Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Richard Eliezer Cs Kembali Digelar, Hadirkan Saksi Penyidik dari Polres Jaksel

image-gnews
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 November 2022.  Lima saksi ini akan mengungkap seputar peristiwa yang terjadi dalam rangkaian kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin, 7 November 2022. Lima saksi ini akan mengungkap seputar peristiwa yang terjadi dalam rangkaian kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf akan kembali duduk di kursi terdakwa dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2022.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan agenda sidang kali ini masih pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

“Benar, sidang pemeriksaan saksi dari jaksa,” kata Djuyamto saat dikonfirmasi, 21 November 2022.

Baca juga: KTT G20 Usai, Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs Dimulai Kembali

Ia mengatakan sidang akan dimulai sekitar pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jaksel. Adapun saksi yang akan dihadirkan didominasi oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Berikut nama-nama saksi yang dihadirkan.  

1. Kabag Gakkum Provos Provam Polri - Kombes Susanto Haris
2. Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel - AKBP Ridwan Soplanit
3. Kasubnit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel - AKP Rifraizal Samuel
4. Kasubnit 1 Unit 1 Krimum Polres Metro Jaksel - Aipda Arsyad Daiva Gunawan
5. Anggota Reskrimum Polres Metro Jaksel - Aiptu Sullap Abo
6. Anggota Unit Identifikasi Satreskrim Polres Metro Jaksel - Bripka Danu Fajar Subekti
7. Penyidik Pembantu Unit 1 Reskrimum Polres Metro Jaksel - Briptu Martin Gabe Sahata
8. Bintara Unit Krimum Polres Metro Jaksel - Briptu Rainhard Regern
9. Kasubnit II Unit III Ranmor Polres Metro Jaksel - Tedi Rohendi
10. Kasubnit I Jatanras Polres Metro Jaksel - Endra Budi Argana

Sementara itu, sidang pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dilanjutkan pada Selasa besok, 22 November 2022, dengan menghadirkan sembilan saksi.

“Peran masing-masing saksi bermacam-macam, mulai dari sopir ambulans hingga petugas PCR,” kata kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, saat dihubungi, 16 November lalu.

Sebelumnya, Djuyamto mengatakan jaksa penuntut umum telah menyampaikan permohonan penundaan sidang melalui surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 11 November 2022.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pudana atas nama FS, PC, KM, RR, dan RE. Kemudian perkara pidana atas nama HK, ANP, AR, CP, dan BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” bunyi surat permohonan dari JPU tersebut, seperti disampaikan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 November 2022.

Menanggapi permohonan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengubah jadwal sidang yang semula 14-18 November 2022 digeser ke pekan berikutnya, yakni 21-26 November 2022.

“Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tertera di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan,” kata Djuyamto.

Dalam persidangan yang digelar sebelumnya ketiga terdakwa dihadapkan dengan kesaksian dari lima orang.Mereka adalah, Bimantara Jayadiputro dan Viktor Kamang perwakilan operator seluler, Ahmad syahrul Ramadhan sebagai supir ambulans serta Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia sebagai petugas tes swab dari salah satu klinik swasta.

Dari lima saksi yang hadir, hanya dua saksi yang tahu dan kenal terhadap tiga terdakwa yakni Ishbah Azka Tilawah dan Nevi Afrilia sebagai petugas tes swab. Tiga saksi lainnya tidak mengenal para terdakwa.

Richard Eliezer merupakan ajudan Ferdy Sambo yang menjadi eksekutor dalam kasus penembakan Brigadir Yosua. Dia kemudian memohon menjadi justice collaborator dalam kasus ini. Sedangkan Ricky Rizal juga merupakan ajudan Sambo yang ikut melihat penembakan tersebut. Begitu pula dengan Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir Ferdy Sambo, ada dalam ruangan penembakan Yosua.

Baca juga: Libur Sepekan Sidang Ferdy Sambo Cs, Ini 5 Hal yang Terungkap di PN Jaksel Pekan Lalu

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

14 hari lalu

Rudy Soik saat akan dijemput Propam Polda NTT. Tempo/Yohanes Seo
Hendak Dijemput Paksa Propam Polda NTT, Rudy Soik Takut Alami Nasib Seperti Brigadir Yosua

Rudy Soik menegaskan siap mengikuti prosedur hukum yang benar, tetapi menolak penjemputan yang ia sebut sebagai tindakan arogansi


Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

46 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Kompolnas: Tak Ada Kejanggalan pada Proses Kembalinya Bharada E Jadi Polisi

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E divonis bersalah dalam pembunuhan Brigadir J yang melibatkan atasannya, Ferdy Sambo


Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

46 hari lalu

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, kembali bertugas setelah divonis bersalah dalam perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Tak hanya kembali bertugas, pangkat Bharada E juga naik menjadi Bhayangkara Satu atau Bharatu. Instagram
Bharada E Kembali Berdinas dan Naik Pangkat, IPW: Karena Perannya di Kasus Sambo

Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah aktif berdinas sebagai anggota Polri setelah dihukum karena terlibat pembunuhan Brigadir J


Kata Pengadilan soal Anak Menteri Era Soeharto Tewas saat Eksekusi Pengosongan Rumah

53 hari lalu

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto saat memberikan penjelasan soal insiden di ruang sidang pascapembacaan vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu, 15 Februari 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kata Pengadilan soal Anak Menteri Era Soeharto Tewas saat Eksekusi Pengosongan Rumah

Anak Menteri Pekerjaan Umum era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, berinisial RH meninggal di tengah proses eksekusi rumah


Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

5 September 2024

Ekspresi terdakwa Agus Nurpatria usai menjalani sidang putusan atau vonis soal perintangan penyidikan atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 27 Februari 2023. Dalam persidangan Majelis Hakim menilai Agus Nurpatria secara sah bersalah karena telah sengaja merusak CCTV dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mereka yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo Bunuh Brigadir Yosua Sudah Bebas

Siapa saja yang terlibat kasus Ferdy Sambo lakukan pembunuhan Brigadir Yosua yang sudah bebas?


PN Jaksel Keluarkan SK untuk Anies Baswedan dan Andika Perkasa Daftar Cagub

26 Agustus 2024

Anies Baswedan dan Andika Perkasa. FOTO/youtube/Andika Perkasa
PN Jaksel Keluarkan SK untuk Anies Baswedan dan Andika Perkasa Daftar Cagub

Permohonan surat keterangan yang diajukan Anies dan Andika Perkasa untuk mengurus persyaratan pencalonan gubernur.


Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

19 Agustus 2024

Terdakwa Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023. Dalam sidang tersebut Putri menceritakan kejadian di Magelang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Dapat Remisi Kemerdekaan

Profil Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo yang terseret kasus pembunuhan Brigadir Yosua dapat remisi kemerdekaan


Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

17 Agustus 2024

Terpidana Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan di Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Foto: Ditjen Pas Kemenkumhan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo, Dapat Remisi Kemerdekaan 3 Bulan

Putri Candrawathi total sudah mendapatakan remisi 5 bulan dari 10 tahun vonis yang dia terima.


Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

9 Agustus 2024

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekshumasi makam anak artis Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, di Tempat Pemakaman Umum Jeruk Purut Cilandak, Jakarta Selatan pada Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Beberapa Kasus dengan Proses Ekshumasi, Pembunuhan Brigadir Yosua hingga Kematian Afif Maulana

Kasus-kasus yang melibatkan proses ekshumasi antara lain pembunuhan Brigadir Yosua, kematian Dante, tragedi Kanjuruhan hingga Kematian Afif Maulana.


Lolos dari Kasus Ferdy Sambo, AKBP Ari Cahya Nugraha Kini Jabat Kapolres Demak

28 Juli 2024

Ari Cahya Nugraha alias Acay. Facebook
Lolos dari Kasus Ferdy Sambo, AKBP Ari Cahya Nugraha Kini Jabat Kapolres Demak

AKBP Ari Cahya Nugraha yang loos dari kasus Ferdy Sambo mendapat mutasi menjadi Kapolres Demak.