TEMPO.CO, Jakarta - Bareskrim Polri tengah menelusuri produk makanan mengandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) diluar ambang batas. Cemaran tersebut diduga kuat membuat ratusan anak tewas akibat terkena gagal ginjal akut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pipit Rismanto belum menyampaikan produk makanan tersebut. "Belum (diketahui produk makanan apa), kita tunggu laporan dulu ya. Kan kita harus telusuri ya," kata Pipit saat dikonfirmasi, Kamis, 24 November 2022.
Bareskrim telah mengantongi lima perusahaan makanan yang diduga memproduksi makanan yang mengandung EG dan DEG. Namun, Pipit masih belum mengungkap identitas dari lima perusahaan tersebut.
Baca: Ramai Obat Sirup Tercemar EG dan DEG, Kepala BPOM Beberkan Proses Pengawasan Selama Ini
Penyidik saat ini juga tengah mendalami setiap hal terkait kasus cemaran zat kimia yang dilakukan perusahaan makanan itu. "Apakah untuk pewarna atau untuk perasa. Terus efeknya apa kan kita harus dalami dulu," ujar Pipit.
Sebelumnya, Pipit menyebut pihaknya membidik lima perusahaan baru yang juga menerima bahan baku mengandung EG dan DEG. Perusahaan itu ada yang bergerak di bidang farmasi dan ada juga produk makanan.
Pipit tak merinci nama dan sebaran wilayah kelima perusahaan tersebut. Hanya saja dia menyebut ada di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
"Kami sedang mengembangkan lima perusahaan yang diduga mendapatkan distribusi propilen glikol (PG) yang ada kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG)," kata Pipit saat dikonfirmasi, Senin, 14 November 2022.
5 Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Hingga kini sudah ada lima tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak. Mereka adalah satu tersangka perorangan berinisial E yang merupakan pemilik CV Samudra Chemical, dan empat perusahaan.
Dua tersangka korporasi ditetapkan Bareskrim Polri ialah CV Samudra Chemical selaku distributor bahan baku obat, dan PT Afi Farma Pharmaceutical Industries selaku perusahaan farmasi.
Kemudian, dua tersangka korporasi lainnya ditetapkan Deputi Penindakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Keduanya ialah perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Perusahaan farmasi ditetapkan sebagai tersangka karena memproduksi obat sirop mengandung EG dan DEG.
Cemaran EG dan DEG pada obat sirop itu melebihi ambang batas aman, yang menimbulkan kasus gagal ginjal akut atau Gangguan Ginjal Akut Atipikal Progresif (GgGAPA) di Indonesia. Total 199 anak tewas akibat gagal ginjal akut tersebut.
Baca: Digugat ke PTUN Atas Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, BPOM: Salah Sekali ya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.