TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel) kembali melaksanakan sidang pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mulai Senin ini, 21 Noivember 2022.
Agenda persidangan sepekan ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan untuk saksi dengan terdakwa, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Majelis hakim yang mengadili adalah ketua majelis Wahyu Iman Santoso beserta anggota majelis Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Kabar tersiar mengenai penundan persidangan Ferdy Sambo Cs, dikaitkan dengan alasan keamanan selama Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di Bali. Melansir berbagai sumber, penundaan jadwal ini pun sudah dimohonkan oleh jaksa penuntut umum melalui surat dari Kejaksanaan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal 11 November 2022.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan penundaan jadwal ini dimohonkan oleh jaksa penuntut umum melalui surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 11 November 2022.
Baca: Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Hingga KTT G20 Selesai
“Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pudana atas nama FS, PC, KM, RR, dan RE. Kemudian perkara pidana atas nama HK, ANP, AR, CP, dan BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” bunyi surat permohonan dari JPU tersebut, seperti disampaikan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 November 2022.
Akhirnya, PN Jaksel mengubah jadwal sidang yang seharusnya dilakukan pada 14-18 November 2022 digeser ke pekan berikutnya, yaitu 21-26 November 2022.
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) Suparji Ahmad mengatakan penundaan sidang Ferdy Sambo bisa berdampak baik untuk publik. Sebab, kata dia, hal ini bisa merelaksasi perhatian masyarakat dimana Indonesia saat ini sedang mengadakan hajat besar KTT G20 di Bali.
"Dengan penundaan sidang yang diminta oleh jaksa penuntut umum dengan alasan evalusi terhadap proses penanganan perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat tentu saja berdampak positif terhadap negara, pemerintah dan masyarakat," kata Suparji Ahmad dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 14 November 2022.
Selain itu, penundaan dilakukan dalam rangka melakukan evaluasi terhadap kasus ini. Salah satunya adalah penemuan poin-poin penting terkait teknis pelaksanaan, mulai dari erkait dengan teknis persidangan, teknis pengamanan, termasuk juga teknis publikasi. Teknis mengenai penyiaran persidangan juga menjadi poin penting untuk menghindari saksi yang memberikan keterangan tidak jujur atau pengingkaran setelah mendengar keterangan secara live di media elektronik.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang pidana pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus tersebut sejak 17 Oktober lalu. Pada 17 Oktober kemarin, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kepada lima tersangka pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Pada kesempatan ini jaksa juga membacakan dakwaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Ferdy Sambo.
Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs
Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo selama sepekan ke depan:
1. Sidang Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf: Senin, 21 November 2022, pukul 08.30, agenda pemeriksaan saksi
2. Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Selasa, 22 November 2022, pukul 08.30, agenda pemeriksaan saksi
3. Sidang obstruction of justice dengan Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto: Kamis, 24 November 2022, pukul 08.30, agenda pemeriksaan saksi
4. Sidang obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin: Jumat, 25 November 2022 agenda pemeriksaan saksi
NAOMY A. NUGRAHENI I EKA YUDHA SAPUTRA I SDA
Baca juga: Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Hukuman Mati, Begini Pengertiannya
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.