Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KontraS Soroti Pasal Pelanggaran HAM Berat di RKUHP

image-gnews
Aktivis yang tergabung dalam Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara melakukan aksi refleksi malam memperingati kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 7 September 2022. Aksi memperingati 18 tahun kematian Munir itu digelar untuk mendorong Komnas HAM melanjutkan dan menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/
Aktivis yang tergabung dalam Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara melakukan aksi refleksi malam memperingati kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 7 September 2022. Aksi memperingati 18 tahun kematian Munir itu digelar untuk mendorong Komnas HAM melanjutkan dan menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan atau KontraS  menilai draf Rancangan Kitab Undang-Undag Hukum Pidana (RKUHP) masih banyak mengandung pasal-pasal bermasalah. Salah satu pasal yang disoroti oleh KontraS adalah  pasal pelanggaran HAM berat.

Ketua Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rizaldi, berkata pasal pelanggaran HAM berat di RKUHP mendegradasi kekhususan tindak pidana kemanusiaan yang berat. Sebab, kata dia, ada beberapa pasal di RKUHP yang hukumannya mengurangi hukuman yang berada di UU Pengadilan HAM.

"Misalnya saja kejahatan genosida di UU Pengadilan HAM bisa dihukum paling singkat 10 tahun, di RKUHP menjadi 5 tahun saja,” kata Andi pada Minggu, 4 Desember 2022.

Andi khawatir RKUHP  semakin menyulitkan penyelesaian pelanggaran HAM berat. Ia berkata memasukkan pelanggaran HAM berat ke dalam RKUHP akan menghilangkan kekhususan tindak pidana tersebut yang mana penanganan pelanggaran HAM berat membutuhkan mekanisme penanganannya tersendiri.

Baca Juga: Lengkap, Ini 4 Jenis Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pelanggaran HAM berat ini kan kejahatan yang memiliki kekhususan karena tingkat keparahan yang ditimbulkan. Maka perlu memiliki cara penanganan yang khusus dan diatur oleh payung hukum tersendiri,” ujar dia melalui pesan tertulis.

Selain soal masalah pasal, Andi juga menyoroti soal mekanisme pengaturan di RKUHP soal pelanggaran HAM berat yang dinilai tidak lengkap. Ia melihat RKUHP tidak memuat pengaturan soal tanggung jawab komando yang berguna menjerat komandan yang turut serta memerintahkan anak buah dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

"Padahal hal tersebut sudah dimuat di dalam UU Pengadilan HAM. Nihilnya pengaturan tersebut akan menyulitkan upaya menghadirkan keadilan yang substansial," kata advokat hak asasi manusia tersebut.

Baca Juga: Minta Kejelasan Status Pelanggaran HAM Berat Munir, Kasum Datangi Komnas HAM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pledoi Fatia Maulidiyanti di Kasus Lord Luhut: Niat Saya Hanya Satu, Menolong Rakyat Papua

19 menit lalu

Mantan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Menkokemarintiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 21 Agustus 2023. Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty. TEMPO/Subekti.
Pledoi Fatia Maulidiyanti di Kasus Lord Luhut: Niat Saya Hanya Satu, Menolong Rakyat Papua

Fatia Maulidiyanti menyampaikan tidak ada upaya pencemaran nama baik maupun penghinaan dalam podcastnya bersama Haris Azhar.


Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

20 jam lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kanan) dan Fatia Maulidiyanti (kedua dari kiri) hadir untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Pleidoi Fatia Maulidiyanti: Saya Tidak Pernah Menghina Luhut sebagai Seorang Pribadi

Fatia Maulidiyanti membacakan pleidoinya dalam sidang ke-29 yang digelar Senin malam, 27 November 2023.


Vatikan Membantah Paus Fransiskus Sebut Pembantaian Gaza sebagai Genosida

5 hari lalu

Paus Fransiskus bertemu dengan warga Palestina yang kerabatnya terdampar di Gaza di Vatikan 22 November 2023. Vatican Media/Handout via REUTERS
Vatikan Membantah Paus Fransiskus Sebut Pembantaian Gaza sebagai Genosida

Warga Palestina dan pihak Vatikan berselisih mengenai apakah Paus Fransiskus menggunakan kata "genosida" untuk menggambarkan peristiwa di Gaza


Pemimpin Dunia di KTT BRICS Tuduh Israel Lakukan Kejahatan Perang

6 hari lalu

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa dan Presiden Rusia Vladimir Putin. REUTERS
Pemimpin Dunia di KTT BRICS Tuduh Israel Lakukan Kejahatan Perang

Presiden Afrika Selatan Cyril Ramaphosa menuduh Israel melakukan kejahatan perang dan "genosida" di Gaza, saat memimpin KTT BRICS.


Hamas: Israel Bohong tentang Yang Terjadi pada 7 Oktober untuk Membenarkan Genosida

7 hari lalu

Pejuang Palestina dari sayap bersenjata Hamas ambil bagian dalam parade militer untuk memperingati perang 2014 dengan Israel, di dekat perbatasan di Jalur Gaza tengah, 19 Juli 2023. REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa
Hamas: Israel Bohong tentang Yang Terjadi pada 7 Oktober untuk Membenarkan Genosida

Hamas menyatakan laporan media Israel mengungkap kebohongan pemerintah untuk membenarkan genosida dan pengungsian dari Gaza.H


Elon Musk Pastikan Konten Dukungan pada Genosida Akan Langsung Dihapus

9 hari lalu

Elon Musk Pastikan Konten Dukungan pada Genosida Akan Langsung Dihapus

Elon Musk memastikan siapapun yang tampak memaafkan atau mendukung genosida, maka akan didepak dari X.


Hasil Riset Yale: Ribuan Anak Ukraina Dibawa ke Belarusia sejak Invasi Rusia

11 hari lalu

Presiden Belarusia Alexander Lukashenko menghadiri pertemuan puncak para pemimpin Persemakmuran Negara-Negara Merdeka (CIS) di Bishkek, Kyrgyzstan, 13 Oktober 2023. Sputnik/Pavel Bednyakov/Pool via REUTERS
Hasil Riset Yale: Ribuan Anak Ukraina Dibawa ke Belarusia sejak Invasi Rusia

Lebih dari 2.400 anak-anak dari Ukraina berusia antara enam dan 17 tahun telah dibawa ke 13 fasilitas di Belarusia sejak invasi Rusia ke Ukraina.


Joe Biden Digugat karena Dituding Dukung Genosida Israel di Gaza

14 hari lalu

Presiden AS Joe Biden telah menunjukkan dukungan yang teguh terhadap keamanan Israel selama lebih dari setengah abad dalam kehidupan publik. Dalam foto ini, Biden menghadiri pertemuan dengan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, saat ia mengunjungi Israel di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas, di Tel Aviv, Israel, 18 Oktober 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Joe Biden Digugat karena Dituding Dukung Genosida Israel di Gaza

Pengaduan dari CCR mengatakan terjadinya genosida Israel di Gaza dimungkinkan karena 'dukungan tanpa syarat' dari Biden


Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

15 hari lalu

Calon Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 November 2023. Komisi I DPR RI secara resmi menyepakati Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI pengganti Laksamana Yudo Margono. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kontras Sebut 3 Warisan Masalah yang Bakal Dihadapi Agus Subiyanto Jika Jadi Panglima TNI

Jenderal Agus Subiyanto akan mendapat warisan sejumlah masalah institusional jika kelak menjabat Panglima TNI.


Berbeda dari Haris Azhar, Ini Tuntutan untuk Fatia Maulidiyanti dari Jaksa Kasus Lord Luhut

15 hari lalu

Terdakwa dugaan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar (kiri) dan Fatia Maulidiyanti bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 4 September 2023. Sidang lanjutan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Luhut Binsar Pandjaitan menghadirkan dua periset Kajian Cepat Koalisi Bersihkan Indonesia, yakni Ahmad Ashov dari Trend Asia dan Iqbal Damanik dari Greenpeace Indonesia. Mereka dihadirkan sebagai saksi meringankan bagi terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Berbeda dari Haris Azhar, Ini Tuntutan untuk Fatia Maulidiyanti dari Jaksa Kasus Lord Luhut

Jaksa menuntut hukuman berbeda untuk Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti dalam perkara pencemaran nama baik Menko Luhut.