Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lengkap, Ini 4 Jenis Pelanggaran HAM Berat di Indonesia

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Mahasiswa yang tergabung dalam Senat Fakultas Hukum UNIKA Atma Jaya melakukan aksi tabur bunga di Universitas Katolik Indonesia (UNIKA) Atma Jaya, Semanggi, Jakarta, Jumat, 24 September 2021. Aksi tabur bunga dilakukan untuk memperingati 22 tahun kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tak kunjung menemukan titik terang serta merespon putusan dari Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan oleh keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Mahasiswa yang tergabung dalam Senat Fakultas Hukum UNIKA Atma Jaya melakukan aksi tabur bunga di Universitas Katolik Indonesia (UNIKA) Atma Jaya, Semanggi, Jakarta, Jumat, 24 September 2021. Aksi tabur bunga dilakukan untuk memperingati 22 tahun kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tak kunjung menemukan titik terang serta merespon putusan dari Mahkamah Agung yang menolak kasasi yang diajukan oleh keluarga korban Tragedi Semanggi I dan II terhadap Jaksa Agung. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Tidak semua peristiwa kejahatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Menurut Amnesty, pelanggaran HAM berat merupakan serangan terhadap hak asasi yang dilakukan secara sistematis hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa, serta menimbulkan kerugian fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya.

Yang Termasuk Kejahatan HAM Berat?

Setidaknya ada empat jenis kejahatan berat yang dikategorikan berdasarkan Rome Statute of the International Criminal Court (ICC) dan Amnesty. Berikut merupakan penjelasan dari Pasal 5 aturan tersebut;

  1. Kejahatan genosida

Pada Statuta Roma ini, kejahatan genosida diartikan sebagai segala bentuk tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau kelompok agama, seperti:

  • Pembunuhan anggota kelompok
  • Tindakan yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang serius
  • Dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisiknya seluruhnya atau sebagian
  • Memaksakan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok
  • Memindahkan secara paksa anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lain
  1. Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Lalu ada kejahatan terhadap manusia yang dapat diartikan sebagai bagian dari bentuk tindakan atau serangan yang meluas dan tersistematis. Kejahatan ini ditujukan terhadap penduduk sipil manapun, dengan pengetahuan tentang serangan tersebut.

  • Pemusnahan
  • Perbudakan
  • Deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa
  • Pemenjaraan atau perampasan kebebasan fisik berat lainnya yang melanggar aturan dasar dari hukum internasional
  • Penyiksaan
  • Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran paksa, kehamilan paksa, sterilisasi paksa, atau bentuk lainnya kekerasan seksual dengan gravitasi yang sebanding;
  • Penganiayaan terhadap setiap kelompok yang dapat diidentifikasi atas dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin.
  • Penghilangan orang secara paksa
  • Kejahatan apartheid
  • Tindakan tidak manusiawi lainnya dengan karakter yang sama dengan sengaja menyebabkan penderitaan besar, atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan mental atau fisik
  1. Kejahatan Perang

Kejahatan perang merupakan pelanggaran terhadap hukum perang yang dilakukan oleh militer maupun sipil. Terlebih ketika dilakukan sebagai bagian dari rencana atau kebijakan atau bagian dari pelaksanaan skala besar. Cirinya dapat berupa;

  • Pembunuhan yang disengaja
  • Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk eksperimen biologis
  • Dengan sengaja menyebabkan penderitaan besar, atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan
  • Penghancuran dan perampasan properti secara luas, tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dan dilakukan secara melawan hukum
  • Memaksa seorang tawanan perang atau orang lain yang dilindungi untuk mengabdi dalam kekuatan negara lawan
  • Dengan sengaja merampas berbagai hak yang adil dan teratur dari seorang tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya
  • Deportasi atau pemindahan yang tidak sah atau kurungan yang tidak sah
  1. Kejahatan Agresi

Dalam Statuta disebutkan juga bahwa kejahatan agresi merupakan bentuk kejahatan yang meeliputi perencanaan, persiapan, inisiasi atau eksekusi, oleh seseorang dalam posisi yang efektif untuk melakukan kontrol atas atau untuk mengarahkan politik atau militer suatu negara dan merupakan suatu manifestasi pelanggaran Piagam PBB.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun tujuan khusus dalam kejahatan agresi, yaitu untuk perilaku yang bertujuan menyebabkan bahaya atau kesakitan terhadap target serangan. Selain itu, menyebabkan tindakan yang berpotensi kuat untuk menyerang kedaulatan, integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain. Kejahatan ini cirinya sebagai berikut.

  • Invasi atau serangan oleh angkatan bersenjata suatu negara atas wilayah negara lain
  • Pengeboman atau penggunaan apapun senjata oleh suatu negara terhadap wilayah negara lain
  • Blokade pelabuhan atau pantai suatu negara oleh angkatan bersenjata negara lain
  • Suatu serangan oleh angkatan bersenjata baik angkatan darat, laut atau udara, atau armada laut dan udara
  • Penggunaan angkatan bersenjata suatu negara yang bertentangan dengan syarat-syarat yang diatur dalam persetujuan untuk melakukan tindakan agresi
  • Pengiriman oleh atau atas nama suatu negara kelompok bersenjata, kelompok-kelompok, laskar atau tentara bayaran, yang membawa melakukan tindakan angkatan bersenjata terhadap negara lain

Demikian macam-macam pelanggaran HAM berat yang penting diketahui.

FATHUR RACHMAN
Baca juga : Aktivis Kritik Komnas HAM Lamban Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

16 jam lalu

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024. Rapat perdana tersebut beragendakan mengenai perkenalan dengan kementerian baru serta membahas permintaan usulan anggaran senilai Rp 20 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Baru Dilantik, Menteri HAM Natalius Pigai Minta Anggaran Naik Hingga Rp 20 T, Tak Punya Program 100 Hari Kerja, dan Ajukan Tambah Pegawai

Natalius Pigai, Menteri HAM yang baru menjabat, langsung memicu sorotan publik dan DPR dengan usulan anggaran fantastis dan lainnya, apa saja?


Aksi Koalisi Anti SLAPP Tuntut Hentikan Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM di Industri Nikel Morowali

1 hari lalu

Massa dari berbagai elemen yang tergabung dalam Koalisi Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) melakukan aksi demo di Kantor PT BTIIG, Jakarta, Jumat, 1 November 2024. Dalam aksinya koalisi mengecam tindakan kriminalisasi dan penyerobotan jalan Desa Ambunu yang dipakai sebagai jalan hauling oleh PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group/Indonesia Huabao Industrial Park (IHIP). TEMPO/Subekti
Aksi Koalisi Anti SLAPP Tuntut Hentikan Kriminalisasi dan Pelanggaran HAM di Industri Nikel Morowali

PT BTIIG adalah perusahaan pengolahan nikel yang beroperasi di Morowali dengan membangun kawasan industri bernama Huabao Industrial Park.


Liga Arab Serukan Resolusi PBB untuk Respons Larangan Israel terhadap Operasi UNRWA

1 hari lalu

Para pemimpin negara-negara Arab menyerukan gencatan senjata dini di Jalur Gaza pada KTT Liga Arab di Bahrain.
Liga Arab Serukan Resolusi PBB untuk Respons Larangan Israel terhadap Operasi UNRWA

Liga Arab menyerukan resolusi PBB untuk menghentikan larangan Israel terhadap operasi UNRWA di wilayah pendudukan Palestina.


Bill Clinton Sebut Hamas "Paksa" Israel Bantai Warga Gaza, Netizen Ngamuk

1 hari lalu

Bill Clinton saat menjadi pembicara kunci pembukaan Konferensi Union se-Dunia yang digelar secara virtual, Selasa, 20 Oktober 2020. | Foto: Union
Bill Clinton Sebut Hamas "Paksa" Israel Bantai Warga Gaza, Netizen Ngamuk

Warga Arab-Amerika mengatakan komentar merendahkan Bill Clinton terhadap warga Palestina di Gaza dalam kampanye untuk Kamala Harris sangat menjijikkan


Bagi Warga Palestina, Trump atau Kamala Harris Sama Saja

1 hari lalu

Kamala Harris dan Donald Trump. FOTO/Erin Schaff/Pool via REUTERS dan REUTERS/Mike Segar
Bagi Warga Palestina, Trump atau Kamala Harris Sama Saja

Warga Palestina tidak menaruh harapan pada hasil Pemilu AS. Trump atau Kamala Harris bagi mereka sama saja.


Afrika Selatan Ajukan Kasus Genosida Israel di Gaza ke ICJ, Ini Bukti-buktinya

2 hari lalu

Seorang pria mengibarkan bendera Palestina ketika orang-orang melakukan protes pada hari sidang publik yang diadakan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) untuk memungkinkan para pihak memberikan pandangan mereka mengenai konsekuensi hukum pendudukan Israel di wilayah Palestina sebelum akhirnya mengeluarkan keputusan yang tidak mengikat. pendapat hukum, di Den Haag, Belanda, 21 Februari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Afrika Selatan Ajukan Kasus Genosida Israel di Gaza ke ICJ, Ini Bukti-buktinya

Pemerintah Afrika Selatan atau Afsel telah menyerahkan bukti genosida oleh Israel di Gaza kepada Mahkamah Internasional (ICJ).


Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

2 hari lalu

Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat bersama Komnas HAM di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Komnas HAM Usulkan 4 RUU Masuk Prolegnas 2025-2029, Apa Saja?

Komnas HAM menyatakan usulan 4 RUU masuk Prolegnas bisa jadi bahan rekomendasi kepada pemerintah atau pembuat kebijakan.


Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

2 hari lalu

Komisionar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Uli Parulian Sihombing Sihombing (tengah), dan Anis Hidayah (satu dari kiri), serta tim kuasa hukum Vina Dewi Arsita, memberi pernyataan kepada awak media, di kantor Komnas HAM, pada Senin, 27 Mei 2024, soal pengaduan terkait kelompok rentan perempuan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada Agustus 2016 silam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Komnas HAM: Ada Lima Pelanggaran HAM dalam Penembakan 3 Warga Papua oleh Militer

Komnas HAM menyatakan tiga warga Papua yang tewas ditembak TNI pada Juli lalu tidak memiliki catatan kriminal


Top 3 Dunia: Israel Hancurkan Sistem Rudal Iran hingga Tentara Israel Tewas di Gaza

2 hari lalu

Orang-orang berduka atas kematian seorang prajurit Israel, Sersan Satu Noam Israel Abdu, yang tewas di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza antara Israel dan Hamas, selama pemakamannya di Kadima-Zoran, Israel, 8 Oktober 2024. REUTERS/Gonzalo Fuentes
Top 3 Dunia: Israel Hancurkan Sistem Rudal Iran hingga Tentara Israel Tewas di Gaza

Berita Top 3 Dunia pada Rabu 30 Oktober 2024 diawali oleh pesawat Israel telah menghancurkan tiga sistem rudal antipesawat Rusia S-300 milik Iran


Kelompok Pro-Palestina Kecam Pernyataan Menlu Inggris soal Genosida di Gaza

3 hari lalu

Kelompok Pro-Palestina Kecam Pernyataan Menlu Inggris soal Genosida di Gaza

Kelompok pro-Palestina mengecam komentar Menlu Inggris yang menolak istilah "genosida" dalam menggambarkan penghancuran Gaza oleh Israel