Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Momen Anggota PKS Adu Mulut dengan Dasco Bahas RKUHP: Jangan Jadi Diktaktor!

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Sejumlah jurnalis melakukan aksi unjuk rasa menolak RKUHP di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, 5 Desember 2022.  TEMPO/Prima Mulia
Sejumlah jurnalis melakukan aksi unjuk rasa menolak RKUHP di depan gedung DPRD Jawa Barat di Bandung, 5 Desember 2022. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) resmi disahkan DPR dalam rapat paripurna ke-11 yang digelar hari ini, Selasa, 6 Desember 2022. Sebelum disahkan, anggota DPR Komisi VIII Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Iskan Qolba Lubis, sempat adu mulut dengan Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad.

Momen ini terjadi saat Iskan menginterupsi sidang paripurna kala membahas RKUHP. Mulanya, ia memaparkan catatan-catatan dari fraksinya terhadap draf RKUHP.

“Pertama adalah pasal 240 soal penghinaan terhadap pemerintah, lembaga negara, dihukum tiga tahun. Ini pasal karet yang akan menjadikan Indonesia sebagai negara demokrasi jadi monarki. Saya minta pasal ini dicabut,” kata Iskan dalam rapat paripurna, Selasa, 6 Desember 2022.

Menurut dia, pasal ini rentan disalahgunakan oleh pemimpin yang akan datang. Dia menyebut rakyat memang mesti mengkritik pemerintahnya. Ia menegaskan bakal menggugat pasal ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) usai disahkan.

Baca: Diketok Hari Ini, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Jelaskan 12 Alasan Tolak RKUHP

Saat hendak melanjutkan paparannya, Dasco sontak memotong pembicaraan Iskan. “Baik kalau begitu, catatan sudah kami terima. Fraksi PKS sudah sepakat dengan catatan,” kata Dasco.

Iskan kemudian menimpali dengan mengatakan bahwa ia punya hak tiga menit untuk berbicara. “Jangan sampai anda jadi diktaktor di sini. Saya akan ajukan ke MK,” kata Iskan.

“Ini anda minta mencabut usul yang sudah disetujui oleh fraksi. Oleh karena itu saya rasa sudah cukup anda memberikan catatan,” kata Dasco.

Walk Out

Iskan menolak diam. Ia dan Dasco berbicara di saat yang bersamaan dan memotong satu sama lain. “Jangan Pak Sufmi jadi diktaktor di sini. Saya hanya minta 3 menit. Kalau tidak diberi waktu, saya akan keluar dari ini,” kata Iskan.

“Silakan,” jawab Dasco.

“Kamu jangan jadi diktaktor, ya. Lihat itu wartawan, begitulah DPR sekarang,” kata Iskan.

“Kami sudah tahu semua fraksi sepakat. Saya sudah beri kesempatan beri catatan, tapi Fraksi PKS malah mengingkari apa yang sudah disampaikan,” kata Dasco.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Tiga menit aja, pak. Semoga kamu dapat hidayah dari Tuhan,” ujar Iskan. Ia kemudian walk out dari ruang rapat paripurna. Sementara Dasco melanjutkan forum dengan mempersilakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, memberikan pemaparan.

Dalam draf akhir RKUHP versi 30 November 2022, RKUHP terdiri atas 624 pasal dan 37 bab. RKUHP bakal resmi berlaku 3 tahun mendatang.

“Kami menanyakan kepada seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat disahkan jadi Undang-Undang?” tanya Dasco diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, Selasa, 6 Desember 2022.

Misi Dekolonialisasi

Sebelum disahkan, Ketua Komisi III, Bambang Wuryanto, memaparkan proses pembentukan RKUHP yang merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya, Menurut dia, RKUHP membawa misi dekolonialisasi, konsolidasi, dan harmonisasi hukum pidana.

“RUU KUHP merupakan upaya rekodifikasi, terbuka terhadap seluruh ketentuan pidana dan menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini,” kata Bambang.

Dia mengatakan pembahasan RKUHP digelar secara terbuka dan penuh hati-hati, termasuk pasal-pasal yang dianggap kontroversial. Bambang menyebut penyempurnaan RKUHP dilakukan secara holistik dengan mangakomodasi masukan dari masyarakat.

Menurut dia, eksistensi RKUHP menjadi penting untuk mereformasi hukum sesuai tujuan pembangunan nasional dan mewujudkan terciptanya masyarakat yang adil dan makmur. 

“Kami berpandangan sangat dibutuhkan bangsa dan negara dalam melakukan reformasi di bidang hukum sebagaimana tujuan pembangunan nasional dan menciptkan masyarakat yang adil dan makmur, serta sesuai dengan prinsip dan kesamaan HAM,” kata dia.

Baca: RKUHP Dinilai Berangus Kebebasan Pers, AJI Tuntut 17 Pasal Bermasalah Dihapus

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anggota DPR yang Punya Kediaman di Jakarta Tetap Dapat Tunjangan Rumah Dinas, Ini Alasannya

35 menit lalu

Petugas kebersihan menyiram halaman depan rumah jabatan anggota DPR RI di kawasan Kalibata, Senin, 7 Oktober 2024. Karena kondisi rumah jabatan atau dinas yang butuh perawatan ekstra, sehingga dipertimbangkan diganti dengan tunjangan untuk Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
Anggota DPR yang Punya Kediaman di Jakarta Tetap Dapat Tunjangan Rumah Dinas, Ini Alasannya

Sekjen DPR RI mengatakan pihaknya belum menentukan nominal tunjangan rumah dinas untuk Anggota DPR.


DPR Beraudiensi dengan SHI Hari Ini, Habiburokhman: Kami Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

1 jam lalu

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman usai mengikuti Rapat Pimpinan Nasional di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Bogor, Jawa Barat pada Jumat, 30 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani
DPR Beraudiensi dengan SHI Hari Ini, Habiburokhman: Kami Berkomitmen Tingkatkan Kesejahteraan Hakim

Habiburokhman menyatakan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan hakim dan melakukan RDPU Solidaritas Hakim Indonesia hari ini


DPR Akan Bahas Kesejahteraan Hakim Besok

12 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
DPR Akan Bahas Kesejahteraan Hakim Besok

DPR akan bertemu dengan perwakilan hakim, Selasa besok. Mereka akan membahas kesejahteraan hakim.


Dasco: Penambahan Komisi Diumumkan 14 Oktober

12 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai pelantikan anggota DPR, DPD dan MPR periode 2024-2029 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Oktober 2024. Tempo/Annisa Febiola
Dasco: Penambahan Komisi Diumumkan 14 Oktober

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan jumlah final komisi akan diumumkan pada Senin, 14 Oktober 2024.


Dosen Fisipol UGM Soal Komposisi Parpol di DPR Nyaris Tanpa Oposisi: Potensi Mematikan Demokrasi

14 jam lalu

Dosen Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia. Foto: TEMPO/Rachel Farahdiba Regar
Dosen Fisipol UGM Soal Komposisi Parpol di DPR Nyaris Tanpa Oposisi: Potensi Mematikan Demokrasi

Dosen Fisipol UGM Alfath Indonesia menyoroti komposisi DPR saat ini. "Pemimpin dan penguasa yang tidak diawasi, mereka bisa abuse of power," katanya.


DPR Bentuk AKD Baru Bernama Badan Aspirasi Rakyat

15 jam lalu

Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, saat ditemui di kompleks gedung DPR, Jumat, 4 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
DPR Bentuk AKD Baru Bernama Badan Aspirasi Rakyat

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut bahwa DPR sudah membentuk AKD baru bernama Badan Aspirasi Rakyat.


Sekjen: Rumah Dinas Anggota DPR yang Layak Huni hanya 45 Persen

16 jam lalu

Suasana Kompleks Rumah Dinas DPR RI Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu 5 Oktober 2024. TEMPO/Hendrik Yaputra
Sekjen: Rumah Dinas Anggota DPR yang Layak Huni hanya 45 Persen

Sekjen DPR Indra Iskandar menyebut mayoritas rumah dinas anggota DPR sudah tidak layak huni.


Sekjen Targetkan Penyerahan Rumah Dinas DPR ke Negara Rampung di Awal 2025

18 jam lalu

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar saat menjadi narasumber kegiatan Dialektika Demokrasi dengan tema 'DPR Mengawal Demokrasi Menuju Indonesia Maju'. Foto: Farhan/nr
Sekjen Targetkan Penyerahan Rumah Dinas DPR ke Negara Rampung di Awal 2025

Sekjen DPR bakal menyerahkan rumah dinas anggota dewan yang terletak di kompleks Kalibata, Jakarta Selatan ke Kementerian Keuangan


Sekjen Sebut Rumah Dinas Anggota DPR di Ulujami Bakal Difungsikan untuk Pelatihan ASN

19 jam lalu

Penampakan rumah dinas DPR RI Kalibata dari balik pagar tembok pada Ahad, 10 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sekjen Sebut Rumah Dinas Anggota DPR di Ulujami Bakal Difungsikan untuk Pelatihan ASN

Sebanyak 51 rumah dinas anggota dewan di Ulujami itu aset milik DPR.


Politik Dinasti di Kalangan Anggota Dewan Muda Dikhawatirkan Jadi Tantangan Demokrasi

19 jam lalu

Sejumlah karangan bunga berjejer di halaman kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober 2024. Lautan karangan bunga berisi ucapan selamat bagi anggota DPR dan DPD yang dilantik, menghiasi halaman kompleks Parlemen. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Politik Dinasti di Kalangan Anggota Dewan Muda Dikhawatirkan Jadi Tantangan Demokrasi

Banyaknya anggota DPR muda yang terafiliasi dengan politik dinasti menjadi tantangan demokrasi Indonesia ke depan.