Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembahasan RKUHP Dijadwalkan Tuntas Bulan Ini

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Acara kick off sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta pada Selasa, 23 Agustus 2022, diwarnai aksi penolakan oleh Aliansi Nasional RKUHP. Dewi Nurita/TEMPO
Acara kick off sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Hotel Ayana Mid Plaza, Jakarta pada Selasa, 23 Agustus 2022, diwarnai aksi penolakan oleh Aliansi Nasional RKUHP. Dewi Nurita/TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau RKUHP dijadwalkan tuntas bulan ini. Sumber Tempo menyebut pendapat fraksi dan persetujuan dari DPR soal RKUHP akan digelar pada 22 November mendatang.

Adapun besok, Rabu, 9 November 2022, rencananya bakal ada penyampaian hasil sosialisasi RKUHP oleh Kementerian Hukum dan HAM. Di tanggal 14 November, DPR Komisi Hukum menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah aliansi. Sementara pembahasan draf RKUHP rencananya digelar pada 21 November.

Saat dikonfirmasi, anggota DPR Komisi Hukum, Didik Mukrianto, membenarkan jadwal tersebut. Menurut dia, RKUHP masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2022. Didik mengatakan pembahasan di tingkat I sudah selesai, sehingga tinggal menuntaskan pembahasan di tingkat II.

Baca juga: RKUHP Bakal Disahkan Akhir Tahun, Koalisi Masyarakat Sipil Nilai Terlalu Dipaksakan

“RKUHP adalah Prolegnas prioritas 2022. Maka di masa sidang inilah harus diselesaikan. Untuk itu sebagai tugas konstitusionalnya, Komisi III menyusun perencanaan kerja sebagaimana dimaksud,” kata Didik kepada Tempo, Selasa, 8 November 2022.

Adapun RKUHP disebut Didik merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya. DPR periode 2014-2019, kata dia, telah membentuk panitia kerja (Panja) RKUHP.

Koalisi masyarakat sipil sebelumnya menilai RKUHP mempunyai 14 isu krusial yang mesti direvisi. Menurut Didik, DPR dan pemerintah telah memutuskan untuk menunda pengesahan RKUHP dan memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk menggelar sosialisasi terhadap 14 isu krusial tersebut.

“Atas dasar itu berdasarkan laporan pemerintah, 14 isu krusial tersebut telah disosialisasikan kepada masyarakat. Hasil sosialisasi tersebut, dengan berbagai masukan masyarakat, pemerintah telah menyempurnakan draf RKUHP khusus kepada 14 isu krusial tersebut,” kata dia.

Sementara itu, anggota Komisi Hukum lainnya, Taufik Basari, menyebut DPR periode sebelumnya sudah banyak mendengar pendapat dan masukan dari masyarakat. 

“Menurut rekan-rekan komisi III yang terlibat pembahasan saat DPR periode lalu, pada periode 2014-2019 sudah banyak mendengar pendapat dan masukan dari masyarakat yang disampaikan ketika DPR membahas draf RKUHP bersama pemerintah,” kata Taufik kepada Tempo, Selasa, 8 November 2022.

Kendati demikian, ia berpendapat bahwa draf terakhir yang disampaikan pemerintah tetap perlu meminta aspirasi masyarakat. Tujuannya, kata dia, untuk menyisir masukan substantif yang belum terakomodir dalam draf RKUHP.

“Saya tetap berpendapat bahwa terhadap draf terakhir yang disampaikan pemerintah yang sudah terdapat perubahan-perubahan tetap perlu meminta masukan masyarakat, termasuk menyisir mana masukan substantif yang masih belum terakomodir,” kata dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, koalisi masyarakat sipil menilai RKUHP belum layak jika disahkan pada akhir tahun ini. Anggota koalisi masyarakat sipil, Haris Azhar, menyebut perlu ada diskusi yang lebih dalam dan pelibatan partisipasi publik kala membahas RKUHP.

“Dengan adanya kebutuhan diskusi dengan sektor-sektor tertentu pastinya akan butuh banyak waktu dan ruang. Saya tidak yakin jika Desember sudah layak disahkan," kata Haris kepada Tempo, Jumat, 28 Oktober 2022.

Haris menjelaskan, pemerintah sudah sepatutnya menyampaikan lebih dulu soal proses yang sudah dilakukan. Selain itu, pemerintah hendaknya berkenan menerima masukan maupun dinamika yang muncul mengenai substansi pada pasal-pasal RKUHP tersebut.

"Apakah layak? Atau dipaksakan? Karena yang penting, selain substansi, adalah prosesnya yang tepat dan partisipatif," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, menyebut belum ada perbaikan pada pasal-pasal yang dinilai bermasalah di RKUHP.

"Kita belum mendengar draf-draf perbaikan yang sudah disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil kepada pemerintah. Jadi kami menganggap sampai saat ini masih menggunakan pasal-pasal yang lama, pasal-pasal yang masih mengandung ancaman yang berbahaya bagi demokrasi," kata Isnur.

Menurut Isnur, RKUHP masih memuat pasal karet di sana sini. Salah satunya pasal penghinaan kepada pemerintah yang menurutnya dapat mengancam kebebasan berekspresi.

"Misalnya untuk pasal penghinaan untuk pejabat umum, penguasa, pemerintah, lembaga negara, presiden, itu pasal-pasal yang suka berbahaya karena juga akan mengancam semua orang. Yang kritis bisa kena,” kata dia.

 Baca juga: Wamenkumham Sebut #SemuaBisaKena Pada Pasal Penghinaan Presiden Logika Sesat

IMA DINI SHAFIRA | HAMDAN ISMAIL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

26 menit lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

5 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

5 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

15 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

2 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

3 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

6 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

6 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.