Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI Gelar Aksi Tolak Pengesahan RKUHP: Berpotensi Kekang Kebebasan Berekspresi

image-gnews
Sejumlah jurnalis melakukan aksi unjuk rasa menolak RKUHP di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, 5 Desember 2022.  TEMPO/Prima Mulia
Sejumlah jurnalis melakukan aksi unjuk rasa menolak RKUHP di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, 5 Desember 2022. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -DPR bersikukuh mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau disingkat RKUHP hari ini, kendati ditolak berbagai kalangan.

Sejumlah pasal dalam rancangan undang-undang itu dinilai bakal mengekang kebebasan berekspresi. Namun, DPR tak hirau dan meresmikannya jadi KUHP hari ini, Selasa, 6 Desember 2022.

Untuk menolak pasal-pasal bermasalah di RKUHP, Aliansi Jurnalis Independen atau AJI telah menggelar aksi di berbagai kota pada 4 dan 5 Desember 2022.

Aksi dilakukan secara offline dan online antaranya di Jayapura, Manokwari, Lhokseumawe, Semarang, Padang, Bandar Lampung, Bandung, Medan, Jakarta, Samarinda, Yogyakarta, Kediri, Surabaya, Jambi, Manado, Makassar, dan Sukabumi. 

Aksi rencananya juga akan digelar AJI di puluhan kota lain hingga esok Rabu, 7 Desember 2022.

Sedikitnya 17 Pasal Bermasalah

Setidaknya terdapat 17 pasal bermasalah dalam draf RKUHP versi 30 November 2022, menurut penemuan AJI dalam siaran pers, diterima Tempo pada Senin, 5 Desember 2022. Organisasi profesi wartawan ini menilai pasal-pasal tersebut berpotensi mengriminalisasi jurnalis dan mengancam kebebasan pers.

Baca juga : BEM UI Bakal Gelar Unjuk Rasa Tolak Pengesahan RKUHP di DPR Hari Ini

Selain itu juga, mengekang kemerdekaan berpendapat dan berekspresi. Beberapa pasal di antaranya Pasal 188, Pasal 218, Pasal 219, Pasal 220, Pasal 240, Pasal 241, Pasal 263, Pasal 264, Pasal 280, Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 436, Pasal 433, Pasal 439, Pasal 594, dan Pasal 595.

Pasal 188 tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Pasal 218, Pasal 219 dan Pasal 220 tentang tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 240 dan Pasal 241 tentang tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah. Serta, Pasal 263 yang mengatur tentang tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian Pasal 264 tentang tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap. Pasal 280 tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan. Pasal 300, Pasal 301 dan Pasal 302 tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan. Pasal 436 tentang tindak pidana penghinaan ringan. Pasal 433 tentang tindak pidana pencemaran. Pasal 439 tentang tindak pidana pencemaran orang mati, serta Pasal 594 dan Pasal 595 tentang tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Selain itu, AJI menilai pembahasan RKUHP tidak transparan. DPR tidak memberikan ruang kepada publik untuk dapat berpartisipasi secara bermakna dalam perumusan UU tersebut. Pemerintah dan DPR juga belum pernah menjelaskan pertimbangan yang diambil terkait masukan dari publik, termasuk komunitas pers. Menurut AJI, DPR dan Pemerintah harus menunda pengesahan RKUHP karena akan memberangus kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.

“AJI akan terus bersuara sampai pasal-pasal bermasalah dihapus,” kata Ketua Umum AJI Sasmito dalam aksi bersama yang disiarkan secara virtual.

Senada dengan AJI, Anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu mengatakan karena banyaknya pasal yang bermasalah, rencana pengesahan RKUHP oleh DPR merupakan ancaman bagi kemerdekaan pers. Menurutnya, pengaturan pidana Pers dalam RKUHP mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dia menilai RKUHP tidak sejalan dengan UU Pers yang mengatur tentang kemerdekaan berbicara, berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Ninik menegaskan, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki dalam kehidupan demokratis.

Dewan Pers telah menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahwa RKUHP masih bermuatan membatasi kemerdekaan pers dan berpotensi mengriminalisasi karya jurnalistik. Menurutnya, kemerdekaan pers dan berpendapat seharusnya tercermin dalam RKUHP yang baru. “Karena kemerdekaan pers menjadi unsur penting menciptakan kehidupan bermasyarakat yang demokratis,” kata Ninik.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga : Diketok Hari Ini, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Jelaskan 12 Alasan Tolak RKUHP

Ikuti berita terkini dari Tempo.co di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

AJI dan LBH Pers Desak Kepolisian Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

12 hari lalu

Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
AJI dan LBH Pers Desak Kepolisian Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo.


11 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aparat Saat Liput Demo Kawal Putusan MK, AJI: Pelanggaran Serius

22 hari lalu

Polisi menendang peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK di Gedung DPR RI, 22 Agustus 2024. Foto: TEMPO
11 Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Aparat Saat Liput Demo Kawal Putusan MK, AJI: Pelanggaran Serius

Jurnalis yang mengenakan atribut pers dan identitas pembeda di lokasi demonstrasi tetap saja menjadi sasaran amuk aparat keamanan.


Dewan Pers Desak Propam Polri Usut Kekerasan Aparat terhadap Jurnalis saat Aksi Tolak RUU Pilkada

22 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dewan Pers Desak Propam Polri Usut Kekerasan Aparat terhadap Jurnalis saat Aksi Tolak RUU Pilkada

Dewan Pers meminta segera penyelidikan internal untuk memberikan keadilan bagi para jurnalis yang menjadi korban saat meliput demo pada 22 Agustus 2024.


AJI Semarang Kecam Represi Aparat ke Peserta Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

24 hari lalu

Polisi menembakkan water canon untuk membubarkan aksi mahasiswa gabungan dari berbagai kampus di Semarang saat menentang Revisi Undang Undang Pilkada di kantor DPRD Jawa Tengah di Semarang, Kamis 22 Agustus 2024. Polisi membubarkan aksi mahasiswa yang memaksa masuk untuk menduduki kantor DPRD Jawa Tengah. Tempo/Budi Purwanto
AJI Semarang Kecam Represi Aparat ke Peserta Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

AJI mencatat ada 18 korban atas represi yang dilakukan aparat keamanan saat unjuk rasa tolak revisi UU Pilkada.


Berbagai Pihak Terus Desak Polisi Usut Tuntas Aksi Perusakan Mobil Jurnalis Tempo

34 hari lalu

Polisi dari Kepolisian Resor Jakarta Selatan melakukan olah tempat kejadian perkara perusakan mobil wartawan Tempo, Hussein Abri Dongoran, 6 Agustus 2024.
Berbagai Pihak Terus Desak Polisi Usut Tuntas Aksi Perusakan Mobil Jurnalis Tempo

Berbagai pihak desak polisi usut tuntas aksi perusakan mobil oleh orang tak dikenal terhadap jurnalis Tempo dan host Bocor Alus Hussein Abri Dongoran.


Gelar Perayaan Ulang Tahun ke-30, AJI Soroti Disrupsi Media dan Menguatnya Otoritarianisme

36 hari lalu

Otoritarianisme dan Demokrasi Prosedural
Gelar Perayaan Ulang Tahun ke-30, AJI Soroti Disrupsi Media dan Menguatnya Otoritarianisme

AJI menyebut jurnalis membutuhkan ketangguhan dalam menghadapi dua persoalan aktual, yakni disrupsi media dan otoritarianisme.


HUT AJI ke-30, Podcast Bocor Alus Politik Tempo Terima Udin Award

37 hari lalu

Tangkapan layar host Bocor Alus Politik. FOTO/youtube
HUT AJI ke-30, Podcast Bocor Alus Politik Tempo Terima Udin Award

Juri menyebut siniar Bocor Alus Politik berani memberitakan isu-isu sensitif yang berdampak pada kepentingan publik.


Jejak 3 Dekade AJI Melawan Kekerasan Terhadap Jurnalis

39 hari lalu

Anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung melakukan unjuk rasa memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia di Bandung, Jawa Barat. (3/5). Mereka mendesak aparat segera mengungkap kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang masih menggantung. TEMPO/Aditya Herlambang
Jejak 3 Dekade AJI Melawan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Sudah 3 dekade lamanya Aliansi Jurnalis Independen atau AJI berdiri. Lahirnya AJI sebagai bentuk perlawanan akibat Orde Baru yang membredel media.


AJI Jakarta Desak Polisi Usut Kekerasan terhadap Wartawan di Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo

12 Juli 2024

Terdakwa I bekas Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo, berbicra dengan awak media seusai mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024. TEMPO/Imam Sukamto
AJI Jakarta Desak Polisi Usut Kekerasan terhadap Wartawan di Sidang Vonis Syahrul Yasin Limpo

AJI Jakarta mengecam tindak kekerasan terhadap wartawan oleh sejumlah ormas di sidang SYL. AJI Jakarta mendesak kepolisian untuk segera usut tuntas kasus kekerasan ini.


New York University Abu Dhabi Dihujat karena Mahasiswa Bela Palestina Dideportasi

11 Juli 2024

Aktivis iklim melakukan protes untuk mendukung warga Palestina di Gaza, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, pada Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP28) di Dubai, Uni Emirat Arab, 3 Desember 2023. REUTERS/Thaier Al Sudani
New York University Abu Dhabi Dihujat karena Mahasiswa Bela Palestina Dideportasi

NYUAD banjir kritikan karena mahasiswa yang meneriakkan Free Palestina dideportasi dari Uni Emirat Arab.