TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) pada Kamis, 10 November 2022, mendatangi sejumlah sejumlah lembaga dan kementerian untuk menuntut keadilan atas dugaan upaya pembungkaman terhadap 131 mahasiswa yang diskors oleh pihak kampus.
Sejak pagi rombongan mahasiswa UBB mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia.
"Pemberian surat kepada lembaga tinggi negara ini bertujuan untuk menguraikan situasi kebebasan akademik di UBB secara umum, dan kasus sanksi yang menimpa 131 mahasiswa secara khusus " kata Presiden Mahasiswa UBB Fahlevi, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 11 November 2022.
Setelah mengirim surat kepada Komnas HAM dan Komisi X DPR RI, mahasiswa UBB bersama organisasi mahasiswa lain seperti Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia Kerakyatan (BEM SI Kerakyatan), Sekolah Mahasiswa Progresif, dan Komite Revolusi Pendidikan Indonesia, menyatakan sikap terkait pembungkaman ini. Aksi ditutup dengan deklarasi Komite Pembebasan Akademik sebagai saluran perjuangan. Selain itu, mahasiswa UBB juga telah mengubungi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta untuk meminta bantuan advokasi, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
"Perjuangan ini harus menembus jarak ratusan kilometer untuk sampai di Jakarta dari Bangka Belitung. Namun, cita-cita mulia pendidikan yang adil dan demokratis menjadi nilai mati bagi seluruh kawan-kawan di Babel dan seluruh Indonesia. Maka itu, Komite Pembebasan Akademik akan memperluas basis dan jejaring kekuatan, serta mengobarkan perjuangan berdasarkan agenda dan rute yang telah ditetapkan bersama " kata Fahlevi.
Sebelumnya, sebanyak 131 mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Bangka Belitung diskors pihak kampus. Awalnya, pihak kampus menskors 122 mahasiswa pada 12 Oktober lalu. Kemudian sembilan mahasiswa lain menyusul diskors pada 16 Oktober.
Tim Disiplin Mahasiswa Universitas Bangka Belitung (UBB) memberikan sanksi kepada ratusan mahasiswa berdasarkan dakwaan melanggar Peraturan Rektor Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Disiplin Mahasiswa UBB. Mereka diduga dituduh menyusup kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiwa Baru Universitas Bangka Belitung Tahun 2022 pada 9 Agustus 2022.
Hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari pihak kampus atas dugaan tersebut.
Baca: Komnas HAM Sebut Suara Kritis Masyarakat Masih Dibungkam