Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KontraS Soroti Pasal Pelanggaran HAM Berat di RKUHP

image-gnews
Aktivis yang tergabung dalam Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara melakukan aksi refleksi malam memperingati kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 7 September 2022. Aksi memperingati 18 tahun kematian Munir itu digelar untuk mendorong Komnas HAM melanjutkan dan menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/
Aktivis yang tergabung dalam Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara melakukan aksi refleksi malam memperingati kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 7 September 2022. Aksi memperingati 18 tahun kematian Munir itu digelar untuk mendorong Komnas HAM melanjutkan dan menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan atau KontraS  menilai draf Rancangan Kitab Undang-Undag Hukum Pidana (RKUHP) masih banyak mengandung pasal-pasal bermasalah. Salah satu pasal yang disoroti oleh KontraS adalah  pasal pelanggaran HAM berat.

Ketua Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rizaldi, berkata pasal pelanggaran HAM berat di RKUHP mendegradasi kekhususan tindak pidana kemanusiaan yang berat. Sebab, kata dia, ada beberapa pasal di RKUHP yang hukumannya mengurangi hukuman yang berada di UU Pengadilan HAM.

"Misalnya saja kejahatan genosida di UU Pengadilan HAM bisa dihukum paling singkat 10 tahun, di RKUHP menjadi 5 tahun saja,” kata Andi pada Minggu, 4 Desember 2022.

Andi khawatir RKUHP  semakin menyulitkan penyelesaian pelanggaran HAM berat. Ia berkata memasukkan pelanggaran HAM berat ke dalam RKUHP akan menghilangkan kekhususan tindak pidana tersebut yang mana penanganan pelanggaran HAM berat membutuhkan mekanisme penanganannya tersendiri.

Baca Juga: Lengkap, Ini 4 Jenis Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pelanggaran HAM berat ini kan kejahatan yang memiliki kekhususan karena tingkat keparahan yang ditimbulkan. Maka perlu memiliki cara penanganan yang khusus dan diatur oleh payung hukum tersendiri,” ujar dia melalui pesan tertulis.

Selain soal masalah pasal, Andi juga menyoroti soal mekanisme pengaturan di RKUHP soal pelanggaran HAM berat yang dinilai tidak lengkap. Ia melihat RKUHP tidak memuat pengaturan soal tanggung jawab komando yang berguna menjerat komandan yang turut serta memerintahkan anak buah dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

"Padahal hal tersebut sudah dimuat di dalam UU Pengadilan HAM. Nihilnya pengaturan tersebut akan menyulitkan upaya menghadirkan keadilan yang substansial," kata advokat hak asasi manusia tersebut.

Baca Juga: Minta Kejelasan Status Pelanggaran HAM Berat Munir, Kasum Datangi Komnas HAM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Liga Arab Serukan Resolusi PBB untuk Respons Larangan Israel terhadap Operasi UNRWA

1 hari lalu

Para pemimpin negara-negara Arab menyerukan gencatan senjata dini di Jalur Gaza pada KTT Liga Arab di Bahrain.
Liga Arab Serukan Resolusi PBB untuk Respons Larangan Israel terhadap Operasi UNRWA

Liga Arab menyerukan resolusi PBB untuk menghentikan larangan Israel terhadap operasi UNRWA di wilayah pendudukan Palestina.


Bill Clinton Sebut Hamas "Paksa" Israel Bantai Warga Gaza, Netizen Ngamuk

1 hari lalu

Bill Clinton saat menjadi pembicara kunci pembukaan Konferensi Union se-Dunia yang digelar secara virtual, Selasa, 20 Oktober 2020. | Foto: Union
Bill Clinton Sebut Hamas "Paksa" Israel Bantai Warga Gaza, Netizen Ngamuk

Warga Arab-Amerika mengatakan komentar merendahkan Bill Clinton terhadap warga Palestina di Gaza dalam kampanye untuk Kamala Harris sangat menjijikkan


Bagi Warga Palestina, Trump atau Kamala Harris Sama Saja

1 hari lalu

Kamala Harris dan Donald Trump. FOTO/Erin Schaff/Pool via REUTERS dan REUTERS/Mike Segar
Bagi Warga Palestina, Trump atau Kamala Harris Sama Saja

Warga Palestina tidak menaruh harapan pada hasil Pemilu AS. Trump atau Kamala Harris bagi mereka sama saja.


Afrika Selatan Ajukan Kasus Genosida Israel di Gaza ke ICJ, Ini Bukti-buktinya

2 hari lalu

Seorang pria mengibarkan bendera Palestina ketika orang-orang melakukan protes pada hari sidang publik yang diadakan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memungkinkan para pihak memberikan pandangan mereka mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina sebelum akhirnya mengeluarkan keputusan yang tidak mengikat. pendapat hukum, di Den Haag, Belanda, 21 Februari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Afrika Selatan Ajukan Kasus Genosida Israel di Gaza ke ICJ, Ini Bukti-buktinya

Pemerintah Afrika Selatan atau Afsel telah menyerahkan bukti genosida oleh Israel di Gaza kepada Mahkamah Internasional (ICJ).


Top 3 Dunia: Israel Hancurkan Sistem Rudal Iran hingga Tentara Israel Tewas di Gaza

2 hari lalu

Orang-orang berduka atas kematian seorang prajurit Israel, Sersan Satu Noam Israel Abdu, yang tewas di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza antara Israel dan Hamas, selama pemakamannya di Kadima-Zoran, Israel, 8 Oktober 2024. REUTERS/Gonzalo Fuentes
Top 3 Dunia: Israel Hancurkan Sistem Rudal Iran hingga Tentara Israel Tewas di Gaza

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 30 Oktober 2024 diawali oleh pesawat Israel telah menghancurkan tiga sistem rudal antipesawat Rusia S-300 milik Iran


Kelompok Pro-Palestina Kecam Pernyataan Menlu Inggris soal Genosida di Gaza

3 hari lalu

Kelompok Pro-Palestina Kecam Pernyataan Menlu Inggris soal Genosida di Gaza

Kelompok pro-Palestina mengecam komentar Menlu Inggris yang menolak istilah "genosida" dalam menggambarkan penghancuran Gaza oleh Israel


Israel Bantai Lebih dari 1.000 Warga Palestina di Gaza Utara dalam Tiga Pekan

5 hari lalu

Seorang pria Palestina berjalan melewati reruntuhan setelah pasukan Israel mundur dari area sekitar rumah sakit Kamal Adwan, di Jabalia, di Jalur Gaza utara, 26 Oktober 2024. REUTERS/Stringer
Israel Bantai Lebih dari 1.000 Warga Palestina di Gaza Utara dalam Tiga Pekan

Pasukan Israel telah membunuh lebih dari 1.000 warga Palestina di Gaza utara selama hampir tiga pekan terakhir


Palestina Serahkan Bukti Penggunaan Fosfor Putih oleh Israel ke ICC

5 hari lalu

Diduga Digunakan Israel dalam Penyerangan, Apa itu Bom Fosfor Putih?
Palestina Serahkan Bukti Penggunaan Fosfor Putih oleh Israel ke ICC

Penggunaan fosfor putih oleh Israel di Jalur Gaza telah didokumentasikan, dan buktinya telah diserahkan oleh Palestina ke ICC


Afrika Selatan akan Ajukan Bukti Forensik ke ICJ, Buktikan Genosida Israel di Gaza

5 hari lalu

Para delegasi menghadiri keputusan mengenai permintaan Afrika Selatan untuk memerintahkan penghentian serangan Israel di Rafah di Gaza sebagai bagian dari kasus yang lebih besar yang diajukan ke pengadilan yang bermarkas di Den Haag oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida, di Mahkamah Internasional (ICJ), di Den Haag, Belanda 24 Mei 2024. REUTERS/Johanna Geron
Afrika Selatan akan Ajukan Bukti Forensik ke ICJ, Buktikan Genosida Israel di Gaza

Afrika Selatan akan menyerahkan peringatan terhadap Israel ke ICJ pada Senin, sumber diplomatik mengatakan kepada Anadolu


Kecaman dan Seruan Menahan Diri: Reaksi Dunia terhadap Serangan Israel atas Iran

6 hari lalu

Pemandangan Teheran setelah beberapa ledakan terdengar, di Teheran, Iran, 26 Oktober 2024. Majid Asgaripour/WANA (West Asia News Agency) via REUTERS
Kecaman dan Seruan Menahan Diri: Reaksi Dunia terhadap Serangan Israel atas Iran

Militer Israel mengatakan serangan balasan "telah selesai", sementara Iran mengatakan "berhak dan berkewajiban untuk mempertahankan diri".