TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perkara pembunuhan Nopriansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 29 November 2022. Sidang tersebut menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan agenda pemeriksaan saksi.
Berikut adalah beberapa fakta dari sidang tersebut.
1. Putri Candrawathi hadir setelah terkena Covid-19
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, hadir dalam persidangan hari ini. Putri hadir dengan mengenakan jas hitam dan celana putih sembari mengenakan masker ke persidangan. Sebelum memulai persidangan, terdapat momen dimana Putri Candrawathi mencium tangan suaminya yang juga hadir sebagai terdakwa.
Baca: Kuasa Hukum Bharada E Sebut Ada Perintah Penembakan dari Ferdy Sambo
Pada persidangan sebelumnya, Putri sempat dinyatakan positif Covid-19. Sehingga, pada persidangan yang dilaksanakan pada 22 November 2022 silam, Putri menghadiri sidang secara virtual melalui platform zoom. Kondisi Putri yang positif Covid-19 tersebut disampaikan oleh pihak rumah tahanan Kejaksaan Agung cabang Salemba.
2. Berita acara interogasi Putri pesanan Sambo
Eks Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Ridwan R. Soplanit yang dihadirkan sebagai saksi oleh majelis hakim mengaku disodorkan Berita Acara Interogasi atau BAI untuk Putri Candrawathi yang ternyata merupakan pesanan Ferdy Sambo. Ridwan sebelumnya merupakan kepala satuan reserse kriminal Kepolisian Jakarta Selatan sebelum pada akhirnya diberhentikan karena tersangkut kasus perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J.