TEMPO.CO, Jakarta - Kendati selangkah lagi disahkan jadi Undang-Undang, koalisi masyarakat sipil menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP masih memuat sejumlah pasal bermasalah. Salah satunya, pasal 188 mengenai penyebaran paham yang bertentangan dengan Pancasila.
Dalam draf RKUHP versi 24 November 2022, pasal 188 mengatur tentang Penyebaran atau Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila. Ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyebarkan atau mengembangkan paham tersebut dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Juru Bicara Tim Sosialisasi RKUHP, Albert Aries, menerangkan bahwa klausa “paham lain yang bertentangan dengan Pancasila” dimaksudkan untuk menjangkau segala paham yang pada dasarnya bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila sebagai ideologi dan norma dasar bernegara.
Ia mengatakan pasal ini tidak akan mencederai kebebasan berpikir dan berpendapat, sepanjang ekspresinya tidak untuk menyebarkan atau mengembangkan paham tersebut.
Baca juga: Perlu Tafsir Ketat Soal Larangan Penyebaran Paham yang Bertentangan dengan Pancasila di RKUHP
“Kebebasan berpikir dan berpendapat masyarakat tentu dijamin penuh oleh Konstitusi UUD 1945, sepanjang ekspresinya tidak untuk menyebarkan atau mengembangkan paham yang bertujuan mengganti atau mengubah Pancasila,” kata Albert kepada Tempo, Selasa, 29 November 2022.
Selanjutnya perbandingan dengan UU Ormas...