Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KontraS Soroti Pasal Pelanggaran HAM Berat di RKUHP

image-gnews
Aktivis yang tergabung dalam Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara melakukan aksi refleksi malam memperingati kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 7 September 2022. Aksi memperingati 18 tahun kematian Munir itu digelar untuk mendorong Komnas HAM melanjutkan dan menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/
Aktivis yang tergabung dalam Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara melakukan aksi refleksi malam memperingati kematian aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir di Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu 7 September 2022. Aksi memperingati 18 tahun kematian Munir itu digelar untuk mendorong Komnas HAM melanjutkan dan menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM berat. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan atau KontraS  menilai draf Rancangan Kitab Undang-Undag Hukum Pidana (RKUHP) masih banyak mengandung pasal-pasal bermasalah. Salah satu pasal yang disoroti oleh KontraS adalah  pasal pelanggaran HAM berat.

Ketua Divisi Hukum KontraS, Andi Muhammad Rizaldi, berkata pasal pelanggaran HAM berat di RKUHP mendegradasi kekhususan tindak pidana kemanusiaan yang berat. Sebab, kata dia, ada beberapa pasal di RKUHP yang hukumannya mengurangi hukuman yang berada di UU Pengadilan HAM.

"Misalnya saja kejahatan genosida di UU Pengadilan HAM bisa dihukum paling singkat 10 tahun, di RKUHP menjadi 5 tahun saja,” kata Andi pada Minggu, 4 Desember 2022.

Andi khawatir RKUHP  semakin menyulitkan penyelesaian pelanggaran HAM berat. Ia berkata memasukkan pelanggaran HAM berat ke dalam RKUHP akan menghilangkan kekhususan tindak pidana tersebut yang mana penanganan pelanggaran HAM berat membutuhkan mekanisme penanganannya tersendiri.

Baca Juga: Lengkap, Ini 4 Jenis Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Pelanggaran HAM berat ini kan kejahatan yang memiliki kekhususan karena tingkat keparahan yang ditimbulkan. Maka perlu memiliki cara penanganan yang khusus dan diatur oleh payung hukum tersendiri,” ujar dia melalui pesan tertulis.

Selain soal masalah pasal, Andi juga menyoroti soal mekanisme pengaturan di RKUHP soal pelanggaran HAM berat yang dinilai tidak lengkap. Ia melihat RKUHP tidak memuat pengaturan soal tanggung jawab komando yang berguna menjerat komandan yang turut serta memerintahkan anak buah dalam kasus-kasus pelanggaran HAM berat.

"Padahal hal tersebut sudah dimuat di dalam UU Pengadilan HAM. Nihilnya pengaturan tersebut akan menyulitkan upaya menghadirkan keadilan yang substansial," kata advokat hak asasi manusia tersebut.

Baca Juga: Minta Kejelasan Status Pelanggaran HAM Berat Munir, Kasum Datangi Komnas HAM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kepala Negara yang Ditangkap dan Diadili Mahkamah Pidana Internasional atau ICC, Berikutnya Netanyahu?

1 hari lalu

Slobodan Milosevic [Strategic Culture Foundation]
Kepala Negara yang Ditangkap dan Diadili Mahkamah Pidana Internasional atau ICC, Berikutnya Netanyahu?

PM Israel Benjamin Netanyahu dilaporkan beberapa negara ke ICC atas genosida Gaza, Palestina. Berikut pemimpin dunia pernah diadili ICC?


Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

3 hari lalu

Maung Zarni. Rohringya.org
Aktivis HAM Myanmar Dicalonkan Nobel Perdamaian 2024: Penghargaan Ini Tidak Sempurna

Maung Zarni, aktivis hak asasi manusia dan pakar genosida asal Myanmar, dinominasikan Hadiah Nobel Perdamaian 2024, oleh penerima Nobel tahun 1976


Staf Google Gelar Aksi Duduk Memprotes Kontrak dengan Israel

7 hari lalu

Para karyawan melakukan aksi duduk di kantor Google di New York untuk memprotes kerja sama raksasa teknologi tersebut dengan Israel. latimes.com
Staf Google Gelar Aksi Duduk Memprotes Kontrak dengan Israel

Para pengunjuk rasa menekan Google untuk mengakhiri kontraknya dengan Amazon untuk proyek cloud dan pembelajaran mesin Israel.


Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

8 hari lalu

Iklan satu halaman penuh di New York Times yang menyerang penyanyi Dua Lipa dan model Gigi dan Bella Hadid telah dikecam secara luas.[Twitter/Middle East Eye]
Bocoran Memo Internal New York Times Soal Gaza: Tak Boleh Menulis kata Genosida hingga Pendudukan

The New York Times menginstruksikan para jurnalis yang meliput serangan Israel di Gaza untuk membatasi penggunaan istilah genosida hingga pendudukan


TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

9 hari lalu

Pegiat pelanggar HAM berat yang diiniasi Jaringan Solidaritas Korban Untuk Keadilan (JSKK), Jaringan Relawan Kemanuasiaan Indonesia (JRKI) dan Korban Tindak Kekerasan (kontras) melakukan aksi kamisan yang ke-804 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Aksi tersebut menuntut Presiden RI Joko WIdodo untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM beat secara berkeadilan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TNI Sebut OPM Lakukan Pelanggaran HAM Berat, Bagaimana Kategorinya Berdasar UU HAM?

TNI sebut pembunuhan oleh OPM terhadap Danramil Aradide sebagai pelanggaran HAM berat. Bagaimana kategori jenis pelanggaran HAM berat sesuai UU HAM?


Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

9 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Kapuspen TNI Sebut Pembunuhan Prajurit TNI di Papua oleh OPM sebagai Pelanggaran HAM Berat, Ini Batasannya

Pembunuhan terhadap Danramil Aradide oleh OPM disebut sebagai Pelanggaran HAM Berat. Pelanggaran HAM seperti apa yang masuk kategori berat?


Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

9 hari lalu

Tiga anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) tersangka pembunuhan dua sipil di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, 30 April 2023. Berdiri dari kiri ke kanan: Edison Sobolim (1), Yekson Sobolim (3), dan Nindo Mohi (5). Istimewa]
Pro-Kontra atas Keputusan TNI Kembali Gunakan Istilah OPM

Penyebutan OPM bisa berdampak negatif karena kurang menguntungkan bagi Indonesia di luar negeri.


Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

10 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Soal Perubahan Istilah KKB Jadi OPM, Begini Kritik Komisi I DPR RI, Pakar Militer, hingga KontraS

Perubahan penyebutan istilah KKB jadi OPM menuai kritik dari sejumlah pihak. Apa saja kritik mereka?


Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

11 hari lalu

Panglima TPNPB KODAP XXXVI Oktahin Brigadir Jenderal Enos Awolmabin memberi keterangan perihal Jeffrey Pagawak Bomanak bukan pimpinan OPM. Foto: TPNPB-OPM
Ragam Reaksi atas Keputusan TNI Kembali Pakai Istilah OPM

Penggantian terminologi KKB menjadi OPM dinilai justru bisa membuat masalah baru di Papua.


Polisi Bubarkan Pertemuan Pro-Palestina di Jerman, Khawatirkan Ujaran Kebencian

11 hari lalu

Orang-orang menghadiri demonstrasi pro-Palestina, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Berlin, Jerman, 4 November 2023. REUTERS/Liesa Johannssen
Polisi Bubarkan Pertemuan Pro-Palestina di Jerman, Khawatirkan Ujaran Kebencian

Kongres pro-Palestina tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan apa yang mereka sebut sebagai "genosida" oleh Israel di Gaza.