Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DJKI Luncurkan 3 Fitur Baru Layanan KI dan Aplikasi Pusat Data Musik

image-gnews
Iklan

INFO NASIONAL - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM meluncurkan tiga fitur baru pada platform layanan kekayaan intelektual (KI) daring. Fitur ini akan mempermudah masyarakat dalam melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektualnya.

Dari tiga fitur baru yang diluncurkan, terdapat dua fitur yang merupakan pengembangan dari proses percepatan layanan merek, yaitu fitur Persetujuan Otomatis Permohonan (POP) Pencatatan Lisensi Merek dan POP Petikan Resmi Merek.

“Persetujuan Otomatis Pencatatan Lisensi Merek merupakan fitur yang mempersingkat waktu penyelesaian permohonan pencatatan lisensi merek dari yang sebelumnya satu bulan menjadi kurang dari 10 menit. Ini dilakukan secara otomatis,” kata Pelaksana Tugas Direktur Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu pada Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal KI Tahun 2022 di InterContinental Jakarta Pondok Indah, 28 November 2022.

Fitur ini adalah jawaban bagi masyarakat dan pelaku usaha yang ingin memperluas jangkauan bisnisnya dengan melakukan perjanjian lisensi kerja sama antara kedua belah pihak.

Perjanjian lisensi ini perlu dicatatkan agar usaha dapat berjalan lancar dan mengantisipasi terjadinya kecurangan oleh salah satu pihak. Sebab, lisensi diberikan untuk dapat menikmati manfaat ekonomi dari penggunaan KI tersebut dalam jangka waktu tertentu dan dalam kondisi tertentu.

Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 1 angka 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.

“Sementara itu, fitur berikutnya yaitu Persetujuan Otomatis Petikan Resmi Merek merupakan fitur yang mempercepat permohonan untuk memperoleh petikan resmi sertifikat merek terdaftar dengan proses penyelesaian kurang dari 10 menit. Nanti mohon masyarakat dan pengusaha dipandu untuk hal ini,” lanjut Razilu.

 Fitur ketiga yang diluncurkan DJKI adalah PDKI Full-Text Publikasi A dan B. Publikasi paten ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, khususnya bagi pelaku ekonomi kreatif, peneliti, dan inventor yang ingin mengetahui dokumen permohonan paten yang telah diajukan ke DJKI pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ini untuk pemohon paten yang ingin tahu klaim dari paten sebelumnya, baik yang sudah granted maupun permohonan paten yang belum granted dan ke depan ini gratis tidak dikenakan biaya salinan dokumen paten,” kata Razilu.

Pada kesempatan yang sama, DJKI juga meluncurkan aplikasi Pusat Data Lagu dan/atau Musik (PDLM). Aplikasi ini hadir sebagai upaya DJKI membantu mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

“PDLM merupakan aplikasi yang berisi tentang informasi pencipta, pemegang hak cipta dan hak terkait yang mencakup penyanyi, musisi dan produser rekaman. Ini adalah proyek perubahan Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif Agung Damarsasongko dan timnya. Kami sangat mengapresiasi proyek ini,” ujar Razilu.

Aplikasi PDLM dapat dimanfaatkan oleh pengguna lagu/musik komersial untuk mengetahui kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu dan/atau musik yang digunakannya.

Selain itu, aplikasi ini dapat diakses dan dimanfaatkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai dasar dalam pengelolaan royalti musik di Indonesia. Nantinya, LMKN dapat mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi antara PDLM dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) milik LMKN.

PDLM yang merupakan amanat dari PP 56 Tahun 2021 ini diharapkan mampu mengoptimalkan fungsi penarikan, penghimpunan dan pendistribusian royalti serta pembagian pendapatan atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang musik dan lagu. Masyarakat dapat mengakses aplikasi PDLM ini di laman pdlm.dgip.go.id. (*)

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Panglima TNI dan Kapolri Kunjungan Kerja ke Papua

37 menit lalu

Panglima TNI dan Kapolri Kunjungan Kerja ke Papua

Panglima Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si, dan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua untuk memberikan bantuan kepada putra-putri TNI-Polri yang berprestasi.


Panglima TNI dan Kapolri Kunjungan Kerja ke Papua

40 menit lalu

Panglima TNI dan Kapolri Kunjungan Kerja ke Papua

Kunjungan Panglima Jenderal TNI dan Kapolri ke Provinsi Papua untuk memberikan bantuan kepada putra-putri TNI-Polri yang berprestasi.


Kebijakan Fiskal Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia

46 menit lalu

Kebijakan Fiskal Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia

Kebijakan fiskal memiliki peranan penting sabagai penjaga stabilitas nasional sekaligus mempertahankan pertumbuhan ekonomi.


Ihwal Bahasa dan Ibu Kota Nusantara

2 jam lalu

Ihwal Bahasa dan Ibu Kota Nusantara

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah disahkan pada tanggal 15 Februari 2022.


BRI Raih Penghargaan Contact Center Asia Pasific Award 2023

5 jam lalu

BRI Raih Penghargaan Contact Center Asia Pasific Award 2023

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali meraih prestasi di taraf Internasional.


BPJS Kesehatan Dukung Inovasi Pelayanan Kesehatan

5 jam lalu

BPJS Kesehatan Dukung Inovasi Pelayanan Kesehatan

Memasuki satu dekade penyelenggaraan program JKN, BPJS Kesehatan terus berupaya menghadirkan inovasi pelayanan kesehatan di Indonesia.


Virtual Reality (VR) pada Pendidikan Militer

5 jam lalu

Virtual Reality (VR) pada Pendidikan Militer

Perkembangan dunia militer saat ini mau tidak mau harus adaptif dan melakukan kolaborasi dengan kemajuan teknologi.


Antam Raih Penghargaan Human Capital & Performance Awards 2023

6 jam lalu

Antam Raih Penghargaan Human Capital & Performance Awards 2023

PT Aneka Tambang Tbk, anggota PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID)-BUMN Holding Industri Pertambangan, meraih penghargaan pada ajang Human Capital & Performance Awards 2023


KKP Gandeng CODF Optimalkan Perencanaan Ruang Laut Indonesia

6 jam lalu

KKP Gandeng CODF Optimalkan Perencanaan Ruang Laut Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng China Oceanic Development Foundation (CODF) yang berkedudukan di Xiamen


Bahasa Indonesia Ditetapkan Sebagai Resmi UNESCO

20 jam lalu

Bahasa Indonesia Ditetapkan Sebagai Resmi UNESCO

Pemerintah Republik Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum (General Conference) UNESCO