TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI F-PAN Mulfachri Harahap menyatakan Riau menjadi salah satu provinsi dengan angka konflik pertanahan di Indonesia. Hal itu berdasarkan laporan tahunan dari Badan Pertanahan Negara (BPN). Selain Riau, termasuk pula Sumatera Utara dan Jambi dengan konflik pertanahan terbanyak.
Hal itu dinyatakan Mulfachri saat sejumlah anggota DPR RI Komisi III Sub Panitia Kerja (Panja) mafia pertanahan melakukan kunjungan ke Polda Riau guna membahas penyelesaian konflik pertanahan di Riau, Rabu 16 November 2022 malam.
Di antara sejumlah permasalahan yang ada, kali ini komisi III DPR RI bersama aparat penegak hukum Riau membahas konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan. Disebutkannya, sejumlah daerah di Riau diketahui terdapat konflik pertanahan yang tak kunjung usai walaupun telah sekian lama berlalu.
Baca: 3 Macam Sengketa Tanah Paling Sering Terjadi, Solusinya?
"Kami hari ini datang khusus menyoroti konflik masyarakat dengan perusahaan perkebunan. Kita tahu beberapa konflik antara masyarakat dengan perusahaan telah berlangsung menahun dan tak kunjung selesai," sebut Mulfachri kepada awak media.
Lanjut Mulfachri, bahkan sebagian sengketa tanah antara masyarakat dan perusahaan ini telah memiliki kekuatan hukum, namun konflik terus berlanjut. Lantas itulah pihaknya datang membantu dan bersama-sama mendiskusikan untuk mencari jalan keluar terhadap permasalahan ini.
Dikatakannya, setidaknya terdapat 80 perusahaan di Riau yang telah melakukan aktivitas ilegal di kawasan terlarang untuk dilakukannya kegiatan perkebunan. Terdapat sejumlah perusahaan yang telah melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan, bahkan beberapa di antaranya masuk ke dalam kawasan hutan lindung.
"Nantinya akan ada banyak wilayah yang kita datangi seperti Pelalawan, Kuantan Singingi, Indragiri Hulu dan Rokan Hilir," ujar Mulfachri.
Di tempat yang sama, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal menyebutkan dalam 10 bulan terakhir pihaknya telah menyelesaikan sekitar 20 konflik pertanahan. Salah satu upaya Polda Riau dalam penanganan perkara pertanahan ini yaitu dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan pemberantasan kejahatan pertanahan di Riau.
Guna menunjang percepatan penuntasan perkara pertanahan, Iqbal memerintah Pejabat Utama (PJU) Polda Riau membantu para Kapolres di 12 kabupaten dan kota dalam memetakan konflik lahan dan konflik sosial yang berkaitan dengan persoalan pertanahan.
“Para PJU kami minta memberi asistensi, penilaian dan melakukan supervisi dan turun langsung ke daerah untuk membicarakan persoalan dengan lintas sektoral. Tujuannya adalah untuk meredam, apabila sewaktu-waktu ada kasus yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas di Riau,” katanya.
ANNISA FIRDAUSI
Baca juga: Korupsi Izin Lahan Tesso Nilo, Mantan Kepala BPN Kampar Ditahan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.