Agus mengatakan ia dihubungi oleh Hendra Kurniawan, saat itu Kepala Biro Paminal Divisi Propam Polri, yang menceritakan jika dirinya dan anggota lain telah “dikadalin” oleh Ferdy Sambo.
“Sebelum dipatsus (penempatan khusus/ditahan) Pak Hendra telepon saya. Hendra bilang ‘Gus, kita dikadalin’. Beliau sempat mengumpat juga,” kata Agus saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 November 2022.
Agus menanyakan maksud Hendra “dikadalin” Ferdy Sambo. Hendra pun menjelaskan Ferdy Sambo berbohong soal kematian Brigadir J, ajudannya sendiri.
“Maksudnya apa Pak dikadalin? Hendra jawab, ‘dihohongi, dibohongi! Waktu itu saya sempat mengumpat juga. Saya bilang, ‘masa kita dikadalin Bang. Tega sekali sih, Bang’,” kata Agus menirukan percakapannya dengan Hendra.
Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa karena membantu Ferdy Sambo dalam merampas dan menghilangkan barang bukti, termasuk mengintervensi pemeriksaan saksi. Mereka bersama empat terdakwa lain, yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin, didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca: Hasil Tes Lie Detector Berbohong, Kuat Ma'ruf: Yang Benar Sayalah, Itu Kan Robot