TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Marcella Santoso, mengatakan kliennya mengarahkan istrinya agar memberikan rekaman DVR CCTV Duren Tiga yang merekam detik-detik Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya sebelum membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022.
Marcella mengatakan Baiquni menyerahkan rekaman secara sukarela ketika dia diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Saat itu Baiquni menelepon video call menggunakan handphone penyidik yang sedang berada di rumahnya dan diberikan ke istrinya.
“Kemudian Baiquni mengarahkan istrinya agar mengambil kantong di dekat tas. Lalu istrinya mengambil kantong berisi alat elektronik, antara lain flashdisk dan harddisk,” kata Marcella saat ditemui di jeda sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.
Kemudian, istrinya memberikan kantong tersebut kepada penyidik dan agar harddisk eksternal sekalian dibawa tim penyidik.
Baca juga: Ferdy Sambo Bisa Dijerat TPPU, Begini Penjelasan Pakar
Marcella menuturkan kliennya berinisiatif untuk menyimpan file rekaman di harddisk eksternal untuk jaga-jaga. Adapun tindakannya menyalin, menonton, dan menghapus rekaman CCTV dilakukan atas perintah Ferdy Sambo. Namun Baiquni tidak menghapus salinan rekaman.
“Ia ingin jaga-jaga, seperti ini, ‘saya ingin membuat terang fakta persidangan’. Bahwa orang harus tahu kalau tidak ada Baiquni yang berinisiatif mem-backup, maka fakta persidangan tidak akan terbuka karena CCTV hilang,” kata Marcella.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Baiquni Wibowo sempat menyalin file rekaman DVR CCTV di gapura pos pengamanan Kompleks Polri yang menyorot rumah dinas Ferdy Sambo saat kejadian 8 Juli lalu.
Baiquni Wibowo saat itu menjabat PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Ia mendapat perintah dari terdakwa Chuck Putranto untuk menyalin DVR CCTV yang sebelumnya diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan diambil kembali oleh Chuck. Ferdy Sambo sebelumnya memerintahkan Chuck untuk menyalin dan melihat isi DVR CCTV tersebut.
“Pada 12 Juli 222, dari TKP Duren Tiga, Baiquni Wibowo kembali ke kantor Spri Kadiv Propam lantai 1 gedung utama Mabes Polri. Ia menyiapkan Microsoft Surface dan kabel HDMI yang disambungkan ke laptop. Dari tiga DVR yang diambil, hanya satu yang berisi video, yakni DVR CCTV gapura pos pengamanan,” bunyi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 19 Oktober 2022.
Baquni Wibowo kemudian mencari data atau rekaman video pada 8 Juli 2022 dari pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, lalu memindahkannya ke penyimpanan flashdisk warna merah hitam. Ia kemudian membawa flashdisk itu dan laptop Microsoft Surface ke TKP Duren Tiga untuk menunjukkannya kepada Chuck.
Baca juga: Ferdy Sambo Bicara Soal Transfer Uang Rp 200 juta dari Rekening Yosua ke Ricky Rizal: Itu Uang Saya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.