TEMPO.CO, Jakarta -Aliansi Nasional Reformasi KUHP meluncurkan panduan bertajuk “RKUHP: Panduan Mudah #TibaTibaDiPENJARA" sebagai bentuk penolakan terhadap 48 pasal yang dinilai bermasalah dalam draf RKUHP.
Peluncuran itu dilakukan bersamaan dengan kegiatan rutin aksi Kamisan yang dihadiri oleh sejumlah elemen masyarakat sipil, di antaranya Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (Kasbi).
"Kami bisa menjelaskan ratusan alasan untuk menerbitkan panduan ini,” ujar perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia di sela-sela aksi Kamisan di Taman Pandang Istana Jakarta Pusat, Kamis, 1 Desember 2022.
Baca Juga: RKUHP Disahkan di Tingkat I, Wamenkumham: Tak Mungkin Puaskan Semua Pihak
Dalam agenda itu, perwakilan aliansi masyarakat sipil secara bergantian mendeklarasikan 6 pasal yang dinilai bermasalah. Yaitu Pasal 218 tentang Penghinaan Presiden: dianggap dapat membungkam rakyat. Pasal 256 tentang Pawai dan Unjuk Rasa Tanpa: dianggap menghambat masyarakat berpendapat. Pasal 342 tentang Lingkungan: jika disahkan akan mempersulit menangkap pelaku perusak lingkungan.
Selain itu juga Pasal 188 tentang Penyebaran Marxisme dan Leninisme: mengundang multitafsir terhadap pemaknaan penghinaan terhadap Pancasila. Pasal 605 tentang Tindak Pidana Korupsi: pasal ini dinilai memberikan keuntungan kepada koruptor sebab menurunkan denda tindak pidana korupsi.
Adapun Pasal 600 tentang Pelanggaran HAM Berat: jika disahkan, pelanggaran HAM berat akan diubah dari khusus ke umum sehingga kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum RKUHP disahkan tidak bisa dibawa ke dalam proses hukum.
“Padahal, rakyat yang memilih mereka untuk berkuasa. Rakyat pula yang membayar gaji mereka untuk bekerja. Seharusnya, Presiden, lembaga negara, dan pemerintah bekerja untuk melayani rakyat dan terbuka untuk dikritik supaya kerjanya lebih baik dalam melayani rakyat,” ujar Nugraha sebagai perwakilan Kasbi yang menyinggung pasal penghinaan terhadap presiden.
Mereka pun menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai tak memberikan ruang untuk memasukkan aspirasi masyarakat ke dalam butir-butir pasal. Selain itu, langkah pemerintah yang belum memberikan draft RKUHP kepada publik dianggap sebagai sikap menutup-nutupi masalah.
Sebelum menggelar aksi Kamisan, sejumlah masyarakat sipil itu terlebih dahulu melakukan aksi diam selama 40 menit di depan gedung DPR.
ALFITRIA NEFI PRATIWI