Ridwan mengatakan BAI itu dibuat tanpa mendengarkan keterangan langsung Putri Candrawathi, melainkan dari lembaran kronologi. Ia juga berkata kepada majelis hakim hal tersebut tidak wajar. Selain itu, Ridwan juga mengungkapkan dirinya sempat keberatan dengan adanya BAI tersebut.
“Saat itu Kapolres mengiyakan karena saat itu Kapolres datang ke ruangan saya dan melihat prosesnya berjalan. Kemudian, ia sempat menanyakan kembali dan saya menjelaskan bahwa ini berdasarkan kronologis saja yang disalin,” kata Ridwan kepada majelis hakim.
3. Pemutaran video CCTV
Jaksa Penuntut Umum atau JPU memutarkan video rekaman CCTV di tengah persidangan. Rekaman tersebut berisi detik-detik kedatangan Ferdy Sambo ke rumah dinasnya yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga. Rekaman CCTV ini merupakan salah satu bukti yang menguatkan keterlibatan Sambo dalam pembunuhan Brigadir J. Arman Hanis, selaku kuasa hukum Sambo, sempat meminta video CCTV ini sebagai pembuktian posisi letak pistol jatuh serta sarung tangan hitam Ferdy Sambo.
Rekaman berdurasi 40 detik itu memperlihatkan detik-detik mobil dinas Ferdy Sambo jenis Lexus LX 570 warna hitam tiba di dekat pagar rumah dinasnya sekitar pukul 17.10 WIB. Dalam dakwaan, mobil itu dikendarai oleh Prayogi, sopir Ferdy Sambo, dan dikawal oleh ajudannya Adzan Romer. Di belakang mobil sudah terparkir mobil Lexus LM putih yang sebelumnya membawa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, serta sang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Dalam kesaksian sebelumnya, Adzan Rommer mengatakan senjata yang jatuh dari kantong celana Ferdy Sambo di hari pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah senjata jenis HS. Hal ini diungkapkan oleh Romer saat dicecar oleh kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat ia menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 November 2022. “Saya tidak tahu tapi saya pastikan yang jatuh itu HS,” kata Romer.