TEMPO.CO, Jakarta -Tidak semua peristiwa kejahatan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat. Menurut Amnesty, pelanggaran HAM berat merupakan serangan terhadap hak asasi yang dilakukan secara sistematis hingga menyebabkan jatuhnya korban jiwa, serta menimbulkan kerugian fisik, psikologis, ekonomi, sosial dan budaya.
Yang Termasuk Kejahatan HAM Berat?
Setidaknya ada empat jenis kejahatan berat yang dikategorikan berdasarkan Rome Statute of the International Criminal Court (ICC) dan Amnesty. Berikut merupakan penjelasan dari Pasal 5 aturan tersebut;
- Kejahatan genosida
Pada Statuta Roma ini, kejahatan genosida diartikan sebagai segala bentuk tindakan yang bertujuan untuk menghancurkan, seluruhnya atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau kelompok agama, seperti:
- Pembunuhan anggota kelompok
- Tindakan yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang serius
- Dengan sengaja menimbulkan kondisi kehidupan kelompok yang diperhitungkan akan menyebabkan kehancuran fisiknya seluruhnya atau sebagian
- Memaksakan tindakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran dalam kelompok
- Memindahkan secara paksa anak-anak dari suatu kelompok ke kelompok lain
- Kejahatan Terhadap Kemanusiaan
Lalu ada kejahatan terhadap manusia yang dapat diartikan sebagai bagian dari bentuk tindakan atau serangan yang meluas dan tersistematis. Kejahatan ini ditujukan terhadap penduduk sipil manapun, dengan pengetahuan tentang serangan tersebut.
- Pemusnahan
- Perbudakan
- Deportasi atau pemindahan penduduk secara paksa
- Pemenjaraan atau perampasan kebebasan fisik berat lainnya yang melanggar aturan dasar dari hukum internasional
- Penyiksaan
- Pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran paksa, kehamilan paksa, sterilisasi paksa, atau bentuk lainnya kekerasan seksual dengan gravitasi yang sebanding;
- Penganiayaan terhadap setiap kelompok yang dapat diidentifikasi atas dasar politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin.
- Penghilangan orang secara paksa
- Kejahatan apartheid
- Tindakan tidak manusiawi lainnya dengan karakter yang sama dengan sengaja menyebabkan penderitaan besar, atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan mental atau fisik
- Kejahatan Perang
Kejahatan perang merupakan pelanggaran terhadap hukum perang yang dilakukan oleh militer maupun sipil. Terlebih ketika dilakukan sebagai bagian dari rencana atau kebijakan atau bagian dari pelaksanaan skala besar. Cirinya dapat berupa;
- Pembunuhan yang disengaja
- Penyiksaan atau perlakuan tidak manusiawi, termasuk eksperimen biologis
- Dengan sengaja menyebabkan penderitaan besar, atau cedera serius pada tubuh atau kesehatan
- Penghancuran dan perampasan properti secara luas, tidak dibenarkan oleh kebutuhan militer dan dilakukan secara melawan hukum
- Memaksa seorang tawanan perang atau orang lain yang dilindungi untuk mengabdi dalam kekuatan negara lawan
- Dengan sengaja merampas berbagai hak yang adil dan teratur dari seorang tawanan perang atau orang yang dilindungi lainnya
- Deportasi atau pemindahan yang tidak sah atau kurungan yang tidak sah
- Kejahatan Agresi
Dalam Statuta disebutkan juga bahwa kejahatan agresi merupakan bentuk kejahatan yang meeliputi perencanaan, persiapan, inisiasi atau eksekusi, oleh seseorang dalam posisi yang efektif untuk melakukan kontrol atas atau untuk mengarahkan politik atau militer suatu negara dan merupakan suatu manifestasi pelanggaran Piagam PBB.
Adapun tujuan khusus dalam kejahatan agresi, yaitu untuk perilaku yang bertujuan menyebabkan bahaya atau kesakitan terhadap target serangan. Selain itu, menyebabkan tindakan yang berpotensi kuat untuk menyerang kedaulatan, integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain. Kejahatan ini cirinya sebagai berikut.
- Invasi atau serangan oleh angkatan bersenjata suatu negara atas wilayah negara lain
- Pengeboman atau penggunaan apapun senjata oleh suatu negara terhadap wilayah negara lain
- Blokade pelabuhan atau pantai suatu negara oleh angkatan bersenjata negara lain
- Suatu serangan oleh angkatan bersenjata baik angkatan darat, laut atau udara, atau armada laut dan udara
- Penggunaan angkatan bersenjata suatu negara yang bertentangan dengan syarat-syarat yang diatur dalam persetujuan untuk melakukan tindakan agresi
- Pengiriman oleh atau atas nama suatu negara kelompok bersenjata, kelompok-kelompok, laskar atau tentara bayaran, yang membawa melakukan tindakan angkatan bersenjata terhadap negara lain
Demikian macam-macam pelanggaran HAM berat yang penting diketahui.
FATHUR RACHMAN
Baca juga : Aktivis Kritik Komnas HAM Lamban Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat