Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KTT G20 Usai, Sidang Pembunuhan Berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs Dimulai Kembali

image-gnews
Gestur Ferdy Sambo saat bersiap menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Gestur Ferdy Sambo saat bersiap menjalani sidang kasus pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 17 Oktober 2022. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel) kembali melaksanakan sidang pembunuhan berencana dan obstruction of justice kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J mulai Senin ini, 21 Noivember 2022.

Agenda persidangan sepekan ini dilakukan dengan melakukan pemeriksaan untuk saksi dengan terdakwa, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Majelis hakim yang mengadili adalah ketua majelis Wahyu Iman Santoso beserta anggota majelis Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Kabar tersiar mengenai penundan persidangan Ferdy Sambo Cs,  dikaitkan dengan alasan keamanan selama Konferensi Tingkat Tinggi atau KTT G20 di Bali. Melansir berbagai sumber, penundaan jadwal ini pun sudah dimohonkan oleh jaksa penuntut umum melalui surat dari Kejaksanaan Negeri Jakarta Selatan, tertanggal 11 November 2022.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan penundaan jadwal ini dimohonkan oleh jaksa penuntut umum melalui surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tertanggal 11 November 2022.

Baca: Sidang Ferdy Sambo Cs Ditunda Hingga KTT G20 Selesai

“Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pudana atas nama FS, PC, KM, RR, dan RE. Kemudian perkara pidana atas nama HK, ANP, AR, CP, dan BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali,” bunyi surat permohonan dari JPU tersebut, seperti disampaikan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 11 November 2022.

Akhirnya, PN Jaksel mengubah jadwal sidang yang seharusnya dilakukan pada 14-18 November 2022 digeser ke pekan berikutnya, yaitu 21-26 November 2022.

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) Suparji Ahmad mengatakan penundaan sidang Ferdy Sambo bisa berdampak baik untuk publik. Sebab, kata dia, hal ini bisa merelaksasi perhatian masyarakat dimana Indonesia saat ini sedang mengadakan hajat besar KTT G20 di Bali.

"Dengan penundaan sidang yang diminta oleh jaksa penuntut umum dengan alasan evalusi terhadap proses penanganan perkara-perkara yang menarik perhatian masyarakat tentu saja berdampak positif terhadap negara, pemerintah dan masyarakat," kata Suparji Ahmad dalam pernyataan tertulisnya, Senin, 14 November 2022.

Selain itu, penundaan dilakukan dalam rangka melakukan evaluasi terhadap kasus ini. Salah satunya adalah penemuan poin-poin penting terkait teknis pelaksanaan, mulai dari erkait dengan teknis persidangan, teknis pengamanan, termasuk juga teknis publikasi. Teknis mengenai penyiaran persidangan juga menjadi poin penting untuk menghindari saksi yang memberikan keterangan tidak jujur atau pengingkaran setelah mendengar keterangan secara live di media elektronik.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang pidana pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan kasus tersebut sejak 17 Oktober lalu. Pada 17 Oktober kemarin, jaksa penuntut umum membacakan dakwaan kepada lima tersangka pembunuhan berencana, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Pada kesempatan ini jaksa juga membacakan dakwaan perintangan penyidikan dengan terdakwa Ferdy Sambo.

Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs

Berikut jadwal sidang Ferdy Sambo selama sepekan ke depan:

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

1. Sidang Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf: Senin, 21 November 2022, pukul 08.30, agenda pemeriksaan saksi

2. Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Selasa, 22 November 2022, pukul 08.30, agenda pemeriksaan saksi

3. Sidang obstruction of justice dengan Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto: Kamis, 24 November 2022, pukul 08.30, agenda pemeriksaan saksi

4. Sidang obstruction of justice dengan terdakwa Arif Rachman Arifin: Jumat, 25 November 2022 agenda pemeriksaan saksi

NAOMY A. NUGRAHENI I  EKA YUDHA SAPUTRA  I  SDA

Baca juga: Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana dan Hukuman Mati, Begini Pengertiannya

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

20 jam lalu

Petugas kepolisian memberikan keterangan pers kasus Dito Mahendra tersangka dalam kasus senjata api ilegal di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 21 Desember 2023. Sembilan sennjata api ilegelal berupa pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther. TEMPO/Subekti.
Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.


Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

1 hari lalu

Koordinator Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia alias MAKI, Boyamin Saiman, menghadiri sidang praperadilan atas belum ditahannya bekas Ketua KPK, Firli Bahuri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Maret 2024. Dalam gugatannya, MAKI mendesak Polda Metro Jaya, Kapolri, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta segera menahan Firli. Alasannya, Firli telah ditetapkan tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, sejak 22 November 2023.  Tempo/ Adil Al Hasan
Boyamin Saiman Akan Bubarkan MAKI jika Firli Bahuri Ditahan

"Kami berjanji MAKI akan dibubarkan jika Firli Bahuri dilakukan penahanan atau jika telah disidangkan pokok perkaranya," kata Boyamin Saiman.


Zelensky Undang Prabowo ke KTT Formula Perdamaian, Ini Alasannya

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo mengadakan pertemuan dengan Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskyy, di Istana Maryinsky, Kyiv, Ukraina. Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev
Zelensky Undang Prabowo ke KTT Formula Perdamaian, Ini Alasannya

Prabowo sebagai menteri pertahanan Indonesia pernah mengajukan usulan damai untuk Rusia Ukraina, tetapi pihak Ukraina menolaknya.


Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

10 hari lalu

Mantan Danjen Kopassus, Soenarko. TEMPO/ Imam Sukamto
Saat Ferdy Sambo Dirtipidum Bareskrim Pernah Usut Senjata Api Diduga Ilegal Eks Danjen Kopassus Soenarko

Danjen Kopassus Soenarko pernah diusut Ferdy Sambo soal kepemilikan senjata api yang disebut ilegal,. Ini kilas balik kasusnya.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

15 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


Anggi si Pembajak Paket Shopee Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

15 hari lalu

Dua pelaku pembajakan paket Shopee Express, Rembulan Fayza Putriku alias Anggi (kiri) dan Rajiv Gandhi (kanan), menghadiri sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 29 Januari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Anggi si Pembajak Paket Shopee Jalani Sidang Tuntutan Siang Ini

Perkara pembajakan paket Shopee Express yang menjerat Rayza Putriku alias Ebhi alias Anggi memasuki babak baru: pembacaan surat tuntutan oleh jaksa.


Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

21 hari lalu

Dirkrimum Polda Jawa Barat gelar olah TKP pembunuhan seorang wanita muda di Rainbow Hill atau Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jumat, 1 Maret 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Anaknya Dibunuh Devara Putri dan Pacarnya, Orang Tua Korban: Harusnya Kalau Mau Putus Tinggal Bilang Aja

Indriana, korban pembunuhan berencana yang dilakukan Devara Putri dan pacarnya adalah tulang punggung keluarga.


Sidang Praperadilan Perdana Crazy Rich Budi Said, Kuasa Kejaksaan Agung Belum Berikan Jawaban

22 hari lalu

Tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Sidang Praperadilan Perdana Crazy Rich Budi Said, Kuasa Kejaksaan Agung Belum Berikan Jawaban

Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Crazy Rich Surabaya, Budi Said, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berlangsung tidak sampai 20 menit.


Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga yang Didalangi Devara Putri, Pembunuh Bayaran Masih Teman

23 hari lalu

Dirkrimum Polda Jawa Barat gelar olah TKP pembunuhan seorang wanita muda di Rainbow Hill atau Bukit Pelangi, Cijayanti, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Jumat, 1 Maret 2024. TEMPO/M.A MURTADHO
Kasus Pembunuhan Cinta Segitiga yang Didalangi Devara Putri, Pembunuh Bayaran Masih Teman

Tiga tersangka, yaitu Devara Putri dan kekasihnya Didot serta Reza dijerat pasal pembunuhan berencana dan diancam pidana maksimal hukuman mati.


Devara Putri Caleg Tersangka Pembunuhan Dapat 226 Suara di Dapilnya

24 hari lalu

Devara Putri Prananda. KPU
Devara Putri Caleg Tersangka Pembunuhan Dapat 226 Suara di Dapilnya

Devara merupakan caleg dari Partai Garuda. Diduga ikut berperan dalam kasus pembunuhan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri.