TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto menilai penerbitan Peraturan Polisi atau Perpol 10 Tahun 2022 tentang pengamanan penyelenggaraan kompetisi olahraga dibuat secara instan. Peraturan ini terkesan dibuat mempercepat pelaksanaan Liga Indonesia yang saat ini berhenti bergulir dampak Tragedi Kanjuruhan.
"Makanya saya melihat perpol ini disusun sangat instan, hanya untuk mengejar pesanan legalitas kelanjutan liga. Padahal terkait penuntasan tragedi Kanjuruhan sendiri sampai sekarang belum tampak ujungnya dan kepolisian tidak menyampaikan pertanggung jawaban pengamanannya," kata Bambang lewat pesan tertulis, Jumat 18 November 2022.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) ini mengungkapkan pengamanan pertandingan sepakbola seperti Liga Indonesia sudah sepatutnya tidak menggunakan kepolisian. Perpol ini pun tidak dapat mengantisipasi problem jangka panjang.
"Penggunaan kekuatan personel kepolisian lebih dari 1 SSK (satu setingkat kompi) tentunya lebih baik untuk Kamtibmas daripada menjaga event komersial," kata Bambang.
Bambang mengkritisi pada pasal 21 Perpol 10 tahun 2022 yang berisi:
Pasal 21
(1) Personel Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 huruf b dilaksanakan oleh personel yang ditunjuk dengan Surat Perintah KRYD atau Operasi Kepolisian oleh pejabat Polri yang berwenang.
(2) Personel Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan Pengamanan Kompetisi Olahraga terhadap Prasarana Olahraga atau stadion dan bukan Prasarana Olahraga atau bukan stadion.
(3) Personel Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan pihak eksternal.
Selanjutnya: kepolisian tidak membuka ruang partisipasi masyarakat....