Adapun 23 poin yang dibahas di antaranya pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah, hukum yang hidup dalam masyarakat alias living law, makar, penghinaan harkat dan martabat Presiden, pidana mati, kohabitasi, hingga penambahan pasal rekayasa kasus.
Rapat sempat di skors selama kurang lebih 3 jam. Waktu ini dimanfaatkan oleh pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk berunding ihwal pasal-pasal yang masih mengantongi catatan dari Komisi Hukum.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, kemudian menerangkan hampir 99,9 persen masukan Komisi Hukum DPR diakomodasi. “Kami rapat, berdiskusi 3 jam. Intinya kami menerima hampir seluruhnya yang disampaikan oleh Bapak Ibu di Komisi III,” kata Edward.
Adapun pasal-pasal yang masukannya diakomodasi di antaranya pasal mengenai living law, hukuman mati, penghinaan terhadap pemerintah, kohabitasi, aborsi, hingga mengganggu dan merintangi proses peradilan. “Demikian, bisa dikatakan 99,9 persen usulan Bapak Ibu Yang Mulia disepakati,” kata dia.
Baca: Pemerintah Umumkan Pasal Pencemaran Nama Baik Dihapus dari UU ITE