TEMPO.CO, Jakarta - Ismail Bolong menjadi viral karena video pengakuan kegiatan bisnis tambang ilegalnya di Kalimantan Timur muncul ke publik beberapa waktu lalu. Ismail pernah berdinas di Polres Samarinda dengan jabatan sebagai anggota intelejen. Dalam pengakuannya Ismail mengaku menyetor uang hasil tambang ke pejabat tinggi di Mabes Polri.
Belakangan, diketahui video tersebut merupakan video hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri yang saat itu ditangani oleh eks Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan. Ismail secara spesifik menyebut dirinya menyetor Rp2 miliar tiap bulannya kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Kasus tersebut ditangani oleh Div propam Polri sewaktu dikepalai oleh Ferdy Sambo.
Berikut rangkuman terhadap perkembangan kasus tersebut hingga Selasa, 29 November 2022.
1. Agus Andrianto pernah diperiksa
Sambo mengakui dirinya pernah memeriksa Ismail Bolong dan Kabareskrim Agus Andrianto. Hal tersebut diungkapkan Sambo pada Senin, 28 November 2022, ketika jeda sidang perkara pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sempat, sempat itu (periksa Ismail Bolong dan Kabareskrim),” kata Ferdy Sambo.
Baca: Kasus Ismail Bolong, YLBHI: Polisi Jadi Pelindung Pelaku Kejahatan
Eks Kadiv Propam Mabes Polri tersebut juga berkata semua berkas hasil penyelidikan saat ini sudah berada di kepolisian. Jadi, ia menyarankan agar menanyakan perkembangan kasus Ismail Bolong kepada Polri.
2. Kabareskrim tantang buka-bukaan
Agus memberikan tanggapannya terhadap pengakuan Ferdy Sambo yang mengaku pernah memeriksa dirinya terkait dugaan mafia tambang. Jenderal bintang tiga tersebut membantah pernah diperiksa oleh Sambo cs di Divisi Propam Polri. Ia bahkan menantang Ferdy Sambo untuk membuka hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) jika memang Sambo pernah memeriksa dirinya. "Seingat saya nggak pernah ya. Saya belum lupa ingatan," kata Kabareskrim Agus kepada wartawan, Selasa 29 November 2022.
3. Tanggapi tantangan buka-bukaan
Menanggapi tantangan Kabareskrim yang menyuruh buka-bukaan soal BAP hasil penyelidikan Propam, Sambo berkata itu merupakan wewenang kepolisian. Hal tersebut diucapkannya setelah selasainya persidangan pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 29 November 2022, di PN Selatan.
Sambo menyebut dirinya bukan lagi anggota kepolisian sehingga tidak memiliki wewenang untuk membuka hasil BAP tersebut. Namun, ia berkata semua berkas telah diserahkan kepada Kapolri untuk ditindaklanjuti. "Merekalah yang buka, kenapa saya, kan sudah ada,” kata Ferdy Sambo.
4. Sambo sarankan kasus dialihkan ke instansi lain
Dalam sela sidang perkara pembunuhan Brigadir J pada Selasa 29 November 2022, Sambo sempat mengutarakan agar kasus Ismail Bolong dikerjakan oleh instansi selain kepolisian. Pada mulanya, ia meminta perkara Ismail Bolong ditanyakan ke kepolisian. Sebab, Sambo menyebut telah memberikan semua berkas hasil penyelidikannya sewaktu bertugas menjadi Kadiv Propam kepada Kapolri. Ia juga menyebut jika Polri tidak mau menyelidiki kasus tersebut, lebih baik serahkan saja kasusnya kepada instansi negara lainnya yang berwenang.
“Kalau misalnya akan ditindaklanjuti, silakan tanya ke pejabat berwenang. Kalau tidak, silakan dikasih instansi lain yang melakukan penyelidikan, kan gitu,” kata Ferdy Sambo saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Kapolri Perintahkan Tangkap Ismail Bolong, Pengamat: Siapa yang Akan Memeriksa?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.