Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Baiquni Wibowo Minta Istrinya Serahkan Salinan Rekaman DVR CCTV ke Penyidik

Editor

Amirullah

image-gnews
Baiquni Wibowo menjalani sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Baiquni Wibowo menjalani sidang obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 19 Oktober 2022. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Baiquni Wibowo, Marcella Santoso, mengatakan kliennya mengarahkan istrinya agar memberikan rekaman DVR CCTV Duren Tiga yang merekam detik-detik Ferdy Sambo tiba di rumah dinasnya sebelum membunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Jumat, 8 Juli 2022.

Marcella mengatakan Baiquni menyerahkan rekaman secara sukarela ketika dia diperiksa di Bareskrim Mabes Polri. Saat itu Baiquni menelepon video call menggunakan handphone penyidik yang sedang berada di rumahnya dan diberikan ke istrinya.

“Kemudian Baiquni mengarahkan istrinya agar mengambil kantong di dekat tas. Lalu istrinya mengambil kantong berisi alat elektronik, antara lain flashdisk dan harddisk,” kata Marcella saat ditemui di jeda sidang obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 November 2022.

Kemudian, istrinya memberikan kantong tersebut kepada penyidik dan agar harddisk eksternal sekalian dibawa tim penyidik.

Baca juga: Ferdy Sambo Bisa Dijerat TPPU, Begini Penjelasan Pakar

Marcella menuturkan kliennya berinisiatif untuk menyimpan file rekaman di harddisk eksternal untuk jaga-jaga. Adapun tindakannya menyalin, menonton, dan menghapus rekaman CCTV dilakukan atas perintah Ferdy Sambo. Namun Baiquni tidak menghapus salinan rekaman. 

“Ia ingin jaga-jaga, seperti ini, ‘saya ingin membuat terang fakta persidangan’. Bahwa orang harus tahu kalau tidak ada Baiquni yang berinisiatif mem-backup, maka fakta persidangan tidak akan terbuka karena CCTV hilang,” kata Marcella.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Baiquni Wibowo sempat menyalin file rekaman DVR CCTV di gapura pos pengamanan Kompleks Polri yang menyorot rumah dinas Ferdy Sambo saat kejadian 8 Juli lalu.  

Baiquni Wibowo saat itu menjabat PS Kasubbag Riksa Bag Gak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Ia mendapat perintah dari terdakwa Chuck Putranto untuk menyalin DVR CCTV yang sebelumnya diserahkan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan diambil kembali oleh Chuck. Ferdy Sambo sebelumnya memerintahkan Chuck untuk menyalin dan melihat isi DVR CCTV tersebut.

“Pada 12 Juli 222, dari TKP Duren Tiga, Baiquni Wibowo kembali ke kantor Spri Kadiv Propam lantai 1 gedung utama Mabes Polri. Ia menyiapkan Microsoft Surface dan kabel HDMI yang disambungkan ke laptop. Dari tiga DVR yang diambil, hanya satu yang berisi video, yakni DVR CCTV gapura pos pengamanan,” bunyi surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 19 Oktober 2022.

Baquni Wibowo kemudian mencari data atau rekaman video pada 8 Juli 2022 dari pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, lalu memindahkannya ke penyimpanan flashdisk warna merah hitam. Ia kemudian membawa flashdisk itu dan laptop Microsoft Surface ke TKP Duren Tiga untuk menunjukkannya kepada Chuck.

Baca juga: Ferdy Sambo Bicara Soal Transfer Uang Rp 200 juta dari Rekening Yosua ke Ricky Rizal: Itu Uang Saya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

7 Alasan Singapura Dinobatkan sebagai Kota Teraman di Dunia

2 hari lalu

Polisi Singapura. Ilustrasi
7 Alasan Singapura Dinobatkan sebagai Kota Teraman di Dunia

Singapura dinobatkan sebagai kota teraman di dunia berkat kombinasi dari berbagai faktor versi Forbes Advisor.


Sidang Obstruction of Justice Kasus Timah, Ahli Pidana Penasihat Kapolri Tuding Jaksa Bertindak Arogan

2 hari lalu

Ahli hukum pidana yang juga penasehat Kapolri, Chairul Huda menyebut penyidik Kejagung bertindak arogan saat menjadi saksi dalam persidangan kasus perintangan penyidikan kasus timah di PN Pangkalpinang, Rabu, 24 Juli 2024. TEMPO/Servio Maranda
Sidang Obstruction of Justice Kasus Timah, Ahli Pidana Penasihat Kapolri Tuding Jaksa Bertindak Arogan

Ahli pidana sekaligus penasihat Kapolri itu mengklaim perusakan HP oleh Toni Tamsil bukan termasuk obstruction of justice perkara timah.


LBH Pos Malang Anggap Pembongkaran Gate 13 Stadion Kanjuruhan sebagai Obstruction of Justice

3 hari lalu

Devi Athok Yulfitri, 44 tahun, berdoa di pintu 13 stadion Kanjuruhan, Kepanjen, 1 Oktober 2023. Ia kehilangan dua putri dan bekas istri dalam tragedi Kanjuruhan setahun lalu. | TEMPO/ Eko Widianto
LBH Pos Malang Anggap Pembongkaran Gate 13 Stadion Kanjuruhan sebagai Obstruction of Justice

Menurutnya, pembongkaran gate 13 Stadion Kanjuruhan merupakan tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum.


ICW Dukung Penyelidikan Obstruction of Justice dalam Pelarian Harun Masiku

5 hari lalu

Kenapa Harun Masiku Sulit Ditangkap?
ICW Dukung Penyelidikan Obstruction of Justice dalam Pelarian Harun Masiku

ICW meyakini ada pihak-pihak yang dapat dijerat dengan UU Tipikor berkaitan obstruction of justice dalam pelarian Harun Masiku.


KPK Putuskan Buka Obstruction of Justice Kasus Harun Masiku Seusai Periksa Istri Saeful Bahri

6 hari lalu

Kenapa Harun Masiku Sulit Ditangkap?
KPK Putuskan Buka Obstruction of Justice Kasus Harun Masiku Seusai Periksa Istri Saeful Bahri

KPK memutuskan untuk membuka obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku seusai penyidik memeriksa saksi Dona Berisa.


Dukung Pengusutan Obstruction of Justice dalam Kasus Harun Masiku, IM57+ Institute Singgung Pimpinan KPK

7 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Dukung Pengusutan Obstruction of Justice dalam Kasus Harun Masiku, IM57+ Institute Singgung Pimpinan KPK

Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha merespons langkah KPK yang aka mengusut obstruction of justice dalam kasus Harun Masiku.


KPK Mulai Selidiki Perintangan Penyidikan di Pencarian Harun Masiku

7 hari lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch membawa kue dan poster bergambar buronan Harun Masiku dalam aksi menuntut penangkapan DPO yang sudah empat tahun buron tersebut, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Mulai Selidiki Perintangan Penyidikan di Pencarian Harun Masiku

KPK mulai menyelidiki dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (ooj) dalam upaya pencarian buronan Harun Masiku.


KPK Mulai Penyidikan Dugaan Perintangan Pencarian Harun Masiku

8 hari lalu

Aktivis Indonesia Corruption Watch melakukan aksi unjuk rasa dengan membentang poster bergambar buronan Harun Masiku, di depan gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Januari 2024. Dalam aksi damai ini mereka memperingati empat tahun belum tertangkapnya buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang tindak pidana korupsi tersangka politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Mulai Penyidikan Dugaan Perintangan Pencarian Harun Masiku

KPK memulai memeriksa saksi yang diduga terkait atau merintangi upaya pencarian buronan Harun Masiku.


Kasus Kematian Afif Maulana, Polda Sumbar Tak Bisa Pulihkan Rekaman CCTV di Polsek Kuranji

10 hari lalu

Aktivis Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK) kembali menggelar aksi Kamisan ke-821 merefleksi kematian Afif Maulana (13), bocah 13 tahun yang diduga disiksa oleh polisi di seberang Istana Negara, Jakarta, Kamis 4 Juli 2024. Direktur LBH Padang Indira Suryani mengungkapkan ada keterangan Kepolisian yang berubah-ubah dalam kasus kematian Afif Maulana yang diduga tewas karena dianiaya anggota Polri. TEMPO/Subekti.
Kasus Kematian Afif Maulana, Polda Sumbar Tak Bisa Pulihkan Rekaman CCTV di Polsek Kuranji

CCTV di Polsek Kuranji itu telah dibawa ke Laboratorium Forensik Polri di Riau, tapi tetap gagal dipulihkan. Gelap pengusutan kasus Afif Maulana.


Istilah Malingering Mencuat Saat Pemeriksaan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

18 hari lalu

Timsus menemukan fakta bahwa Yosua tak terlibat tembak menembak, melainkan ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo. Bharada E juga menyatakan Ferdy menuntaskan eksekusi itu dengan melepaskan dua tembakan ke kepala Yosua. Polisi pun akhirnya menyatakan tak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri. Foto : Tiktok
Istilah Malingering Mencuat Saat Pemeriksaan Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Istilah malingering pernah mengemuka saat pemeriksaan Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo dalam kasus Pembunuhan Brigadir J. Ini artinya.