TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman angkat bicara soal kontroversi pelantikan Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi. Sebelumnya, pelantikan Guntur dikhawatirkan bakal mengganggu indepensi lembaga tersebut. Guntur dilantik menggantikan Aswanto yang sebelumnya diberhentikan oleh DPR RI.
"Bahwa Hakim itu setiap kali mengucapkan putusan selalu dimulai, 'Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa', jadi pertanggungjawaban langsung kepada Allah, selain kepada masyarakat bangsa dan negara," kata Anwar Usman di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 23 November 2022
Dengan pertanggungjawaban langsung kepada Tuhan, Anwar menyebut indepedensi seorang hakim ada dalam diri mereka masing-masing. Selain itu, Anwar menyebut ketika memegang sebuah keputusan, apa pun komentar dan tekanan dari masyarakat, hakim tidak boleh terpengaruh.
"Saya selaku Hakim juga tidak boleh mengomentari apa yang terjadi. Hakim itu hanya berbicara melalui putusan," kata ipar Presiden Jokowi ini.
Baca juga: Guntur Hamzah Tetap Dilantik Walau Dikritik, Mensesneg: Jokowi Tak Bisa Ubah Keputusan DPR
Sebelumnya, pemberhentian Aswanto oleh DPR RI ini mendapat kritik dari Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil. Ia menyebut DPR RI telah melakukan pelanggaran konstitusi dengan memberhentikan Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dan menggantinya dengan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah dalam rapat Paripurna DPR pada Kamis, 29 September 2022.
"Menurut saya DPR mesti menarik keputusannya memberhentikan Aswanto, karena terjsdi kesalahan dan kekeliruan secara UU dan Konstitusi," ujar Fadli saat dihubungi Tempo, Jumat, 7 Oktober 2022.
Pergantian Aswanto dengan Guntur merujuk pada surat pimpinan MK Nomor 3010/KP.10/07/2022. Surat tersebut berhubungan dengan putusan MK yang tidak lagi mengenal adanya periodisasi hakim konstitusi. Tapi sejumlah mantan hakim MK menyebut DPR salah memahami surat ini.
Selain itu, Fadli menyebut DPR tak berwenang memberhentikan Hakim Konstitusi tanpa penyebab yang sudah diatur di dalam Undang-Undang. Ia mengatakan Presiden Jokowi pun bisa mengabaikan atau menjawab surat DPR soal pemberhentian Aswanto ini.
"Jika suratnya sudah diserahkan kepada Presiden, bahwa Presiden tidak bisa mengeluarkan keputusan yang bertentangan dengan hukum," kata Fadli.
Meski diwarnai kontroversi Presiden Joko Widodo hari ini tetap melantik Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi pengganti Aswanto.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak memiliki kuasa untuk mengubah keputusan DPR RI tentang penggantian Hakim Mahkamah Konstitusi Aswanto dengan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah.
"Jadi Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR, dalam hal ini adalah pengusulan penggantian Hakim MK," ujar Pratikno di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 23 November 2022.
Pratikno menjelaskan dalam tatanan kenegaraan, Jokowi yang masuk dalam lembaga eksekutif tidak bisa menganulir keputusan lembaga legislatif yang dalam hal ini DPR RI. Selain itu, Pratikno menyebut dalam Undang-Undang MK ada kewajiban administratif bagi Presiden untuk menindaklanjuti keputusan DPR ke dalam Keppres.
Baca juga: Pengangkatannya Sebagai Hakim MK Tuai Kritik, Guntur Hamzah: Mohon Doa Saja
M JULNIS FIRMANSYAH