Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CCTV Perlihatkan ART Ferdy Sambo Keluar-Masuk Rumah saat Eksekusi Brigadir J

Editor

Amirullah

image-gnews
Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nurpatria bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022. Selain keduanya, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Chuck Putranto juga dijadwalkan menjalani persidangan dugaan kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'
Terdakwa dugaan kasus Obstruction of Justice atau penghalangan penyidikan kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan (kanan) dan Agus Nurpatria bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022. Selain keduanya, Arif Rahman Arifin, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto dan Chuck Putranto juga dijadwalkan menjalani persidangan dugaan kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, terlihat dalam rekaman CCTV keluar masuk rumah dinas majikannya di Kompleks Polri Duren Tiga pada menit-menit eksekusi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat 8 Juli 2022.

Rekaman CCTV itu diputar oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama persidangan obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 1 Desember 2022. Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel heran dengan gerak-gerik Kodir. Pasalnya, dalam keterangan sebelumnya Kodir mengatakan baru masuk rumah pada pukul 20.00 WIB.

Rekaman kamera CCTV di pos satpam itu diputar saat mendengarkan keterangn saksi dari ahli Puslabfor Polri Hery Priyanto.

“Ini siapa, tahu?” tanya hakim menunjuk pria yang memakai baju biru dalam rekaman. 

“Kodir, saksi yang kita hadirkan,” kata salah satu jaksa.

Dalam rekaman yang menyorot luar rumah Ferdy Sambo, terlihat Kodir yang berbaju biru dan memakai masker putih keluar masuk rumah saat detik-detik eksekusi sekitar pukul 17.00-17.12 WIB. Kodir juga sempat berkomunikasi dengan ajudan Ferdy Sambo saat itu, Adzan Romer. Kodir tampak sibuk berlarian di luar rumah dinas mantan Kepala Divisi Propam Polri tersebut setelah eksekusi. Ia juga terlihat masuk kembali ke rumah setelah membukakan pintu mobil Lexus untuk Putri Candrawathi.

“Itu si Kodir masuk itu? Waktu memberikan keterangan saksi, dia di luar saja, jam 8 (pukul 20.00 WIB) baru dia masuk,” tutur hakim.

Hakim mengatakan semestinya rekaman CCTV itu diputar jaksa saat pemeriksaan Kodir. Rekaman tersebut bakal membantah kesaksian sebelumnya yang menyebut dirinya baru masuk rumah pada pukul 20.00 WIB.

“Mestinya ini pada waktu pemeriksaan Kodir diperlihatkan. Ini kan ada bukti. Kalau seandainya bukti itu sudah ada di sini kan dia bisa diperlihatkan, lihat itu,” ujar hakim.

Baca: Richard Eliezer Ungkap Alasan Tak Tolak Perintah Ferdy Sambo untuk Tembak Yosua

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kesaksiannya di sidang terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 3 November lalu, Kodir mengaku tidak tahu apa yang dilakukan Ferdy Sambo di dalam. Tiba-tiba, katanya, ia mendengar suara tembakan lebih dari satu kali. 

“Saya berlarian ke luar rumah. Ke pinggir jalan. Saya menanyakan ke Om Romer ‘Omm ada apa?’. Tidak ada jawaban karena panik,” kata pria yang telah bekerja pada Ferdy Sambo sejak 2010 ini.

Kodir mengatakan baru masuk ke dalam rumah sekitar pukul 20.00 WIB. Ia mengatakan sudah banyak orang ketika ia masuk rumah Duren Tiga. Ketika itu ia melihat bercak darah di lantai, namun tidak menemukan jenazah Yosua karena sudah dibawa dengan ambulans. Ia pun diperintah seseorang berkaos untuk membersihkan darah ketika ia berada di garasi rumah Duren Tiga.

“Saya lagi di garasi, terus dia bilang ‘Mas, tolong dong bersihin dalam’,” kata Kodir saat ditanya Jaksa Penuntut Umum.

Kodir mengatakan awalnya ia memakai serok kayu, kemudian memakai kain lap untuk membersihkan sisa darah “Menggunakan serok kayu, kemudian dibuang ke kamar mandi,” ujar Kodir.

Namun Kodir tidak mengenal siapa yang memerintahkannya membersihkan darah. Ia juga tidak mengingat ciri-ciri pemberi perintah, hanya mencirikannya mengenakan kaos.

Kodir mengatakan rombongan Putri Candrawathi tiba di rumah Duren Tiga sekitar pukul 17.00 WIB. Putri, kata dia, datang bersama Ricky Rizal, Richard Eliezer, Yosua, Kuat Ma’ruf, dan Susi. Namun ia tidak mengetahui kejadian di dalam rumah karena ia berada di luar rumah bersama ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer. “Kurang lebih 10 menit Putri masuk, Ferdy Sambo datang,” ujarnya.

Baca: Richard Eliezer Ungkap Alasannya Membuka Skenario Palsu Pembunuhan Brigadir Yosua yang Dibuat Ferdy Sambo

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

8 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo


Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

8 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J


Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

17 hari lalu

Ketua Komisi Yudisial (KY)Mukti Fajar Nur Dewata (kanan) dan Komisaris sekaligus ketua bidang pengawasan investigasi KY Joko Sasmito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 6 Maret 2023. KY akan memanggil majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dimintai keterangan terkait putusannya yang mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar Pemilu 2024 ditunda.TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
Komisi Yudisial Selidiki Vonis PN Pangkalpinang terhadap Kasus Timah Toni Tamsil

Komisi Yudisial (KY) berinisiatif menyelidiki vonis Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang terhadap terdakwa kasus korupsi timah, Toni Tamsil.


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

23 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

24 hari lalu

Terdakwa perintangan kasus timah, Toni Tamsil, saat mengikuti sidang  yang digelar di PN Pangkalpinang, Rabu, 3 Juli 2024. TEMPO/Servio Maranda
Vonis 3 Tahun Toni Tamsil Pelaku Obstruction of Justice dalam Kasus Korupsi Timah, Plus Denda Rp 5 Ribu Saja

Toni Tamsil divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5 ribu. Alasan vonis ringan karena hakim sebut dia sopan selama persidangan.


Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

40 hari lalu

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan


Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

42 hari lalu

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.


Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

45 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Kombes Agus Nurpatria yang Bebas Bersyarat dalam Kasus Ferdy Sambo

Kombes Agus Nurpatria bebas bersyarat dalam kasus Ferdy Sambo.


Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

45 hari lalu

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Agus Nurpatria Anak Buah Ferdy Sambo Sudah Bebas Bersyarat

Anak buah Ferdy Sambo, Agus Nurpatria, divonis 2 tahun di kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.


Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

46 hari lalu

 Brigjen Pol Rakhmad Setyadi. Istimeewa
Lolos Tes Tulis Capim KPK, Wakapolda Kalteng Brigjen Rakhmad Setyadi Lama Berkarier di SDM dan Divkum Polri

Capim KPK Brigjen Rakhmad Setyadi adalah Wakapolda Kalteng yang berpengalaman di bidang SDM Polri. Seangkatan dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.