TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan korban Tragedi Kanjuruhan bersama sejumlah Aremania, sebutan untuk suporter Arema FC, mendatangi Gedung Mabes Polri, Trunjoyo, Jakarta, pada Sabtu 19 November 2022. Mereka datang untuk menagih kejelasan pengusutan Tragedi Kanjuruhan.
Berdasarkan pantauan Tempo, massa datang sekitar pukul 13.40 WIB. Mereka datang menggunakan lima bus langsung dari Malang, Jawa Timur.
Ratusan massa aksi ini pun membentangkan spanduk dan menyebarkan selebaran yang bertuliskan, "Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan." Mereka juga terlihat membawa beberapa atribut seperti nisan kayu bertuliskan "Rip Malang 01 10 2022". Seluruh massa aksi kompak mengenakan atribut hitam-hitam. Seorang massa aksi pun terlihat menggunakan kursi roda.
Ratusan massa aksi ini terlihat memenuhi jalan Raden Patah yang ada di depan Mabes Polri. Aparat kepolisian pun lantas mengamankan situasi dengan berjaga di depan pintu masuk.
Mereka pun sempat membacakan kalimat tahlil saat berada di depan korban membacakan kalimat tahlil di depan pintu masuk Mabes Polri. Sebagian dari mereka terlihat menangis di sana.
"Gas air mata astagfirullah. Lailahaillallah Muhammadarrasulullah," kata massa di lokasi.
Kuasa hukum korban, Anjar Nawan Yusky menyampaikan bahwa kedatangan ke Bareskrim Polri hari ini adalah untuk menagih kejelasan pelaporan tragedi Kanjuruhan.
"Kemarin kan kita sudah meminta membuat laporan, tapi belum ada kejelasan. Sekarang ke sini kita menagih itu," kata Anjar saat di lokasi, Sabtu 19 November 2022.
Sebelumnya, Tim Gabungan Aremania (TGA) melaporkan eks Kapolda Jawa Timur Inspektur Jenderal Nico Afinta dan bawahannya yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Anjar mengatakan laporan ke Propam Polri karena kasus ini diduga melibatkan perwira berpangkat tinggi sehingga memerlukan penanganan etik oleh Polri.
"Tentunya yang akan dilaporkan seluruh petugas keamanan dan pimpinan yang mempunyai wewenang komando, yang mengakibatkan jatuhnya korban di Kanjuruhan,” kata Anjar saat ditemui di sela proses pelaporan dugaan pidana terkait peristiwa Kanjuruhan di Bareskrim Polri, Jumat, 18 November 2022.
Menurut dia, penyelidikan kode etik yang dilakukan di Polda Jawa Timur belum maksimal. Ia menilai sejauh ini tidak ada progres signifikan dalam penyelidikan etik yang dilakukan di Polda Jatim.
“Tidak ada informasi sampai mana, tidak ada informasi apakah sudah disidang erik, tidak ada informasi apakah sudah ada sanksi. Ini kan sangat riskan karena berkaitan dengan tersangka, atau nanti terdakwa, yang masih polisi aktif,” kata dia.
Polisi hingga saat ini baru menetapkan enam orang tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi. Komnas HAM dalam hasil rekomendasinya menyatakan ada pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab dalam Tragedi Kanjruuhan tetapi belum terjerat.