TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK siap membuktikan penanganan kasus AKBP Bambang Kayun sudah sesuai dengan mekanisme hukum. Ini menanggapi rencana praperadilan kasus suap pemalsuan surat perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia yang menjerat Bambang Kayun.
“Kami akan buktikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai mekanisme hukum,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, pada Rabu, 23 November 2022
Menurut Ali, KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka setelah semua alat bukti cukup. Demikian juga proses penetapan tersangka, kata Ali, benar-benar diperhatikan oleh tim penyidik KPK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“KPK siap hadir dan hadapi dengan menyiapkan tanggapan dan jawaban atas permohonan tersebut,” ujar Ali.
Baca juga: KPK Nyatakan AKBP Bambang Kayun Tersangka Suap Perkara Perebutan Hak Waris
Praperadilan, menurut Ali, merupakan suatu ajang uji dan kontrol atas proses dari penanganan perkara yang telah dilakukan oleh penegak hukum. Namun demikian, ujar Ali, tim penyidik KPK sangat yakin permohonan praperadilan tersebut akan ditolak oleh hakim yang memeriksa perkara praperadilan tersebut.
Sebelumnya, tim penyidik KPK membeberkan tersangka atas dugaan suap pada surat perebutan ahli waris PT Aria Citra Mulia. Salah satu tersangka berasal dari Divisi Hukum Kepolisian RI, yaitu AKBP Bambang Kayun, serta seseorang dari pihak swasta yang belum diketahui identitasnya.
DINDA NATAYA BEGJANI
Baca juga: Anggota Polri Bambang Kayun Ajukan Praperadilan Setelah Ditetapkan Tersangka KPK
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.