TEMPO.CO, Jakarta - Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menangkap pelaku tambang batubara ilegal Ismail Bolong mendapatkan sorotan dari pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto. Dia meragukan pengusutan kasus tersebut akan obyektif jika Ismail diperiksa oleh internal kepolisian.
"Masalahnya adalah siapa yang akan memeriksa? Bila hanya internal, tentu akan diragukan obyektivitasnya," kata Bambang kepada Antara, Rabu, 11 November 2022.
Pernyataan Bambang itu berkaitan dengan sejumlah perwira tinggi di Bareskrim Polri yang disebut menerima aliran dana dari Ismail Bolong. Dalam dokumen hasil penyelidikan yang dikeluarkan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo pada 7 April 2022 disebutkan secara jelas adanya aliran dana miliaran rupiah kepada jajaran Bareskrim.
Selain itu, terdapat juga aliran dana kepada para pejabat di Polda Kalimantan Timur. Dana itu disebut sebagai uang koordinasi.
Ferdy Sambo membenarkan dokumen laporan Ismail Bolong
Ferdy Sambo membenarkan dokumen yang tersebar luas dan sempat dilihat Tempo tersebut.
“Ya sudah benar itu suratnya (surat penyelidikan Divisi Propam Polri),” kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022.
Bambang pun meragukan langkah Kapolri menangkap Ismail Bolong tersebut sebagai bentuk bersih-bersih di internal.
"Tanpa ada langkah-langkah konkret dan tegas, sekadar (perintah) menangkap Ismail Bolong yang hanya operator lapangan. Sulit untuk percaya bahwa kapolri konsisten untuk bersih-bersih internalnya, apalagi menyangkut beberapa nama perwira tingginya," kata Bambang.
Penangkapan Ismail Bolong dinilai bisa melanggar HAM
Menurut dia, langkah Kapolri untuk menangkap Ismail Bolong tanpa adanya bukti yang kuat bisa melanggar Hak Asasi Manusia. Pasalnya, Ismail saat ini sudah berstatus sebaagai warga sipil setelah pengajuannya untuk pensiun dini disetujui Polri pada April lalu.
"Ismail Bolong itu ditangkap soal apa? Dia sudah pensiun dini dan disetujui. Artinya, dia sudah warga sipil biasa. Penangkapan tanpa ada bukti-bukti tindak pelanggaran itu, pelanggaran HAM (hak asasi manusia)," kata Bambang.
Bambang juga mempertanyakan ketidaktahuan Kapolri atas laporan Sambo kepadanya. Dia pun menilai hal itu layak untuk diselidiki.
"Kalau benar tidak membaca surat sepenting itu, jelas ada problem pada kapolrinya, dan itu juga layak untuk diselidiki," kata dia.
Kapolri perintahkan penangkapan Ismail Bolong
Sebelumya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan telah memerintahkan jajarannya untuk menangkap Ismail Bolong. Hal itu dilakukan Kapolri untuk memperjelas tudingan kepada para anak buahnya.
"Supaya lebih jelas, lebih baik tangkap saja," kata Kapolri kepada Majalah Tempo, Jumat, 18 November 2022.
Listyo Sigit Prabowo pun menyatakan tak mengetahui secara rinci soal laporan hasil penyelidikan Ismail Bolong yang dikeluarkan Ferdy Sambo kepadanya tersebut. Dia menyatakan hanya mendapatkan laporan singkat soal itu.
"Yang dilaporkan kepada saya hanya ringkasan pemeriksaan dan rekomendasi. Bukan laporan pemeriksaan yang rinci. Itu biasanya dari bawahan ke atasan," kata dia.