Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CISDI Kritik Pasal Pidana soal Alat Kontrasepsi di RKUHP: Beri Dampak Buruk

image-gnews
Thumbnail grafis Pasal Kontroversi RKUHP
Thumbnail grafis Pasal Kontroversi RKUHP
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) menyampaikan kritik atas dua pasal kesehatan di Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Pertama yaitu Pasal 410 yang melarang penunjukan alat pencegah kehamilan pada anak dan Pasal 412 yang menyatakan hanya petugas berwenang dan relawan pilihan pemerintah yang boleh memberi edukasi alat pencegah kehamilan atau alat kontrasepsi pada anak.

"Kami mendesak DPR RI mempertimbangkan dan mengatasi ketiga isu krusial tersebut karena berpotensi memberikan dampak buruk pada kesehatan masyarakat," kata Diah Saminarsih, CEO dan Pendiri CISDI. dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Desember 2022.

Saat ini, RKUHP telah disepakati di pembicaraan Tingkat I di DPR pada 24 November dan menunggu sidang paripurna untuk disahkan. Presiden Joko Widodo atau Jokowi pun telah menerima laporan dari anak buahnya terkait draf terakhir RKUHP pada 28 November lalu.

Adapun alat pencegah kehamilan pada anak yang merupakan salah satu bentuk promosi kesehatan seksual dan reproduksi. CISDI melihat pasal ini berpotensi menurunkan capaian kesehatan seksual dan reproduksi di Indonesia yang saat ini cukup rendah.

"Pasal ini juga menetapkan sanksi pidana bagi siapa saja yang mempertunjukan alat pencegah kehamilan pada anak-remaja," kata Diah.

Diah mengutip Survei Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2017. Survei menunjukkan rendahnya angka anak-remaja laki-laki (11 persen) dan perempuan (12 persen) yang telah menerima promosi kesehatan mengenai Keluarga Berencana dan Pengendalian Kehamilan pada jenjang SMP.

"Apalagi ditambah akan ada pembatasan tersebut dengan dampak pidana,“ kata Diah.

Temuan UNICEF

Berikutnya ada juga temuan UNICEF Tahun 2020, yang mencatat tingginya angka remaja perempuan di Indonesia (32 persen) yang belum mampu mengakses alat kontrasepsi modern. Situasi ini turut berkontribusi pada tingginya angka kehamilan remaja (kehamilan terlalu muda) di Indonesia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berikutnya, Studi Bank Dunia Tahun 2017 menemukan 47,3 dari setiap 1000 remaja perempuan di Indonesia pernah melahirkan. Temuan ini lebih tinggi dari rata-rata dunia, yakni 44 dari setiap 1000 remaja perempuan.

Kritik juga disampaikan karena hanya petugas berwenang dan relawan ditunjuk pemerintah yang boleh memberi edukasi alat pencegah kehamilan pada anak. Diah menyebut kondisi ini berpotensi membuat pendekatan layanan kesehatan seksual dan reproduksi menjadi sentralistik.

"Menghambat kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat sipil, dan membatasi pendekatan informal untuk edukasi kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif, kata dia.

Diah mengutip data Riset Fasilitas Kesehatan (Rifaskes) Tahun 2019 yang mendata 9.805 puskesmas di Indonesia. Dari jumlah tersebut, hanya 2.035 (20,8 persen) puskesmas yang memiliki dan dapat menunjukkan Pedoman Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas Remaja. 

Sedangkan, 1.390 (14,2 persen) puskesmas mengaku memiliki, namun tidak dapat menunjukkan pedoman tersebut. "Mayoritas sisanya, sekitar 6.380 (65,1 persen) puskesmas, bahkan tidak memiliki Pedoman Kesehatan Reproduksi dan Seksualitas Remaja,” ujar Diah.

Selain itu, Diah menyebut layanan kesehatan seksual dan reproduksi yang menjadi sentralistik berisiko membatasi informasi anak dan remaja dengan HIV terhadap edukasi seksual dan reproduksi yang komprehensif. Padahal, pendekatan informal terbukti lebih efektif meningkatkan pemahaman dan pengetahuan anak dan remaja mengenai kesehatan reproduksi dan HIV. 

Baca: Pemerintah Sebut Pasal 188 RKUHP Tak Akan Cederai Kebebasan Berpendapat

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Stunting Jadi Masalah Bersama, Edukasi Antar Pihak Harus Dilakukan

18 hari lalu

Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Ayodhia G.L Kalake menyerahkan cenderamata kepada Corporate Affairs Director Dexa Group Tarcisius Tanto Randy di acara Program Edukasi & Intervensi Stunting dalam 1.000 Hari Pertama Kehidupan, di Kupang, NTT, Kamis, 7 Maret 2024/Istimewa
Stunting Jadi Masalah Bersama, Edukasi Antar Pihak Harus Dilakukan

Stunting masih menjadi masalah bersama. Perlu kolaborasi antar pihak untuk menyelesaikan stunting yang masih jadi perhatian.


Obesitas Pada Anak Terus Meningkat, Mudah dan Murahnya Akses Makanan Tinggi Kalori Jadi Tantangan

20 hari lalu

diskusi bertajuk 'Are you prepared? What parents need to know to prevent childhood obesity' pada Selasa 5 Maret 2024 di Jakarta/Tempo-Mitra Tarigan
Obesitas Pada Anak Terus Meningkat, Mudah dan Murahnya Akses Makanan Tinggi Kalori Jadi Tantangan

Obesitas pada anak juga berpotensi menyebabkan resistensi insulin dan berdampak pada penyakit diabetes dan gangguan kardiovaskular.


Alasan Endometriosis Disebut sebagai Penyakit Perkotaan

20 hari lalu

Deteksi Endometriosis Melalui Darah
Alasan Endometriosis Disebut sebagai Penyakit Perkotaan

Penelitian di Eropa menunjukkan naiknya kasus endometriosis banyak terjadi di kota karena pengaruh polusi udara yang tinggi.


Bukan Hanya Pil, Kenali 7 Jenis Alat Kontrasepsi KB

50 hari lalu

Pemasangan alat kontrasepsi implan (ilustrasi)
Bukan Hanya Pil, Kenali 7 Jenis Alat Kontrasepsi KB

Alat kontrasepsi atau pencegah kehamilan beragam jenisnya, berikut adalah 7 di antaranya.


7 Sumber Konflik Pernikahan Menurut Konselor

21 Januari 2024

Ilustrasi nikah muda. shutterstock.com
7 Sumber Konflik Pernikahan Menurut Konselor

Konselor pernikahan memaparkan tujuh sumber konflik dalam rumah tangga. Apa saja dan bagaimana mengatasinya?


Perlu Perhatian, Sederet Jenis Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan

8 November 2023

Petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Senin, 9 Maret 2020. Gugatan ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada akhir 2019. ANTARA/M Risyal Hidayat
Perlu Perhatian, Sederet Jenis Penyakit yang Tidak Dicover BPJS Kesehatan

Sejak diluncurkan pada 2014, BPJS Kesehatan telah memberikan dukungan perawatan medis bagi anggotanya. Berikut penyakit yang tidak dicover.


Mitos soal Alat Kontrasepsi yang Jadi Faktor Penghambat Program KB

20 Oktober 2023

Ilustrasi alat KB atau kontrasepsi (Freepik)
Mitos soal Alat Kontrasepsi yang Jadi Faktor Penghambat Program KB

Pakar menyebut berbagai mitos seputar penggunaan obat dan alat kontrasepsi masih jadi tantangan cakupan pelayanan program KB.


Ini Efek Samping Penggunaan KB Koyo

31 Agustus 2023

Ilustrasi alat KB atau kontrasepsi (Freepik)
Ini Efek Samping Penggunaan KB Koyo

KB Koyo adalah jenis kontrasepsi berupa plester yang dirancang untuk mencegah kehamilan.


Ini Kelebihan dan Kekurangan Penggunaan KB Koyo

30 Agustus 2023

Ilustrasi alat KB atau kontrasepsi (Freepik)
Ini Kelebihan dan Kekurangan Penggunaan KB Koyo

KB Koyo adalah jenis kontrasepsi berupa plester yang dirancang untuk mencegah kehamilan


Alasan Perlunya Sosialisasi Kesehatan Reproduksi pada Orang Tua dan Anak

20 Juni 2023

Aktivitas Tenggara Youth Community yang dalam menyampaikan materi edukasi kesehatan reproduksi. Dok. Istimewa
Alasan Perlunya Sosialisasi Kesehatan Reproduksi pada Orang Tua dan Anak

Pendidikan kesehatan reproduksi tak hanya diberikan di sekolah. Orang tua juga perlu memberikan edukasi tentang hal tersebut kepada anak.