akan memberangus kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

“AJI akan terus bersuara sampai pasal-pasal bermasalah dihapus,” kata Ketua Umum AJI Sasmito dalam aksi bersama yang disiarkan secara virtual.

Senada dengan AJI, Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan karena banyaknya pasal yang bermasalah, rencana pengesahan RKUHP oleh DPR merupakan ancaman bagi kemerdekaan pers. Menurutnya, pengaturan pidana Pers dalam RKUHP mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dia menilai RKUHP tidak sejalan dengan UU Pers yang mengatur tentang kemerdekaan berbicara, berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Ninik menegaskan, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki dalam kehidupan demokratis.

Dewan Pers telah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahwa RKUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers dan berpotensi mengriminalisasi karya jurnalistik. Menurutnya, kemerdekaan pers dan berpendapat seharusnya tercermin dalam RKUHP yang baru. “Karena kemerdekaan pers menjadi unsur penting menciptakan kehidupan bermasyarakat yang demokratis,” kata Ninik.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga : Diketok Hari Ini, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Jelaskan 12 Alasan Tolak RKUHP

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

6 hari lalu

Kelompok Jurnalis menunjukkan poster saat melakukan aksi terkait kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Aksi tersebut dilakukan untuk meminta pertanggung jawaban kepada pelaku kekerasan dan perampasan alat kerja wartawan yang dilakukan oleh oknum Kepolisian. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AJI Kecam Penyerangan Wartawan dengan Air Keras di Bangka Belitung

AJI mendesak kepolisian untuk segera mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku


Soal Janji Revisi UU ITE, Timnas Anies-Cak Imin: Kalau Menang, Gak Ada yang Sulit

7 hari lalu

Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid memberikan keterangan pers usai menggelar rapat pleno di Kantor DPP PKB, Jakarta, Jumat, 1 September 2023. Sebelumnya, calon Presiden dari Partai NasDem, Anies Baswedan dikabarkan memilih Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai calon wakil presiden (cawapres) yang mendampinginya dalam kontestasi pemilihan presiden 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Janji Revisi UU ITE, Timnas Anies-Cak Imin: Kalau Menang, Gak Ada yang Sulit

Asisten Pelatih Timnas Anies-Cak Imin Jazilul Fawaid mengatakan pihaknya mendukung komitmen Anies Baswedan melakukan revisi UU ITE.


5 Buku Terlarang yang Pernah Dirazia di Indonesia

27 hari lalu

Ilustrasi membaca buku. Dok. Zenius
5 Buku Terlarang yang Pernah Dirazia di Indonesia

Karena berbagai alasan, ratusan buku pernah dirazia di Indonesia. Inilah sebagian buku terlarang itu.


Kasus Rocky Gerung Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Sebut Hukum Jadi Alat Represi Penguasa

42 hari lalu

Pengamat Politik Rocky Gerung didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar memberikan keterangan usai diperiksa kasus Direktorat Tindak Pidana Umum atas kasus penyebaran berita hoaks dan fitnah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 6 September 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kasus Rocky Gerung Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Sebut Hukum Jadi Alat Represi Penguasa

Kata Haris, Rocky Gerung yang merupakan senior dan bukan bocah karbitan dalam memperjuangkan kebebasan berpikir, merasa tidak khawatir.


Momen Adu Argumen Rocky Gerung Vs Jaksa di Sidang Haris Azhar

54 hari lalu

Rocky Gerung hadir jadi ahli persidangan Haris Azhar dan Fatia Maulidianti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 9 Oktober 2023. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Momen Adu Argumen Rocky Gerung Vs Jaksa di Sidang Haris Azhar

Rocky Gerung adu argumen dengan Jaksa dalam sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Jaksa bilang Rocky subyektif, dibalas bilang jaksa baper.


Kuasa Hukum Greenpeace Desak Kapolri Bebaskan Semua Peserta Kampanye Monster Oligarki

58 hari lalu

Petugas tertibkan kampanye
Kuasa Hukum Greenpeace Desak Kapolri Bebaskan Semua Peserta Kampanye Monster Oligarki

Kuasa hukum yang mendampingi Greenpeace, mendesak Kapolri membebaskan semua peserta aksi damai "Pemilu tanpa oligarki".


Peringati Hari Jadi ke-25, AJI Surabaya Gandeng Lembaga Pers Mahasiswa Sebagai Mitra Strategis

1 Oktober 2023

Kegiatan pasca acara perayaan hari jadi AJI Surabaya yang diadakan di Perpustakaan C2O Surabaya, pada Sabtu, pada 30 September 2023. Reno Eza Mahendra/TEMPO
Peringati Hari Jadi ke-25, AJI Surabaya Gandeng Lembaga Pers Mahasiswa Sebagai Mitra Strategis

AJI Surabaya merayakan hari jadinya yang ke-25, menggandeng Pers Mahasiswa Surabaya.


AJI: Jawa Timur, Sumatera Utara dan Jawa Barat Terbanyak Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

14 September 2023

Kelompok Jurnalis saat melakukan aksi teatrikal kekerasan terhadap Jurnalis di Taman Aspirasi, Jakarta, Kamis, 26 September 2019. Dalam aksinya terdapat tiga tuntutan dari Kelompok Jurnalis yakni periksa dan adili pelaku pemukulan dan perampasan alat kerja wartawan, beri sanksi tegas agar bisa menimbulkan efek jera, dan perintahkan kepada seluruh jajaran Polri untuk mempelajari UU Pers. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
AJI: Jawa Timur, Sumatera Utara dan Jawa Barat Terbanyak Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia mengalami peningkatan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir. Berikut data AJI Indonesia.


AJI: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat, Siapa Pelaku dan Kota Mana Kasus Tertinggi?

13 September 2023

Sejumlah jurnalis mengumpulkan kartu pers mereka saat menggelar aksi menolak kekerasan terhadap jurnalis di kawasan nol kilometer Denpasar, Bali, 4 Oktober 2016. TEMPO/Johannes P. Christo
AJI: Kekerasan Terhadap Jurnalis Meningkat, Siapa Pelaku dan Kota Mana Kasus Tertinggi?

Dalam 3 tahun terakhir, kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia terus meningkat. Aparat kepolisian ada di indeks angka tertinggi sebagai pelaku


AJI Padang Bantah Ketuanya Hadir dalam Pertemuan dengan Prabowo

10 September 2023

Prabowo Subianto saat memberikan sambutan di Konsolidasi Wilayah III PBB di Kota Padang pada Sabtu 9 September 2023. TEMPO/Fachri Hamzah
AJI Padang Bantah Ketuanya Hadir dalam Pertemuan dengan Prabowo

Pada 8 September 2023, Ketua AJI Padang Aidil Ichlas menerima undangan diskusi dan makan siang bersama Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.