TEMPO.CO, Pangkal Pinang - Seorang narapidana kasus narkoba berinisial A alias J melaporkan seorang anggota polisi yang bertugas di Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Babel.
Polisi itu diketahui berpangkat brigadir satu. Pria yang kerap disapa Briptu Juntak itu dilaporkan karena diduga telah melakukan pemerasan dan berbuat asusila terhadap istri napi tersebut yang berinisial D.
Kuasa hukum A alias J, Budiono mengatakan, Briptu Juntak yang merupakan penyidik pembantu di Direktorat Reserse Narkoba Polda Bangka Belitung diduga telah melakukan tindakan di luar prosedur saat kliennya masih menjalani pemeriksaan dalam kasus narkoba pada Juli 2022 lalu.
"Oknum ini memaksa klien kami memberitahukan jumlah saldo di rekening dan meminta nomor pin ATM. Karena klien kami tidak mau, maka dia menghubungi dan menemui istri klien kami, melakukan penekanan meminta nomor pin ATM," ujar Budiono kepada Tempo, Rabu Malam, 16 November 2022.
Istri A itu, kata Budiono, kemudian memberitahukan jumlah saldo dan nomor pin ATM serta menyerahkan buku tabungan milik suaminya di Alun-alun Taman Merdeka Kota Pangkalpinang.
"Penyerahan itu dilakukan istri klien kami karena ketakutan. Anggota ini juga sempat mengatakan bahwa penyerahan ini agar tidak diceritakan kepada siapa pun," ujar dia.
Menurut Budiono, anggota polisi tersebut kemudian sering datang berkunjung ke kediaman istri A alias J yang berada di seputaran Rumah Sakit Bhakti Timah (RSBT) Kota Pangkalpinang.
"Kemudian dia memaksa istri klien kami berhubungan intim dengan iming-iming akan meringankan hukuman klien kami dan berjanji akan mengembalikan uang Rp 40 juta yang diambil oleh anggota itu," kata Budiono.
Baca juga: Dugaan Upaya Pembungkaman, Mahasiswa Universitas Bangka Belitung Datangi Komnas HAM hingga DPR
Menurut dia, istri kliennya itu terpaksa menuruti keinginan anggota polisi tadi. "Pada kenyataannya, klien kami tetap dihukum berat dengan vonis 5 tahun 6 bulan," ujar dia.
Atas dasar itu, kata Budiono, pihaknya melaporkan persoalan tersebut ke Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Inspektur Jenderal Yan Sultra Indrajaya.
"Kami selaku kuasa hukum pelapor memohon kepada Kapolda Bangka Belitung untuk menindaklanjuti laporan ini demi penegakan hukum dan nama baik institusi Polri," ujar dia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bangka Belitung Komisaris Besar Ahmad Maladi mengatakan saat ini laporan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Subdit Pengamanan Internal (Paminal) Bidang Propam.
"Untuk korban sudah kami panggil dan dilakukan pemeriksaan. Mengenai bagaimana modus dan motif yang dilakukan oknum ini masih kita dalami," ujar dia.
Baca juga: Saksi dari Dinas PUPR Bogor Ungkap Ada Pemerasan dari Auditor BPK
SERVIO MARANDA