TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hari Kurniawan berjanji akan menindaklanjuti rekomendasi yang lembaganya dapatkan dari keluarga korban Tragedi Kanjuruhan. Dia pun berjanji akan mengkaji ulang hasil penelusuran yang pernah dilakukan oleh komisioner periode sebelumnya.
"Kami baru saja mendapatkan rekomendasi baru dari kawan-kawan kerabat Aremania yang menjadi korban. Kami akan tindaklanjuti rekomendasi tersebut," kata Hari di kantor Komnas HAM, Kamis, 17 November 2022.
Hal itu dinyatakan Hari setelah menerima kunjungan dari keluarga korban di kantor Komnas HAM pada hari ini. Hari menyatakan pihaknya pun siap untuk melakukan investigasi kembali jika memang diperlukan. Dia menyatakan Komnas HAM masih terus akan mencari fakta-fakta baru dari tragedi sepak bola berdarah yang terjadi pada 1 Oktober lalu tersebut.
Selain itu, Hari menyebut Komnas HAM Komnas HAM mendorong pemenuhan hak-hak korban Kanjuruhan. Selain dari aspek keadilan, kata dia, Komnas HAM akan memperjuangkan hak-hak akan kesehatan korban beserta keluarganya.
"Hal pemenuhan hak tersebut lah yang akan kami kawal terus," ujar dia saat dihubungi oleh Tempo.
Keluarga Korban meminta pembentukan tim penyelidikan ad hoc
Sebelumnya, puluhan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan mendatangi Kantor Komnas HAM RI pada Kamis siang tadi. Mereka datang untuk menuntut pemenuhan janji penuntasan kasus tersebut seperti sempat disampaikan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Selain itu, rombongan keluarga korban yang langsung datang dari Malang tersebut memberikan sejumlah rekomendasi kepada Komnas HAM. Pendamping hukum para keluarga korban, Andy Irfan, berkata kedatangan mereka hanya ingin menuntut keadilan bagi para korban. Ia berharap komisioner Komnas HAM yang baru mampu memenuhi harapan para keluarga korban. Sebab, Irfan menilai, rekomendasi dan kesimpulan Komnas HAM periode sebelumnya terlalu terburu-buru
"Kita berharap komisioner yang baru membentuk tim penyelidikan ad hoc dugaan pelanggaran HAM berat," ujar Sekretaris Jenderal Federasi Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) tersebut di gedung Komnas HAM.
Hasil investigasi Komnas HAM periode sebelumnya
Komnas HAM periode sebelummnya telah mengeluarkan hasil investigasi terhadap Tragedi Kanjuruhan. Dalam laporannya, mereka menyebut terdapat tujuh tindak pelanggaran HAM pada tragedi tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga menyebutkan adanya pihak yang masih belum terjerat secara hukum meskipun mereka dinilai seharusnya ikut bertanggung jawab.
Tragedi Kanjuruhan terjadi pasca laga BRI Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022. Perisitwa ini berawal ketika Aremania, sebutan untuk suporter Arema FC, masuk ke dalam lapangan usai pertandingan.
Polisi lantas merespon dengan melepaskan tembakan gas air mata ke arah lapangan dan tribun. Ribuan suporter yang panik lantas berdesak-desakan menuju pintu keluar. Sayangnya, menurut penuturan beberapa suporter, sejumlah pintu dalam kondisi terkunci. Alhasil, para suporter tersebut saling berhimpitan dan mengakibatkan total 135 korban jiwa ratusan orang lainnya mengalami luka-luka.
Polisi sejauh ini baru menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan. Mereka adalah Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi.